Oleh : Agus Mualif Rohadi
Mohon ijin kepada Presidium KAHMI Jatim dan para pembicara webinar, saya membuat catatan dari acara webinar tadi malam.
Hari minggu malam tanggal 18 Oktober 2020 KAHMI Jatim menyelenggarakan Webinar tentang Kontroversi Omnibus Law Ciptaker dengan menghadirkan sebagai pembicara anggota DPR anggota Panja Omnibus Law, yaitu 1) Dr. Mulyanto dari PKS, 2) M. Zainuddin Maliki dari PAN, 3) Dr Hadi Subekhan SH dari UNAIR, dengan moderator Dr Sasmito Hadi, warek Unibraw.
Pembicara pertama, Dr Mulyanto menyampaikan :
1. Proses pembahasan Unibus Law tidak lazim atau tidak pernah terjadi pembahasan Undang Undang seperti membahas RUU Umnibus Law. Pembahasannya sangat cepat.
Jadi bisa disimpulkan proses pembahasan RUU Omnibus Law adalah dalam rangka kejar tayang, pasti ada tagert besar yang hendak dicapai dengan UU omnibus law yang sudah menanti.
2. Omnibus Law sangat merugikan pihak buruh, antara lain masalah penghapusan UMSK, pemberlakuan UMK propinsi dengan menghapus UMK kabupaten/kota, outsourcing biisa untuk semua bidang pekerjaan, dan lain lain.
3. Terjadi liberalisasi disemua sektor ekonomi, termasuk sektor pertanian, perdagangan dan bahkan industri pertahanan, kecuali senjata kimia tidak dibuka untuk investasi asing.
Impor tidak boleh ada pembatasan. Sektor pertanian bisa hancur akibat impor. Demikian pula tidak ada lagi perlindungan atas produk industri dalam negeri.
Jadi dapat disimpulkan investasi menuntut efisiensi yang luas oleh karena itu diperlukan debirokratsisasi dan menekan buruh.
4. Terjadi sentralisasi adminisistarasi pemerintahan dalam rangka mendukung investasi yang memangkas kewenangan gubernur, walikota dan bupati.
Dari persoalan diatas PKS menolak RUU Omnibus Law dan berharap Presiden menerbitkan Perpu.
Pembicara ke dua yaitu M. Zainudin Maliki, menyampaikan :
1. Ada perdebatan alot di panja karena banyak pasal pasal yang disebutnya sebagai pasal pasal yang mengerikan dalam RUU Omnibus Law di berbagai bidang. Selain yang telah disebutkan oleh Dr. Mulyanto, disebutnya sebagai contoh adalah masalah petanahan.
2. Bahkan terdapat pasal pasal yang menunjukkan pemerihtah berusaha mengurangi peran DPR untuk melakukan fungsi pengawasannya.
3. Lebih berpihak kepada pengusaha dan mengurungai kekuatan buruh dalam berhadapan dengan pengusaha.
4. PAN menerima RUU Omnibus Law dengan catatan. Maksutnya adalah agar dapat dilakukan pemantaun terhadap pelaksaan UU tersebut dengan memberikan kewajiban kepada pemerintah agar menyusunan nspk (norma, standar, prosedur, kriteria) pada pasal pasal yang telah ditentukan.
Pembicara ketiga Dr. Hadi Subekhan SH menyampaikan :
Banyak perubahan di UU ketenaga kerjaan, ada yang positif dan ada yang negatif.
Yang positif antara lain :
1. Ada debirokratisasi TKA dimana perusahaan hanya diwajibkan menyampaikan RPTKA sedang IMTA dihapus.
2. Ada jaminan bahwa pekerja akan dapat pesangon jika kena PHK.
Namun masalah pesangon ini pernyataan Dr. Hadi Subekhan dibantah oleh Dr. Mulyanto bahwa pesangon sebelum omnibus law besarnya adalah 32 x gaji, sedang pesangon dalam omnibus law 25 x gaji. Itupun yang 6 x gaji ditanggung jamsostek, yang berarti itu adalah uangnya buruh sediri. Sehingga pengusaha sangat diuntungkan karena hanya membayar 19 x gaji saja.
Yang negatif adalah :
1. Semua pekerjaan dapat di outsorcingkan dengan kontrak tanpa batas waktu.
2. UMSK dihapus, dan UMK wajib adalah UMK propinsi sedang UMK kabupaten hanya alternatif dan tidak wajib dilaksanakan pengusaha.
3. PHK lebih mudah dan dapat dilakukan sepihak oleh pengusaha karena alasan kualitatif yaitu antara lain alasan efesiensi berdasar diktum yang tercantum dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Unsur Negatif ini akan menciptakan ketidak amanan dalam iklim kerja karena buruh dapat melakukan perlawanan pada perusahaan secara diam diam dengan berbagai cara yang merugikan perusahaan.
Dari peserta webinar ada sumbang pendapat antara lain dari :
1. Pak Cholis Hamzah, menyampaikan kekuatirannya berdasarkan pengalaman kerjanya, sering terjadi Pemerintah Indonesia sangat mudah ditekan oleh luar negeri seperti negara Amerika dan Uni Eropa agar membuka pasarnya sehingga merugikan program ketahanan pangan, merugikan petani, dan dalam tanda kutip menggerogoti kedaulatan negara.
2. Deni SB Yuherawan, memberikan ulasan terdapat pasal RUU omnibus law yang lepas dari pembahasan dan tidak banyak dibicarakan, yaitu dalam rangka mempermudah investasi, pemerintah akan membuat lembaga pengelola investasi yang lembaga, pengurus lembaga dan kegiatan lembaga tersebut tidak bisa diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Artinya, terdapat suatu lembaga yang dalam melakukan kegiatan investasi mempunyai imunitas hukum, sedang lembaga ini pasti mengelola uang yang sangat besar.
3. Agus Mualif Rohadi menyampaikan :
a) menambahkan penjelasan Deni SB Yuherawan, bahwa lembaga tersebut sangat mungkin bisa mengelola aset pemerintah baik berupa tanah (HPL, HGU, Hak Pakai yang sangat mungkin akan dibuatkan konstruksi hukumnya melalui Peraturan Pemerintah untuk dirubah menjadi HGB), barang dan uang negara maupun menghimpun dana asing yang kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga (swasta), sedang lembaga tersebut mempunyai imunitas dibidang hukum.
b) Jelas Omnibus Law sangat menguntungkan pengusaha karena dalam proses penyusunan draft RUU nya penerintah membentuk satgas yang berisi pengusaha sedang pemerintah tidak membuat satgas dari federasi buruh. Jadi sejak awal buruh menjadi pihak yang dirugikan.
c) NSPK bisa saja tidak dibuat oleh pemerintah dan penerapan pasal-pasal Omnibus Law dilakukan dengan tafsir UU Omnibus Law secara tidak tertulis dalam bentuk peraturan. Kalaupun ada NSPK dalam berbagai peraturan, untuk penyusunannya DPR tidak dapat ikut campur
d) Mengkhawatirkan ada perlawanan diam diam dari kepala daerah dengan memanfaatkan konflik hubungan industrial e) mengibaratkan omnibus law bagi PKS adalah barang haram, sedang PAN dengan memberi catatan pada RUU mencoba menjadikan barang haram tersebut menjadi barang halal bila cacatan PAN dapat dilaksanakan pemerintah. Namun bila pemerintah mengabaikan catatan tersebut, maka semuanya tanpa terkecuali, mau atau tidak harus memakan barang haram tersebut.
4. M.Ridwan Hisyam memberikan informasi tentang Lembaga yang disebutkan Deni SB Yuherawan, bahwa pemerintah sedang mempersiapkan lembaga yang mengumpulkan dan mengelola dana asing yang disebut SOFERIGN WEALTH FUND (SWF), yang pemilik dana asing akan menginvestasikan pada kegiatan yang layak bisnis.
Namun Ridwan Hisyam belum bisa menginformasikan lebih jauh tentang SWF karena hal ini adalah hal baru di Indonesia dan belum ada peraturan bagaimana mengelola dana SWF, misal bagaimana perbedaan investasi antara dana asing melalui SWF dengan direct investment berdasar UU penaman modal.
5. Terakhir, Akmal Budianto mewakili Presidium KAHMI berharap apa yang telah didiskusikan ini bisa ditindak lanjuti melalui ruang hukum yang tersedia, baik malalui MK maupun menggunakan mekanisme yang tersedia dalam perubahan Undang Undang.
Demikian catatan webinar ini, mohon maaf apabila ada salah dan kekurangannya oleh karena itu mohon agar dilakukan koreksi oleh para pembicara maupun oleh pihak penyelenggara berdasarkan rekaman webinar.
AMR, 19 Oktober 2020
Related Posts
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
som777November 13, 2024 at 6:43 am
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/agus-mualif-catatan-dari-webinar-kahmi-jatim-tentang-kontroversi-omnibus-law-ciptaker/ […]