Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Judul diatas adalah pertanyaan saya atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU. Sebagai orang yang awam soal hukum, hati saya bertanya kok ya ada suatu pelanggaran berat – karena menggunakan uang rakyat – hanya mendapatkan hukuman teguran atau peringatan?.
Seperti diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin; Sekretaris Jendral KPU Bernard Dermawan Sutrisno; dan empat anggota KPU yang terdiri dari Idham Holik; Yulianto Sudrajat; Parsadaan Harahap; dan August Mellaz – karena karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa pesawat jet pribadi (private jet) dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
DKPP menilai tindakan para teradu dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, mereka memilih private jet dengan jenis Embraer Legacy 650 yang ekslusif dan mewah. Dalih pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik sangat sempit tidak dapat diterima. Lagipula, penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk memantau distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T. Sebab, dari 59 kali perjalanan dengan private jet, tidak ditemukan rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik.
KPU menyewa jet pribadi sekadar untuk melakukan pemantauan gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan setelah Pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan ad-hoc, dan pemantauan kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara uang pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Selain itu, sebagian besar dari 59 perjalanan dilakukan bukan untuk mengakses daerah 3T; atau memiliki jadwal penerbangan komersial yang mumpuni.
Jujur saya terkejut dengan keputusan DKPP itu karena para anggota KPU itu jelas-jelas menghamburkan uang yang berasal dari rakyat, sebab dalam persidangan anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan fakta persidangan ihwal pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995.
Saya lalu mencari jawaban dari sahabat yang alumni Fakultas Hukum dan faham soal prosedur di KPU. Dia mengatakan dalam bahasa Surabaya “seharusnya dipecat Cak”- karena menurut dia tindakan para anggota KPU itu sudah dianggap melanggar integritas sebagai peneylenggara KPU. Dia mencotohkan kasus pemecatan anggota KPU di suatu Kabupten karena soal telpun saja – ya anggota KPU ini terbukti menelpon calon Bupati kapan membuat strategi pemenangan. Penyelenggara pemilu menilpun peserta pemilu dianggap melanggar integritas; dan oleh karena itu yang bersangkutan oleh DKPP dipecat.
Lha yang menghamburkan uang rakyat dengan menyewa jeti pribadi kok hanya di tegur?
EDITOR: REYNA
Related Posts

OKI mendesak Dewan Keamanan untuk mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB

Jokowi, Pratikno dan Prabowo Bisa Terbakar Bersama – sama

Pongah Jadi Menko Tiga Kali

Jihad Konstitusi Kembali ke UUD 18/8/1945

Yahya Zaini Dukung Konsep “School Kitchen” Untuk MBG Yang Aman dan Dekat Anak

Ada Pengangkutan Belasan Ton Limbah B3 Asal Pertamina Tanjunguban dengan Tujuan Tak Jelas

Yahya Zaini: Tidak Ada Instruksi DPP Golkar Untuk Laporkan Pembuat Meme Bahlil

Menjadi Santri Abadi

Pendemo Desak KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR RI Terkait Skandal Kuota Haji 2024

Pengamat P3S Jerry Massie Ungkap Demi Selamatkan Golkar, Bahlil Didesak Mundur



No Responses