Tangani Kasus Premanisne di UINSA, Besok Polisi Akan Panggil Saksi Korban

Tangani Kasus Premanisne di UINSA, Besok Polisi Akan Panggil Saksi Korban
Korban pemukulan Ahmad Nur Fuad sedang lapor ke Polrestabes Surabaya

ZONASATUNEWS.COM, SURABAYA
Polrestabes Surabaya bergerak cepat tangani kasus premanisme di kampus UINSA Surabaya. Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayan terhadap Wakil Direktur (Wadir) Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Dr Ahmad Nur Fuad telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020).

Penganiayaan berupa pemukulan berkali-kali disertai ancaman verval dan perkataan tidak etis yang dilakukan oleh
Ketua Program studi (Kaprodi) Studi Islam S2 UINSA, Dr H Suis, M.Fil.I.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar membenarkan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya menjelaskan tahapan setelah pelaporan akan dibarengi dengan proses lidik (penyelidikan) yang dilakukan penyelidik.

“Setelah pelaporan, selanjutnya akan dilakukan proses lidik. Dalam proses ini, pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dikonfirmasi terkait laporan itu,” kata AKP M Akhyar.

Sementara itu Koordinator Penasehat Hukum korban, Ahmad Riyadh, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya meminta agar kasus ini diproses dengan tegas. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat kasus ini terjadi di area akademik.

“Kami minta pertanggungjawaban secara pidana kepada terlapor. Sebab kejadian ini di area akademik, dan bisa merusak citra akademik itu sendiri,” tegasnya.

Riyadh menambahkan, pihaknya bersama klien akan memenuhi panggilan dari penyelidik Polrestabes Surabaya. Sesuai agenda, kliennya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi korban.

“Kamis (13/8) jam 9 pagi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi korban. Intinya minta pertanggungjawaban secara pidana. Ibaratnya kalau guru kencing berdiri, muridnya kencing berlari,” pungkasnya.

Sementara itu menurut penelusuran media ini pelaku tidak sekali ini saja melakukan aksi premanisne di lingkungan kampus UINSA Surabaya. Namun sayangnya tindakan tak etis itu tidak pernah masuk ke ranah hukum.

Kali ini bahkan pihak rektorat sendiri telah memberi lampu hijau kepada korban untuk menempuh proses hukum, setelah dalam rapat senat tak menemukan solusi.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K
Tags: ,