ZONASATUNEWS.COM–SUKOHARJO–Kasus yang menyangkut salah satu calon Bupati Sukoharjo 2020, Etik Suryani, terkait dengan penistaan agama saat berkampanye di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo pada Sabtu 28/11 .
Pernyataan Etik Suryani membuat yang menyinggung soal pemakaian kerudung panjang menuai reaks dari Aliasi Anti Penistaan dan Diskriminasi (Aspirasi).
Kasus tersebut bisa berpotensi menyeripao kasus yang dialami Basuki Tjahaja Purnala
(Ahok) pada saat pencalonannya di Pilgub DKI Jakarta 2017.
Menurut Muhammad Taufiq dari Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC), hal yang perlu diketahui adalah, terkait dengan penistaan agama tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemelihan Umum, tindak pidana pemilihan umum yang selanjutnya disebut tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jenis tindak pidana pemilu ada pada UU nomor 7 tahun 2017
1. Memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih;
2. Kepada desa yang melakukan tindakan menguntukan adatau merugikan peserta pemilu;
3. Orang yang mengacaukan, menghalang, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu;
4. Orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU;
5. Pelaksana kampanye pemilu yang melakukan pelanggaran larangan kampanye;
6. Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;
7. Menyebab orang lain kehilangan hak pilihnya;
8. Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan;
9. Memberikan suaranya lebih dari satu kali.
“Dalam ketentuan undang-undang tersebut tidak adanya hal yang terkait dengan penistaan agama, namun penistaan agama merupakan delik biasa yang tetap bisa diproses secara hukum namun tidak merupakan delik pemilu. Setelah berakhirnya proses pemilu kepolisian tetap harus memproses aduan,” ungkap Taufiq.
Sumber : Rilis Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC)
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
No Responses