Catatan Sinkronisasi Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945 dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Catatan Sinkronisasi Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945 dan Kembali ke UUD 1945 Asli
Muhammad Chirzin

Oleh: Muhammad Chirzin

Bung Chris Komari menawarkan solusi dan jalan (route) resmi dan konstitusional untuk mengembalikan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat melalui tiga langkah pokok:

1. Amandemen ke-5 UUD 1945 dengan menambahkan hak recall rakyat, referendum rakyat, dan inisiatif rakyat.

2. Revisi UU Pemilu, UU MD3, dan UU Partai Politik.3. Reformasi Sistem Kepartaian.

Dengan kembali ke UUD 1945 ASLI, ketiga langkah konstitusional yang diusulkan oleh Bung Chris Komari tersebut dimasukkan ke dalam addendum atas UUD 1945 ASLI.

Orientasi mereka yang mendorong kembali ke UUD 1945 asli sesungguhnya relatif sama dengan gagasan amandemen ke-5 UUD 1945.

Mereka yang menghendaki kembali ke UUD 1945 adalah dengan catatan ditambah addendum secara saksama.

Langkah-langkah yang ditempuhnya adalah sebagai berikut.

Pertama, memaparkan UUD 1945 ASLI, memaparkan masing-masing hasil amandemen 1,2,3,4.

Kedua, mengakomodasi hasil amandemen 1, 2, 3, 4 yang sejalan dengan pembukaan UUD 1945 (sesuai dengan proposal, tujuan dan target amandemen ke-5).

Ketiga, mengeliminasi hasil amandemen yang tidak sejalan dengan tuntutan zaman (sesuai dengan kritisisme pengusung amandemen ke-5).

Keempat, menambahkan pasal-pasal/ayat-ayat yang belum tertampung dalam UUD 1945.

Kembali ke UUD 1945 ASLI dengan addendum sama dengan Amandemen ke-5, menjadi UUD 2025.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K