Omnibus Law, UU Yang Kejam Dan Sadis : Buruh Cacat Akibat Kecelakan Kerja Boleh Di PHK

Omnibus Law, UU Yang Kejam Dan Sadis : Buruh Cacat Akibat Kecelakan Kerja Boleh Di PHK
Professor Suteki, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

ZONASATUNEWS.COM–UU Omnibus Law benar-benar akan menindas buruh dan membuat buruh tidak memiliki masa depan yang jelas. Pasalnya, UU ini memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan PHK.

Persoalannya, menurut Profesor Pierre Suteki, Guru Besar UNDIP Semarang, selain 9 alasan PHK, di UUOL CK ada tambahan alasan perusahaan boleh mem-PHK buruh.

Masih menurut Suteki, melihat pada UU Ketenagakerjaan, ada 9 alasan perusahaan boleh melakukan PHK seperti:
1. Perusahaan bangkrut
2. Perusahaan tutup karena merugi
3. Perubahan status perusahaan
4. Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja
5. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat
6. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
7. Pekerja/buruh mengundurkan diri
8. Pekerja/buruh meninggal dunia
9. Pekerja/buruh mangkir

Namun, tambahnya, UU Cipta Kerja menambah 5 poin lagi alasan perusahaan boleh melakukan PHK, di antaranya meliputi:
1. Perusahaan melakukan efisiensi.
2. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.
3. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
4. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
5. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

Ketentuan tambahan ini semakin memperlemah posisi buruh. Buruh sangat rentan terkena PHK. Ini wujud UU yang kejam dan sadis.

Suteki menegaskan, memang benar, Pasal 56 Ayat (3), Omnibus Law Cipta Kerja mengatur jika jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun, Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menghapuskan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengenai aturan pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu yang bisa diikat dalam kontrak kerja.

“Ketentuan tentang perjanjian kerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dapat berakhir saat pekerjaan selesai juga membuat pekerja rentan dilakukan pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dapat menentukan sepihak pekerjaan berakhir,”ujarnya.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K
Tags: ,

6 Responses

  1. Omnibus Law : Makin Bebas Dan Leluasa, Pekerja China Akan Berbondong-Bondong Masuk Indonesia - Berita TerbaruOctober 8, 2020 at 8:26 am

    […] Omnibus Law, UU Yang Kejam Dan Sadis : Buruh Cacat Akibat Kecelakan Kerja Boleh Di PHK […]

  2. free tokensOctober 26, 2024 at 5:22 am

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-uu-yang-kejam-dan-sadis-buruh-cacat-akibat-kecelakan-kerja-boleh-di-phk/ […]

  3. ทำไมต้องเลือกเล่นสล็อตกับ Playtech สล็อตOctober 30, 2024 at 6:59 am

    … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-uu-yang-kejam-dan-sadis-buruh-cacat-akibat-kecelakan-kerja-boleh-di-phk/ […]

  4. webcam tokensDecember 6, 2024 at 6:28 pm

    … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-uu-yang-kejam-dan-sadis-buruh-cacat-akibat-kecelakan-kerja-boleh-di-phk/ […]

  5. linkDecember 13, 2024 at 10:09 pm

    … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-uu-yang-kejam-dan-sadis-buruh-cacat-akibat-kecelakan-kerja-boleh-di-phk/ […]

  6. my dieryDecember 27, 2024 at 10:52 am

    … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-uu-yang-kejam-dan-sadis-buruh-cacat-akibat-kecelakan-kerja-boleh-di-phk/ […]

Leave a Reply