ZONASATUNEWS.COM, SUMENEP–Pemberhentian perangkat Desa Bilangan, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim tiba-tiba menuai kecaman dari banyak kalangan. Terutama, oleh pihak yang memahami peraturan sebagai payung hukum bagi perangkat desa.
Kecaman datang salah satunya dari aktivis Jatim Corruption Watch (JCW) Abduurahem.
Aktivis yang sering melaporkan dugaan kasus korupsi dan penyimpangan hukum di Sumenep ikut menyoroti sikap otoriter Kades Bilangan yang baru dilantik akhir 2019 lalu itu.
“Surat pemberhentian pada tanggal 14 April 2020 jelas melanggar undang-undang tentang pemberhentian aparatur desa,”tegas Rahem.
Seharusnya, lanjut aktivis dengan latar belakang pendidikan hukum ini, pemberhentian mestinya berpedoman pada Perbup Nomor 17 tahun 2020 paragraf 2 tentang pemberhentian sementara perangkat desa. Pada pasal 17 dijelaskan, pemberhentian sementara perangkat desa karena antara lain; ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana.
“Termasuk saat pembentukan BPD, perangkat desa tidak dilibatkan. Padahal, setiap jam kerja, perangkat aktif masuk balai desa. Justru kades informasi yang kami himpun, sulit terlihat ke balai,”beber Rahem, Senin 27 April 2020.
Rahem juga ikut membeber peran Camat Batang-Batang yang menyetujui usulan Kades Bilangan memberhentikan perangkat desa. JCW sambung Rahem, akan investigasi dugaan kongkalikong Camat dengan Kades. Termasuk bila ada unsur fitnah dari surat Kades ke Camat tentang perangkat desa, akan diproses hukum.
Sebab, masih menurut Rahem, JCW mendapat pengaduan dari sejumlah perangkat desa. Termasuk dari para perangkat Desa Bilangan yang mengaku dipecat sembarangan oleh Kades.
Sattam, Kadus Deje Lorong, Desa Bilangan mengaku kecewa dengan tindakan sepihak itu. Akhirnya, perangkat Desa Bilangan sudah mengadu ke Bupati Sumenep, termasuk bersuratan ke DPRD Sumenep. Tujuannya, minta difasilitasi bertemu para pihak yang ikut andil dalam pemecatan perangkat desa.
“Kami akan minta kepastian dan alasan atas pemecatan ini. Terutama, dasar yang sesuai dengan aturan hukum. Kami bersikukuh tetap sesuai aturan. Makanya minta perlindungan ke bupati dan DPRD Sumenep,”pungkas Sattam. (Roz)
EDITOR : SETYANEGARA
Tags:Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
pgslotJanuary 8, 2025 at 11:36 am
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/aktivis-jcw-sebut-pemberhentian-perangkat-desa-bilangan-cacat-hukum/ […]
ติดเน็ต aisJanuary 27, 2025 at 4:44 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/aktivis-jcw-sebut-pemberhentian-perangkat-desa-bilangan-cacat-hukum/ […]