ZONASATUNEWS.COM , JEPARA –Ani Atmawati korban pengeroyokan yang dilakukan M selaku mantan suami dan NH mantan kakak iparnya masih harus menunggu lama agar para pelaku bisa diseret ke meja hijau. Pasalnya dalam proses penyidikan polisi hanya menetapkan Maryono sebagai tersangka, sedangkan NH yang menurut korban turut serta mengeroyok justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah mantan suaminya di Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Jepara tanggal 22 Oktober 2019 untuk memberikan uang bagi anaknya yang tinggal bersama M. Saat Ani datang M berusaha merampas motor korban dengan dalih untuk biaya sekolah anaknya. Tidak terima motornya dirampas korban mencoba mempertahankannya. Namun tak disangka si mantan suami justru tega menganiayanya bersama kakaknya yang merupakan seorang Ketua RT.
Korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara pada 22 Oktober 2019. Dalam laporannya korban mengaku telah dikeroyok oleh mantan suami dan mantan kakak iparnya. Korban melaporkan mereka berdua dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.
Menanggapi hal itu Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku pengacara korban menyurati Kejaksaan Negeri Jepara agar memeriksa berkas penyidikan yang telah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau seperti ini namanya dua kali menyakiti korban. Penyidik tidak boleh melepaskan NH yang juga ikut mengeroyok korban. Kami akan mengirim surat ke Kajari agar berkasnya diperiksa dan dilakukan pra penuntutan”, ujar Taufiq kepada redaksi Kamis (19/3/2020) di kota Solo.
Pra penuntutan yang dimaksud pengacara yaitu kejaksaan memeriksa berkas yang telah dilimpahkan agar meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi.
“Insya Allah nanti diproses. Kami punya 3 saksi yang bisa membuktikan keterlibatan mantan iparnya korban”, pungkas Advokat Solo itu.
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
เรียนต่อจีนOctober 16, 2024 at 6:57 pm
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pelaku-belum-dijadikan-tersangka-pengacara-surati-kejaksaan/ […]
sagameOctober 22, 2024 at 5:05 pm
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pelaku-belum-dijadikan-tersangka-pengacara-surati-kejaksaan/ […]
jebjeed888December 22, 2024 at 4:16 pm
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pelaku-belum-dijadikan-tersangka-pengacara-surati-kejaksaan/ […]
sexy womenJanuary 14, 2025 at 9:05 am
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pelaku-belum-dijadikan-tersangka-pengacara-surati-kejaksaan/ […]
Bauc ETJanuary 25, 2025 at 2:18 am
… [Trackback]
[…] Read More on on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/pelaku-belum-dijadikan-tersangka-pengacara-surati-kejaksaan/ […]