HIPKA Tegas Tolak Politisasi Hukum Demi Stabilitas Pembangunan Ekonomi Kalbar

HIPKA Tegas Tolak Politisasi Hukum Demi Stabilitas Pembangunan Ekonomi Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan

JAKARTA – Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Kalimantan Barat melalui HIPKA Law Firm yang diketuai oleh Syahri, S.H., M.H., menyatakan komitmen penuh untuk memberikan dukungan, advokasi dan legal advice kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum HIPKA Kalbar, Abdul Karim, untuk memastikan kepemimpinan dan kinerja Pemda dalam membangun Kalimantan Barat dapat berjalan secara maksimal, tanpa terganggu oleh isu dan pengiringan opini yang bersifat politis dari pihak-pihak tertentu.

Latar Belakang dan Dukungan Strategis

Sebagai organisasi yang menghimpun pengusaha dan profesional, HIPKA Kalbar memandang bahwa stabilitas politik dan kepastian hukum merupakan pondasi utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi regional sebesar 8% serta implementasi program-program unggulan Pemerintahan Prabowo-Gibran di tingkat daerah.

“Kami dari HIPKA Kalbar hadir untuk memastikan bahwa agenda pembangunan Kalbar tidak boleh tersendat oleh hiruk-pikuk isu politik yang tidak berdasar. Stabilitas pemerintahan adalah kunci menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Untuk itu, kami menyediakan seluruh sumber daya, termasuk dukungan hukum dari HIPKA Law Firm, agar Gubernur dapat bekerja dengan tenang dan fokus,” tegas Abdul Karim.

Argumentasi hukum dan dasar pembelaan berdasarkan analisis yuridis dan sejalan dengan penjelasan yang telah dibuat HIPKA Law Firm akan memberikan pembelaan dan advice berdasarkan pilar-pilar hukum berikut:

1. Penegakan Prinsip Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagai Fondasi Konstitusional

Prinsip ini merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pasal 8 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Argumentasi: “Kami menegaskan bahwa status hukum Bapak Gubernur hingga saat ini adalah saksi. Setiap upaya untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas beliau seolah-olah telah bersalah adalah bentuk pelanggaran HAM dan penyimpangan terhadap proses peradilan yang fair. Praduga tak bersalah adalah harga mati dalam negara hukum dan kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang melakukan trial by the media,” papar Syahri, S.H., M.H.

2. Pemisahan Tanggung Jawab dan Otoritas dalam Tata Kelola Pemerintahan

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan jelas mengatur tentang pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab.

“Kami menekankan bahwa untuk mempertanggungjawabkan secara pidana seorang pimpinan daerah, harus dibuktikan adanya unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum secara langsung (actus reus). Tanpa adanya bukti yang sah dan langsung yang menunjukkan perintah atau pengetahuan untuk melakukan tindak pidana, maka secara hukum, seorang pimpinan tidak dapat serta-merta dipertanggungjawabkan. Ini adalah logika hukum yang harus ditegakkan, dan kami siap mendorong penegak hukum untuk konsisten pada asas ini,” jelas Syahri lebih lanjut.

3. Perlindungan terhadap Kinerja Pemerintahan yang Sah dari Gangguan Politik

Upaya-upaya yang bersifat sistematis untuk menciptakan instabilitas pemerintahan daerah melalui penyebaran opini negatif dapat dikategorikan sebagai bentuk gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Dukungan hukum kami bersifat proaktif. Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan dan program prioritas Gubernur, khususnya yang berkaitan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi dan program nasional, memiliki landasan hukum yang kuat dan terlindungi dari gugatan serta fitnah politik yang dapat menghambat pelaksanaannya. Fokus kami adalah memastikan kinerja pemerintah daerah tidak dikangkangi oleh kepentingan politik jangka pendek.”

Komitmen HIPKA KALBAR

HIPKA Kalbar dan HIPKA Law Firm menyatakan berkomitmen untuk;

1. Memberikan legal opinion dan legal advisory yang independen dan profesional kepada Pimpinan Daerah, selaras dengan strategi pembelaan yang dibangun oleh kuasa hukum.

2. Melakukan upaya-upaya hukum, termasuk melaporkan setiap tindakan penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian yang mencemarkan nama baik Pimpinan Daerah dan menghambat pembangunan.

3. Mengedukasi publik dan dunia usaha untuk memahami proses hukum yang berkeadilan dan tidak terpancing oleh isu yang menyesatkan berakibat melemahkan sinergi dunia usaha dan pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi regional, pembukaan lapangan kerja, mengawal program strategis pemerintah.

“Dengan dukungan hukum yang kuat, profesional dan berintegritas, HIPKA KALBAR yakin Pemerintah Daerah Kalimantan Barat dapat bekerja dengan tenang, fokus dan maksimal untuk mewujudkan Kalimantan Barat yang lebih sejahtera dan maju,” harap Karim.(*)

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K