JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dua saksi yang menjadi sorotan adalah Nicke Widyawati (NW), Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, serta TRA, Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak, perusahaan yang diketahui dimiliki oleh pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
“Memeriksa 7 (tujuh) orang saksi… NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 dan TRA selaku Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Pemeriksaan para saksi dilakukan pada Jumat (24/10/2025) untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap sembilan tersangka, termasuk Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020 dan pihak lainnya.
“Atas nama Tersangka HW dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang.
Sembilan tersangka baru dalam kasus tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS periode 2018-2023 yang ditetapkan pada Kamis (10/7/2025), yaitu:
1. Alfian Nasution (AN), Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina;
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina;
3. Toto Nugroho (TN), VP Integrated Supply Chain;
4. Dwi Sudarsono (DS), VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020;
5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping;
6. Hasto Wibowo (HW), VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020;
7. Martin Haendra (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;
8. Indra Putra (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
9. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Nama Mohammad Riza Chalid turut menjadi sorotan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini berstatus buron. Anak Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan jaksa, Riza Chalid bersama anaknya diduga mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM), sehingga meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.
Secara keseluruhan, jaksa menyebut tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.
Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal Rp43,27 triliun, dengan total keseluruhan Rp285.951.041.132.745 atau sekitar Rp285 triliun.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Setelah Penantian Panjang, Timor-Leste Resmi Anggota Penuh ke-11 ASEAN

Selidiki Kasus Korupsi Ekspor POME, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Ridwan Hisyam: Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dr. Anton Permana: “Soliditas TNI Masih Terjaga, Konflik Internal Itu Wajar Tapi Tak Mengancam”

Lebih Mudah Masuk Surga Daripada Masuk ASEAN

Zohran Mamdani adalah Pahlawan Kita

Soeharto, Satu-satunya Jenderal TNI Yang 8 Kali Jadi Panglima

Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Antara Rekonsiliasi dan Pengkhianatan Reformasi

Kasusnya Tengah Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Illegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Intelijen

Habib Umar Alhamid: Waspada, Ombak dan Badai Bisa Menerpa Pemuda-Pemudi Indonesia



No Responses