ZONASATUNEWS.COM–Omnibus Law UU Ciptakerja merupakan jalan surga bagi pekerja asing. Namun jelan neraka bagi buruh Indonesia.
Pekerja asing, terutama pekerja dari Cina akan makin leluasa dan bebas masuk ke Indonesia. Karena, syaratnya telah diperlunak, pasal yang menghambat telah dihapus, ijinnya dipermudah..
Profesor Pierre Suteki, Guru Besar UNDIP Semarang mencontohkan. Pasal 42 ayat 1 UU Ketenagakerjaaan menyatakan: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
“Ketentuan ini diperlunak dalam RUU Cipta Kerja, izin tertulis TKA diganti dengan pengesahan rencana penggunaan TKA,” kata dia dalam tulisan kritisnya yang menanggapi disahkannya UU OL CK ini.
BACA JUGA :
- Omnibus Law, UU Yang Kejam Dan Sadis : Buruh Cacat Akibat Kecelakan Kerja Boleh Di PHK
- Buruh Ditindas,TKA Bebas Masuk: Tanggapan Prof Suteki Atas Artikel “Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja“
Dalam Pasal 43 ayat 1 UUK, berbunyi : Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, kata Suteki, Pasal 43 mengenai rencana penggunaan TKA dari pemberi kerja sebagai syarat mendapat izin kerja dimana dalam RUU Cipta kerja, informasi terkait periode penugasan ekspatriat, penunjukan tenaga kerja menjadi warga negara Indonesia sebagai mitra kerja ekspatriat dalam rencana penugasan ekspatriat dihapuskan.
Pasal 44 ayat 1 UUK menegaskan bahwa Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
Oleh UU OL CK Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA dihapus.
“Apakah hal ini tidak berarti ada indikasi bahwa TKA lebih leluasa dan bebas masuk,” komentar Suteki menutup analisisnya.
EDITOR : SETYANEGARA
Tags:Related Posts
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Kinerja Satu Tahun Presiden Prabowo dalam Perspektif Konstitusi
Ketegangan antara Kapolri dan Istana: Dinamika di Balik Penundaan Tim Reformasi Kepolisian
Purbaya vs Luhut: Ketegangan di Balik Kebijakan Fiskal dan Investasi
Menkeu Purbaya Terima Aduan: Oknum Pegawai Bea Cukai Sering Nongkrong di Starbucks, Bicarakan “Bisnis Aset” — Minta Ditindak Tegas
Kilang Minyak dan Petrokimia TPPI Tuban Terbakar
Api di Ujung Agustus (Seri 30) – Jejak Jaringan Tersembunyi
Herbalife memberNovember 13, 2024 at 10:42 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-makin-bebas-dan-leluasa-pekerja-china-akan-berbondong-bondong-masuk-indonesia/ […]
live videosNovember 30, 2024 at 2:04 pm
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-makin-bebas-dan-leluasa-pekerja-china-akan-berbondong-bondong-masuk-indonesia/ […]
สอนสักDecember 2, 2024 at 8:44 am
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-makin-bebas-dan-leluasa-pekerja-china-akan-berbondong-bondong-masuk-indonesia/ […]