ZONASATUNEWS.COM–Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
MA Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Menyikapi Keputusan MA tersebut, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS), Meminta kepada Presiden RI untuk mengevaluasi total tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan, dan perlu melakukan perbaikan kepastian pelayanan kesehatan JKN yang sesuai dengan 9 prinsip BPJS dan tidak menjadi beban rakyat. Pengusaha, pekerja dan masyarakat sudah bergotong royong dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional bidang kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan adalah hak asasi masyarakat sebagai warga negara, dan sudah menjadi tugas negara untuk hal itu, sesuai amanah UUD 1945, UU SJSN, UU BPJS dan lainnya.
MP BPJS mendorong pergantian Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
serta menolak semua petahana Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan untuk kembali melanjutkan posisinya di masa depan.
Editor : Setyanegara
Tags:
Related Posts
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Kinerja Satu Tahun Presiden Prabowo dalam Perspektif Konstitusi
Ketegangan antara Kapolri dan Istana: Dinamika di Balik Penundaan Tim Reformasi Kepolisian
Purbaya vs Luhut: Ketegangan di Balik Kebijakan Fiskal dan Investasi
Menkeu Purbaya Terima Aduan: Oknum Pegawai Bea Cukai Sering Nongkrong di Starbucks, Bicarakan “Bisnis Aset” — Minta Ditindak Tegas
Kilang Minyak dan Petrokimia TPPI Tuban Terbakar
Api di Ujung Agustus (Seri 30) – Jejak Jaringan Tersembunyi
Tikus Raksasa Akan Memangsa Kaum Pribumi
Barang Busuk Luhut di Peron Kereta Cepat Jakarta–Bandung
JETSADABET เว็บหวยเจ้าแรกของไทย 10 ปีJanuary 22, 2025 at 9:00 am
… [Trackback]
[…] There you can find 68341 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/mp-bpjs-mendorong-pergantian-direksi-dan-dewan-pengawas-bpjs-kesehatan/ […]
สล็อตเกาหลีJanuary 22, 2025 at 1:02 pm
… [Trackback]
[…] Here you will find 7928 additional Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/mp-bpjs-mendorong-pergantian-direksi-dan-dewan-pengawas-bpjs-kesehatan/ […]