NGAWI – Skandal seleksi calon perangkat desa Tirak berlanjut. Sebanyak kurang lebih 59 orang akan memperebutkan posisi jabatan didesa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Seleksi diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 25 Oktober 2025, untuk mengisi lowongan jabatan Sekretaris Desa, Kasi, dan Kaur.
Namun, proses seleksi rupanya masih jauh dari harapan masarakat, yang menuntut keterbukaan, jujur dan adil. Indikasinya, ada calon yang semestinya tidak layak namun oleh panitia dinyatakan lolos sebagai calon. Karena yang bersangkutan masih keluarga pejabat desa.
Contohnya, nama Rizky Sepahadin, yang merupakan putra dari Kepala Desa Tirak, Suprapto.
Rizky saat ini masih berstatus Pembebasan (Bebas) Bersyarat (PB) dalam kasus narkoba, dan masih menjadi binaan Lapas. Semestinya, dia tidak bisa menjadi calon perangkat desa. Namun karena dia anak Kepala Desa, akhirnya bisa lolos menjadi calon untuk posisi Sekretaris Desa.
Ketua BPD Desa Tirak Kuswanto memberikan penjelasan kepada media ini pagi ini, Rabu (22/10/2025). Melalui voice mail yang dikirim kepada redaksi, dia menjelaskan bahwa soal layak atau tidak layak itu pihak panitia yang menilai. Tetapi secara pribadi dia menilai bahwa Rizky belum layak karena masih berstaus PB. Dan masih wajib lapor (absen), karena masih dalam binaan Lapas.
“Layak tidak layak sebenarnya yang menentukan ketua panitia dan anggota. Kalau saya sendiri menilai ya belum layak. Karena masih dalam status PB bersyarat (Pembebasan Bersyarat). Jadi belum bebas murni. Keterangan yang saya dapatkan dari Bapas itu (Rizky) masih absen, jadi masih jadi warga binaan Bapas nggih, begitu,” kata Kuswanto.
Dia menambahkan, sebenarnya dari awal BPD (Ketua BPD dan anggota) sudah memberi saran kepada Kepala Desa, tetapi Kepala Desa sendiri sendiri tetep ngeyel untuk mengikutsertakan Rizky, putra Kepala Desa.
“Intinya dari awal BPD, Ketua BDP dan anggotanya sudah memberi saran kepada mbah Lurah, tetapi Mabah Lurah tetep ngeyel untuk mengikutsertakan mas Rizky,” jelasnya.
Kuswanto menyesalkan, padahal mereka sudah sering diajak koordinasi dengan Forpincam (Forum Pimpinan Kecamatan, terdiri dari Camat, Polsek, Koramil), tetapi tidak memberikan pengaruh apapun terhadap kebijakan ditingkat desa.
“Dan kita sering diajak koordinasi sama Forpincam tetapi kenapa kenyataanna seperti ini,” keluh Kuswanto.
Dalam proses seleksi ini, diduga juga terjadi praktek penyuapan oleh calon atau keluarga calon. Sumber media ini menyatakan salah satu keluarga calon perangkat desa menyetor uang kepada salah satu perangkat desa, yang diduga masih kroni atau orang dekatnya Kepala Desa. Yang bertujuan agar calon bisa lolos dalam seleksi.
Terkait isu penyuapan ini, Ketua BPD Kuswanto tidak bisa memberikan jawaban pasti, karena menurutnya belum ada bukti.
“Kalau ini maaf saya belum tahu karena kenapa saya tidak ada bukti sama sekali,” ungkapnya.
Sementara itu konfirmasi media ini kepada Ketua Panitia seleksi calon perangkat desa Tirak, Erlin, atau juga dipanggil Modin Erlin, belum direspon sama sekali. Media ini mengirimkan konfirmasi lewat Chat WA kepada Erlin pagi ini, Rabu (22/10/2025). Namun hingga berita ini ditulis, Erlin belum merespon sama sekali.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Pancasila Sebagai Sumber Moral dan Spiritual Bangsa
Orang Berstatus Bebas Bersyarat Tak Boleh Jadi Calon Perangkat Desa, Ini Penjelasan Hukumnya
Berjihad Melawan Korupsi, Menyelamatkan Hak Anak Indonesia Menuju Indonesia Emas
Habib Umar Alhamid: Prabowo Pantas Ajak TNI dan Rakyat untuk Bersih-bersih Indonesia
HIPKA Tegas Tolak Politisasi Hukum Demi Stabilitas Pembangunan Ekonomi Kalbar
Api di Ujung Agustus (Seri 33) – Pengkhianat Didalam Istana
Reformasi Polisi dan Kebangkitan Pemuda: Seruan Keras Dr. Anton Permana di Hari Sumpah Pemuda
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Orang Berstatus Bebas Bersyarat Tak Boleh Jadi Calon Perangkat Desa, Ini Penjelasan Hukumnya - Berita TerbaruOctober 22, 2025 at 4:27 pm
[…] Skandal Tirak, Ketua BPD Nilai Rizky Putra “Mbah Lurah” Belum Layak Sebagai Calon Karena… […]