ZONASATUNEWS.COM –-Peserta BP Jamsostek butuh kepastian pelayanan. Adanya pembatasan kuota klaim secara online Jaminan Hari Tua (JHT) menunjukkan pelayanan yang makin menurun kualitasnya.
Kornas MP BPJS, Hery Susanto menyatakan, pembatasan kuota pendaftaran klaim OL JHT BP Jamsostek tidak diatur dlm UU BPJS, PP no 46 thn 2015 tentang JHT, Permenaker no 19 tentang tata cara persyaratan dan pembayaran manfaat JHT.
Pembatasan kuota klaim JHT justru (bertentangan dng UU No 24 Thn 2011 ttg BPJS Pasal 2 :
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:
a. kemanusiaan;
b. manfaat; dan
c. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dan bertentangan dengan salah satu prinsip BPJS yakni keterbukaan,” katanya
“Hapus kuota pendaftaran OL klaim JHT BP Jamsostek. Mudahkan akses peserta untuk mendaftarkan klaimnya dan mendapatkan haknya,” tegas Hery.
Related Posts
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
No Responses