ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA–Maraknya Ilegal mining di bumi anoa Sulawesi Tenggara semakin mencekam dan menjadi tanda tanya besar peran aparat penegak hukum. Hal ini dibuktikan dengan aktifitas pertambangan yang tidak memiliki izin sah dari negara salah satunya adalah PT Hafar Indotech.
PT Hafar Indotech diduga kuat melakukan aktifitasnya tanpa ada izin RKAB dan menjual Ore Nickel menggunakan Dokumen Perusahaan lain.
Pihak Aparat Penegak hukum yang notabenenya sebagai harapan masyarakat untuk kemudian membasmi segala bentuk kejahatan ilegal mining di Sulawesi Tenggara ternyata sulit menjadi andalan. Ujar Wasekdir LKBMI PB HMI Ikhsan Jamal.
“Untuk di ketahui bahwa PT. Hafar Indotech sudah tidak terdaftar lagi artinya bahwa secara tidak langsung PT. Hafar Indotech sudah tidak memiliki hak untuk melakukan aktifitas pertambangan,” tegas Ikhsan.
Hal tersebut kembali di pertegas berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 225.K/TUN/2014 pada 17 Juli 2014 izin operasi PT Antam Tbk (persero) telah dihidupkan kembali. Artinya bahwa yang berhak untuk melakukan aktifitas pertambangan tersebut adalah Pihak PT Antam Tbk itu sendiri.
“Nah,. kejanggalan ini lah yang menjadi tanda tanya besar untuk kami”. Ungkap Ikhsan
“Berdasarkan data yang diperoleh menjadikan kami untuk kemudian menyikapi hal ini secara tegas dan tidak cukup hanya pada level provinsi. Olehnya itu dalam aduan/pelaporan kami hari ini ke KLHK adalah meminta untuk kemudian di tindak secara tegas, profesional dan segera mengungkap siapa yang membentengi perusahaan tersebut. Karena pada dasarnya penambang yang melakukan aktifitasnya dalam kawasan hutan perlu mendaptkan izin resmi atau biasa di kenal dengan IPPKH. Dan beberapa bukti lain sudah kami lampirkan,” tutupnya
Berdasarkan aturan perundang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 17 Ayat 1 “Setiap orang dilarang (a) Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, (b) melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri”.
Kemudian di pertegas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 89 Ayat 2 “Korporasi yang pasal 17 ayat 1 huruf (a) dan (b) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluhmiliar rupiah)”.
Tak hanya sampai di situ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 menegaskan, “Setiap Orang yang melakukan penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
special offersOctober 26, 2024 at 7:10 pm
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/nasional/wasekdir-lkbhmi-pb-hmi-resmi-melaporkan-pt-hafar-indotech-ke-kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-ri/ […]
PLAYTECH ผู้ให้บริการชั้นนำคุณภาพระดับโลกNovember 7, 2024 at 9:16 am
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/wasekdir-lkbhmi-pb-hmi-resmi-melaporkan-pt-hafar-indotech-ke-kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-ri/ […]
เล่นเกมกับสล็อตเว็บตรงDecember 19, 2024 at 12:14 pm
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/wasekdir-lkbhmi-pb-hmi-resmi-melaporkan-pt-hafar-indotech-ke-kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-ri/ […]
AkarslotJanuary 10, 2025 at 6:49 am
… [Trackback]
[…] Here you can find 84117 additional Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/wasekdir-lkbhmi-pb-hmi-resmi-melaporkan-pt-hafar-indotech-ke-kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-ri/ […]