Polisi Gagal Panggil Paksa Ahmad Yani, M Taufiq : Harus Ada Pemanggilan Yang Sah Dulu

Polisi Gagal Panggil Paksa Ahmad Yani, M Taufiq : Harus Ada Pemanggilan Yang Sah Dulu
Dr. Muhammad Taufiq,SH.MH, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA–Pada pekan ini, petugas kepolisian mendadak menyambangi kantor Advokat Ahmad Yani di Jakarta. Ahmad Yani aktifis KAMI menolak saat akan dipanggil paksa. Sementara itu, banyak media mewartakan bahwa Kepolisian telah menjemput paksa advokat Ahmad Yani.SH MH.

Jemput paksa itu tidak dikenal dalam KUHAP dan tidak berpengaruh pada masa hukuman, berbeda dengan penangkapan dan penahanan.

Lantas, apakah perbedaan antara panggil paksa, jemput paksa dengan penangkapan? Berikut penjelasan hukumnya.

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ditemukan istilah jemput paksa maupun panggil paksa. Yang ada, hanyalah istilah “dihadirkan dengan paksa”.

Pakar Hukum Pidana Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta Dr.Muhammad Taufiq.SH MH menjelaskan, panggil paksa dapat dilakukan dalam tahap penyidikan maupun proses persidangan. Selain itu, keduanya juga berbeda dengan penahanan. Panggil paksa dan jemput paksa hanya bisa dilakukan setelah pemanggilan yang sah dilakukan dua kali. Sementara itu, penangkapan bisa dilakukan tanpa didahului dengan pemanggilan.

“Kalau panggil paksa dan jemput paksa harus ada pemanggilan yang sah dulu. Jika sudah dua kali dipanggil secara sah tidak datang juga, barulah dijemput paksa. Kalau penangkapan tidak perlu pemanggilan,” kata Taufiq peneliti pada PUSDEMTANAS (Pusat Demokrasi dan Ketahanan Nasional) UNS Surakarta

Panggil paksa dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi. Hal ini diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K
Tags: ,