Dugaan Penganiyaan Hingga Korban Meninggal, Tiga Pemuda Asal Nganjuk Digulung Polisi

Dugaan Penganiyaan Hingga Korban Meninggal, Tiga Pemuda Asal Nganjuk Digulung Polisi

ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK--Unit Reserse Kriminal Macan Wilis Nganjuk membekuk tiga pemuda yang melakukan pengeroyokan di Dusun Semare Wetan Desa Semare Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk pada Rabu (26/8/2020). Selain dianggap meresahkan masyarakat, tindakan yang dilakukan kelompok pemuda ini juga telah melanggar hukum hingga mengakibatkan korban.

“Akibat ulah mereka, timbul korban, dan sempat korban dibawah ke Puskesmas setelah diperiksa dinyatakan sudah meninggal dunia,” terang Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara

Para pemuda yang saat ini berstatus sebagai tersangka, diantaranya IR (21), MF (33) dan MSG (16) warga Dusun Semare Wetan Desa Semare Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk Kabupaten.

Peristiwa tersebut terjadi saat pengeroyok datang di acara syukuran pernikahan, dirumah istrinya, yang terjadi pada Rabu (26/8). Salah seorang rekan tersangka mengaku dianiaya oleh orang tak dikenal (OTK). Diduga dari pemuda setempat.

Tersangka pemgeroyokan

Akhirnya, mereka (tersangka pengeroyokan) mencari pelaku tak jauh dari lokasi tersebut. Hingga akhirnya, melakukan penganiayaan terhadap empat orang korban. Diantaranya, DW (19) YAC (17) dan JA (21) kesemuanya warga Dusun Kedungwaru Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk

“Peristiwa pengeroyokan terjadi, selang 15 menit datang beberapa orang tak dikenal,” jelas Roni

 

Tersangka pengeroyokan

Usai peristiwa itu, korban melapor ke pihak berwajib. Dari laporan inilah, dilakukan penelusuran oleh pihak Polres Nganjuk. Tak lama, ketiga tersangka berhasil dibekuk.

Tersangka pengeroyokan

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Roni

Selain mengamankan para tersangka, juga turut diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang digunakan saat melakukan penganiayaan dan pecahan batu bata.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tim)

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K

5 Responses

  1. Raksha Bandhan Full MovieAugust 12, 2022 at 6:57 pm

    a

    a

  2. รับทำ BacklinkOctober 23, 2024 at 7:11 pm

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/dugaan-penganiyaan-hingga-korban-meninggal-tiga-pemuda-asal-nganjuk-digulung-polisi/ […]

  3. chat roomOctober 26, 2024 at 4:54 pm

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/dugaan-penganiyaan-hingga-korban-meninggal-tiga-pemuda-asal-nganjuk-digulung-polisi/ […]

  4. lucabetNovember 22, 2024 at 10:30 pm

    … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/dugaan-penganiyaan-hingga-korban-meninggal-tiga-pemuda-asal-nganjuk-digulung-polisi/ […]

  5. best camsFebruary 5, 2025 at 8:55 am

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/dugaan-penganiyaan-hingga-korban-meninggal-tiga-pemuda-asal-nganjuk-digulung-polisi/ […]

Leave a Reply