ZONASATUNEWS.COM–Omnibus Law UU Ciptakerja merupakan jalan surga bagi pekerja asing. Namun jelan neraka bagi buruh Indonesia.
Pekerja asing, terutama pekerja dari Cina akan makin leluasa dan bebas masuk ke Indonesia. Karena, syaratnya telah diperlunak, pasal yang menghambat telah dihapus, ijinnya dipermudah..
Profesor Pierre Suteki, Guru Besar UNDIP Semarang mencontohkan. Pasal 42 ayat 1 UU Ketenagakerjaaan menyatakan: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
“Ketentuan ini diperlunak dalam RUU Cipta Kerja, izin tertulis TKA diganti dengan pengesahan rencana penggunaan TKA,” kata dia dalam tulisan kritisnya yang menanggapi disahkannya UU OL CK ini.
BACA JUGA :
- Omnibus Law, UU Yang Kejam Dan Sadis : Buruh Cacat Akibat Kecelakan Kerja Boleh Di PHK
- Buruh Ditindas,TKA Bebas Masuk: Tanggapan Prof Suteki Atas Artikel “Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja“
Dalam Pasal 43 ayat 1 UUK, berbunyi : Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, kata Suteki, Pasal 43 mengenai rencana penggunaan TKA dari pemberi kerja sebagai syarat mendapat izin kerja dimana dalam RUU Cipta kerja, informasi terkait periode penugasan ekspatriat, penunjukan tenaga kerja menjadi warga negara Indonesia sebagai mitra kerja ekspatriat dalam rencana penugasan ekspatriat dihapuskan.
Pasal 44 ayat 1 UUK menegaskan bahwa Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
Oleh UU OL CK Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA dihapus.
“Apakah hal ini tidak berarti ada indikasi bahwa TKA lebih leluasa dan bebas masuk,” komentar Suteki menutup analisisnya.
EDITOR : SETYANEGARA
Tags:Related Posts

Gila Beneran Gila, Rakyat Masih Terpukau Panggung Drama Politik Sandiwara

Mafia Menggila, Kedaulatan Robek!

Puskesmas Bandar Diduga Lakukan Malpraktek, Kepala Puskesmas ,Terancam Dilaporkan ke Polisi

HMI Cabang Kota Semarang Mencetak Sejarah, Formateur Terpilih Hafal Al Qur’an dan Pelaksanaan Konfercab Yang Lebih Cepat

Jejak Panjang Dewi Astutik, Buron 2 Ton Sabu Yang Dibekuk di Kamboja: Operasi Intelijen Senyap Lintas Negara

Buron Penyelundup 2 Ton Sabu Senilai Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja

Donasi Meledak 10 Miliar dalam Sehari, Ferry Irwandi Terharu: Target 500 Juta Tembus 20 Kali Lipat

MTs Darul Hikmah Kabupaten Ngawi Menerima 280 Wakaf Al Quran Dari Singapura

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini Apresiasi Program Magang Nasional

Yahya Zaini: Pemerintah Perlu Mempertimbangkan Kenaikan UMP Tahun 2026



Herbalife memberNovember 13, 2024 at 10:42 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-makin-bebas-dan-leluasa-pekerja-china-akan-berbondong-bondong-masuk-indonesia/ […]
live videosNovember 30, 2024 at 2:04 pm
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-makin-bebas-dan-leluasa-pekerja-china-akan-berbondong-bondong-masuk-indonesia/ […]
สอนสักDecember 2, 2024 at 8:44 am
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-makin-bebas-dan-leluasa-pekerja-china-akan-berbondong-bondong-masuk-indonesia/ […]