Oleh : Pierre Suteki, Guru Besar UNDIP Semarang
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk 270 daerah di Indonesia akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Pada Senin tanggal 4 Mei 2020 Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk selanjutnya disebut Perppu Pilkada. Salah satu isinya, yaitu menggeser waktu pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020. Alasan utamanya karena ada pandemi Corona.
Pilkada sebenarnya dapat dilihat sebagai sebuah “ajang peperangan” di masa damai. Secara ideal, Pilkada itu sebuah pertempuran “nalar” untuk menuju peradaban yang lebih baik. Para pihak yang berkontestasi seharusnya warga negara- terbaik agar mereka yang menang menjadi pemimpin terbaik untuk semua. Namun, realitas yang ada seringkali demokrasi tenyata kesulitan mewujudkan tujuan mulia tersebut. Pemekaran wilayah yang juga diikuti dengan Pilkada, misalnya justru dapat berkonsekuensi akan melahirkan raja-raja baru. Akhirnya calon terpilih pun tidak sudi mendekatkan pelayanan bagi rakyat jelata, bahkan hanya memikirkan diri dan kelompok, partai pengusungnya.
Lima tahun yang lalu, tepatnya tahun 2015 lalu, tercatat 269 daerah yang terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten melaksanakan pilkada serentak. Pada 15 Februari 2017, teragendakan sebanyak 101 daerah, 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Kita dapat membayangakan betapa sibuknya pemerintah daerah dan panitia penyelenggara pemilu. Namun, itulah itu semua risiko yang harus ditanggung ketika kita menjatuhkan pilihan menentukan pemilu Pilkada Langsung. Masalah akan bertambah, kesibukan makin tinggi, biaya berlipat ketika kita dihadapkan ada fakta bahwa kita ada di masa pandemi corona.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember tidak akan mengalami penundaan di tengah pandemi Covid-19. Menurut Mahfud, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif. Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, hal itu menimbulkan masalah baru dalam pemerintahan, yaitu kepala daerah Plt atau pelaksana tugas (Kompas.com, Kamis (11/6/2020). Namun juga disadari oleh berbagai kalangan bahwa sangat mungkin Pilkada di masa pandemi corona berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan.
Potensi Bahaya Pilkada di Masa Pandemi
Beberapa “bahaya” yang dihadapi rezim pilkada di masa pandemi corona, antara lain:
1. Kualitas penyelenggaraan pilkada terdegradasi, buruk. Prinsip yang dapat menjaga marwah Pilkada tidak lain berupa asas-asas pilkada khususnya JUJUR dan ADIL. Di tengah pandemi corona itu yang akan dianut adalah aliran pragmatisme, dan apalagi karena kemiskinan warga pemilih dan calon membutuhkan suara itu sering terlibat dalam transaksi ekonomi.
2. Keselamatan dan kesehatan warga negara terancam. Masa puncak pandemi corona hingga sekarang belum pasti. Angka infeksi penyakit masih pasang surut meskipun para warga telah menjalankan program PSBB.
3. Partisipasi pengguna hak pilih rendah karena pertimbangan pandemi yang belum mereda. Salah satu kerawanan ialah tingkat partisipasi rendah lantaran tren wabah korona yang saat ini masih meningkat dan masyarakat menghindari aktivitas berkerumun. Meskipun Juru Bicara Gugus Petugas Percepatan Covid diganti, tren kejadian covid-19 beberapa hari ini ada 1.000 hingga 3000 orang lebih yang dinyatakan positif covid-19 per hari di Indonesia. Sementara itu, tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu pada saat situasi normal tidak lebih dari 60 s/d 70 persen, apalagi di saat pandemi corona. Diperkirakan partisipasi rakyat dalam pilkada akan menurun drastis.
4. Transaksi jual-beli suara sangat potensial menguat. Politik transaksional pada pilkada di tengah pandemi bakal menguat lantaran kebutuhan ekonomi warga yang meningkat dan pragmatisme kandidat kepala daerah. Kandidat mungkin merasa ruang geraknya sudah semakin susah karena protokol kesehatan yang harus mereka patuhi, maka pendekatan pragmatis akan dipilih dengan akan melakukan jual-beli suara.
5. Politisasi program penanganan covid-19. Khususnya para calon incumbent akan memanfaatkan kesempatan penanganan covid sekaligus untuk curi start kampanya terselubung. Misalnya, melalui pembagian bantuan negara sembako, namun diklaim sebagai bantuan pribadi, bungkusnya ada foto diri dan narasi pribadi.
6. Politik bumi hangus setelah jadi kepala daerah. Kesulitan-kesulitan suksesnya memenangkan calon di pilkada dapat makin mendorong pasangan pemenang dan tim suksesnya segera setelah pelantikan merapatkan barisan untuk melakukan pergantian gerbong “kabinet”. Pejabat yang mendukung akan dipertahankan atau dipromosikan. Sebaliknya, yang dianggap lawan akan dicopot atau di-nonjobkan.
7. Pebisnis democracy berpotensi marak terjadi. Meskipun pilkada serentak ini membuat para bandar politik (pebisnis democracy) kurang bisa lagi bermain di setiap daerah yang melaksanakan pilkada, namun diprediksikan masih tetap akan terjadi. Para bandar politik ini biasanya menjadi penyandang dana untuk para kontestan dengan janji imbalan proyek-proyek infrastruktur, konsesi tambang, HPH dan segala macam potensi yang bisa dikeruk dari daerah itu. Dalam hal ini bahkan Menkopolhukam sempat membuat pernyataan sebesar 92 persen pilkada didanai oleh “cukong” (cnnIndonesia, 11/9/2020).
Jadi, demokrasi melalui Pilkada ini ternyata melahirkan pebisnis-pebisnis democracy yg tidak hanya berbisnis barang dan jasa, tanpa melihat lagi halal atau haram, tetapi lebih jauh lagi, mereka juga membisniskan demokrasi itu sendiri. Bisnis democracy lengkap dengan layanan purna jual dalam bentuk korupsi, manipulasi, kolusi dan saudara-saudaranya.
Mencari jalan keluar
Pilkada pada Desember mendatang masih diselimuti sejumlah ketidakpastian mulai dari anggaran tambahan untuk alat kesehatan atau pelindung diri, teknis penyelenggaraan, dan sosialisasi baik kepada penyelenggara di daerah dan pemilih. Disarankan agar pilkada sebaiknya diundur hingga Juni 2021 agar persiapan bisa dilakukan lebih matang. Hal ini pun belum ada kepastian karena masa puncak pandemi corona hingga sekarang belum dapat ditetapkan secara pasti oleh pemerintah.
Terobosan Hukum:
Perlu diinisiasi cara pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Kepala daerah dan wakilnya dipilih oleh DPRD. Untuk itu harus ada perubahan UU PEMILU khususnya yang mengatur PILKADA. Di samping itu perlu dipersoalkan kembali apakah Pilkada langsung mempunyai landasan konstitusional? Dalam UUD 45, Pasal18 (4) tidak memerintahkan untuk melakukan pilkada langsung. Pada pasal itu hanya diterangkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Atas dasar apa kita melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung dengan biaya yang super mahal?
Mungkinkah dibuat PERPPU Pilkada Jilid 2?
Kita terlalu mempertaruhkan risiko dan reputasi demokrasi lokal kita kalau memutuskan pilkada untuk tetap lanjut pada Desember 2020, sementara kondisi objektif hari ini belum mampu meyakinkan masyarakat terhadap hal-hal yang diperlukan untuk bisa melanjutkan pilkada di 2020. Ancaman kluster baru corona Pilkada tetap mengancam. Oleh karena itu Presiden dapat menerbitkan PERPPU PILKADA JILID 2 yang berisi bahwa untuk Pilkada di Masa Pandemi Corona ini Kepala Daerah dan Wakilnya tidak dipilih secara langsung melainkan melalui DPRD terkait. Apakah ini mungkin sedangkan proses pilkada telah dimulai? Jika keadaan makin gemting karena pandemi corona, apakah ini bukan alasan yg dijadikan dasar keluarnya Perppu?
Tabik…!!!
Semarang, Selasa: 22 September 2020
Related Posts
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
F1 shakeOctober 25, 2024 at 2:13 am
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-perppu-pilkada-jilid-2-solusi-kritis-pilkada-di-masa-corona/ […]
DanielNovember 2, 2024 at 9:20 pm
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/pierre-suteki-perppu-pilkada-jilid-2-solusi-kritis-pilkada-di-masa-corona/ […]