ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA–Kementerian Pertanian memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat.
Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.
“Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya, Sabtu (29/8/2020).
Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.
Lampiran tersebut juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Untuk jenis buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.
- BACA JUGA : Indonesia Surganya Bisnis Ganja, Dalam 4 tahun Ditemukan 13 Ladang Ganja Dari Aceh Hingga Papua
Ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.
Respon Polri
Polri merespons Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang di dalamnya menyebut ganja termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. Polri mengatakan tak ada ketentuan hukum terkait hal itu.
“Belum ada ketentuan (hukum) di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada media, Sabtu (29/8/2020).
Krisno mengatakan Polri taat pada aturan hukum yang berlaku soal ganja, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dia juga berpendapat keputusan menteri itu bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polri sebagai salah satu instansi penegak hukum yang diamanatkan sebagai penyidik Tipidnarkotika tentunya taat kepada ketentuan tersebut. Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Krisno.
- BACA JUGA : Lingkar Ganja Nusantara : Indonesia Bisa Penelitian Ganja Untuk Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Krisno, ganja dan hasil turunannya hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Krisno menuturkan ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan.
“Karena ganja dan hasil turunannya termasuk dalam golongan I, yang hanya diperkenankan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Bukan untuk kepentingan kesehatan,” tegas Krisno.
EDITOR : SETYANEGARA
Tags:Related Posts

WMO memperkirakan 55% kemungkinan La Nina lemah dalam beberapa bulan mendatang

Faizal Assegaf Usulkan Jalur Mediasi dalam Polemik Ijazah Jokowi di Forum ILC

Gila Beneran Gila, Rakyat Masih Terpukau Panggung Drama Politik Sandiwara

Mafia Menggila, Kedaulatan Robek!

Puskesmas Bandar Diduga Lakukan Malpraktek, Kepala Puskesmas ,Terancam Dilaporkan ke Polisi

HMI Cabang Kota Semarang Mencetak Sejarah, Formateur Terpilih Hafal Al Qur’an dan Pelaksanaan Konfercab Yang Lebih Cepat

Jejak Panjang Dewi Astutik, Buron 2 Ton Sabu Yang Dibekuk di Kamboja: Operasi Intelijen Senyap Lintas Negara

Buron Penyelundup 2 Ton Sabu Senilai Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja

Donasi Meledak 10 Miliar dalam Sehari, Ferry Irwandi Terharu: Target 500 Juta Tembus 20 Kali Lipat

MTs Darul Hikmah Kabupaten Ngawi Menerima 280 Wakaf Al Quran Dari Singapura





Lingkar Ganja Nusantara : Indonesia Bisa Penelitian Ganja Untuk Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan - Berita TerbaruAugust 30, 2020 at 5:53 am
[…] BACA JUGA : Kementan Tetapkan Ganja Sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat, Polri Menolak Tegas […]
rca77November 23, 2024 at 2:08 am
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/kementan-tetapkan-ganja-sebagai-komoditas-binaan-tanaman-obat-polri-menolak-tegas/ […]
free webcamsNovember 25, 2024 at 8:15 pm
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/kementan-tetapkan-ganja-sebagai-komoditas-binaan-tanaman-obat-polri-menolak-tegas/ […]
Sevink MolenDecember 4, 2024 at 12:49 pm
… [Trackback]
[…] Here you can find 69954 more Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/kementan-tetapkan-ganja-sebagai-komoditas-binaan-tanaman-obat-polri-menolak-tegas/ […]
rich89betJanuary 14, 2025 at 11:11 am
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/kementan-tetapkan-ganja-sebagai-komoditas-binaan-tanaman-obat-polri-menolak-tegas/ […]