Oleh Dr. MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., M.H.
(Dosen dibeberapa Universitas dan Wakil Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian
Hukum DPP IKADIN)
Seringkali Pembentukan regulasi pada masing-masing kementerian/lembaga di pusat dan pemerintah daerah lebih didorong ego sektoral tanpa memperhatikan kepentingan sektor lain dan kebutuhan hukum masyarakat. Pembentukan regulasi demikian terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru hingga reformasi.
Akibatnya, banyak regulasi yang tumpang tindih, saling bertentangan, tidak harmonis satu dengan yang lain. Regulasi tersebut bukannya menciptakan keteraturan malah menimbulkan ketidak teraturan yang mempersulit diri sendiri. Akibatnya, gerak pemerintah menjadi lambat, tidak bisa bertindak cepat dalam mengambil keputusankeputusan penting bagi kemajuan ekonomi.
Penyelesaian permasalahan regulasi di Indonesia yang tumpang tindih dan disharmonis, tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara harmonisasi. Tetapi harus dilakukan terobosan hukum menyelesaikan permasalahan tumpang tindih melalui konsep yang dikenal dengan Omnibus Law.
Dalam beberapa waktu terakhir, rancangan pembentukan omnibus law memicu banyak perdebatan di tingkat nasional, salah satunya adalah kekhawatiran konsep pembentukan Omnibus Law ini justru akan rawan disalahgunakan oleh pemerintah pusat untuk memusatkan kekuasaan. Penyalahgunaan tersebut di antaranya berupa pembatalan Perda melalui Peraturan Presiden.
Harapan dan pandangan positif terhadap adanya Omnibus Law adalah bahwa dengan dibentuknya Omnibus Law nantinya akan semakin memperlancar birokrasi yang rumit, seperti mempermudah lapangan kerja dengan menghilangkan pungli, dengan menghilangkan pungutan-pungutan yang tidak penting,
Namun di sisi lain, ada beberapa kekhawatiran bahwa pemerintah pusat justru berpotensi melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan Omnibus Law. pemerintah pusat dalam omnibus law ini diberikan kewenangan yang luar biasa Seperti contoh kewenangan membatalkan Perda melalui Peraturan Presiden itu kan bertabrakan dengan konstitusi.
Kewenangan membatalkan undang-undang dengan peraturan pemerintah juga tidak sesuai dengan konstitusi, lalu kemudian perspektifnya terlalu pemerintah pusat center (berpusat). Jadi dalam hal ini melihat segala sesuatunya itu dari kaca mata pemerintah pusat.
Pasal 170 pada Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan Pemerintah dapat mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui peraturan pemerintah ( PP) dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 telah menyatakan bahwa pembentukan undang-undang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah. ketentuan Pasal 170 Ayat (2) Omnibus Law Cipta Kerja, yang menyatakan perubahan ketentuan tersebut diatur melalui PP, bertentangan dengan logika hukum dan ilmu perundang-undangan.
PP mengubah UU itu tidak masuk akal secara keilmuan dan tidak sesuai konstitusi dan UU 12 tahun 2011 jo UU 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
Diberitakan, Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja menyatakan: “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 170 Ayat (2) berbunyi: “Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Sedangkan Pasal 170 Ayat (3) menyatakan: “Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
Bersambung ke halaman berikutnya
Related Posts
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
สูตรหวยฮานอย คืออะไรNovember 24, 2024 at 9:26 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaaan-oleh-pemerintah/ […]
jebjeed888December 22, 2024 at 2:20 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaaan-oleh-pemerintah/ […]
pgslotFebruary 14, 2025 at 12:31 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/omnibus-law-dan-potensi-penyalahgunaan-kekuasaaan-oleh-pemerintah/ […]