JOMBANG – Perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan bahan bangunan berjenis bata ringan berlamat Di Jl. Raya Bandar Kedungmulyo, Dusun Bandar Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kab. Jombang – Jawa Timur sengaja melakukan praktik curang didalam lingkup perusahaan tersebut.
Salah satu contoh setiap perusahaan pasti mendaftarkan jenis limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun) alangkah terkejutnya PT. Platinum Cemerlang Indonesia (PCI) sama sekali tidak ada MOU atau kerja sama dengan transportir Limbah B3 sebagai mengangkut dan pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan
Senin (8/12/2025) pukul 09.00 wib media ini mencoba melakukan konfirmasi ke perusahaan, namun tidak diterima dengan baik dan berusaha menutupi praktik curangnya. Sampai berita ini kami angkat pihak perusahaan masih belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan 
Salah satu limbah B3 yang dihasilkan perusahaan tersebut adalah jenis kain majun bekas dengan kode limbah (B110 d). Limbah ini dikatagorikan sebagai limbah padatan mudah menyala dan mudah terbakar, karena itu harus dikelola secara tepat karena berpotensi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan
Juga oli bekas sebagai pelumas/matras cetakan bata ringan tersebut sudah tertera kode Limbah B3. (B 105 d). Oli bekas diklasifikasikan sebagai limbah B3 karena kandungan bahan kimia berbahaya seperti hidrokarbon dan logam berat yang dapat mencemari lingkungan
Disisi lain ketika narasumber yang tidak mau disebutkan mamanya, sebut saja (Yoga) bukan nama asli), saat ditemui awak media mengatakan, “Banyak sekali pak. PCI memperkerjakan Warga Negara Asing ( WNA) serta membuat kita sangat janggal sekali dengan kelengkapan dokumen yang dipakai sebagai pekerja di perusahaan tersebut.”
Adapun Ragil selaku humas saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp menjawab singkat. “Saya masih perjalan pak.” Namun hingga pemberitaan ini dimuat belum ada keterangan.
Masyarakat berharap pihak dinas terkait segera menindak Lanjuti PT. Platinum Cemerlang Indonesia (PCI) jika melanggar aturan pemerintah segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Dinas
Imigrasi serta Polda Jatim Khusus Dirkrimsus..
Perusahaan tersebut akan di kenakan sangsi sebagai berikut:
1.Bekerja Tanpa Izin/Tidak Sesuai Izin (Ilegal).
2.Pemberi Kerja: Sanksi pidana (Pasal 187 UU Ketenagakerjaan) dan sanksi administratif (Pasal 6 PP 34/2021).
3.Tenaga Kerja Asing: Deportasi, pencantuman dalam daftar cekal (Pasal 75 UU Keimigrasian), atau pidana penjara dan denda (Pasal 122 UU Keimigrasian).
4.Pelanggaran Administratif: Denda administratif bagi pemberi kerja (Pasal 37 PP 34/2021).
Peraturan Pelaksana: PP No. 34 Tahun 2021 Mengatur lebih lanjut kewajiban perusahaan dan sanksi administratif seperti denda yang lebih spesifik. (TIM-BAS—Bersambung)
EDITOR: REYNA
Related Posts

Ketegangan Internal Warnai Rencana Munaslub MES

Istana Yang Kehilangan Pendengaran Negara

DPR Sentil Pemerintah: “Bantuan Triliunan Jangan Kalah Viral dari Donasi Swasta”

Jakarta Terbakar: Tragedi Ledakan dan Kebakaran di Gedung Kantor Kemayoran, 22 Meninggal

Debat Panas Soal “Scan Ijazah Asli”: Pengacara RRT Soroti Dugaan Pembohongan Publik dan Disparitas Penegakan Hukum

Untuk Memperkuat Ketahanan Ekonomi Masyarakat, Baznas Sumenep Bantu Modal Usaha UMKM Masalembu

Forensik Digital, Transparansi Publik, dan Ujian Integritas Ilmu

Pemburu Diburu Buruan

Banjir Besar: Alarm Krisis Tata Kelola Nasional

Bencana Itu: Siapa Penanggung Utama?





No Responses