Oleh : Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI
Implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat kritik masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan kerap dikritik dalam implementasi Inpres tersebut.
Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada 26 kementerian/lembaga guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Inpres No 2 Tahun 2021 itu pendanaannya dibebankan pada APBN/APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diinstruksikan oleh Presiden RI untuk: pertama, meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/ Lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan kedua, meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mencermati implementasi Inpres tersebut, melalui Inpres itu kini BPJS Ketenagakerjaan akan diguyur sumber dana APBN/APBD. Sebelumnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mayoritas bersumber dari murni dana pekerja yang dibayarkan perusahaan.
Sumber dana APBN/APBD yang digunakan untuk implementasi Inpres wajib dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan 9 prinsip sesuai UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, yakni : kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan Hasil Pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta
PENGELOLAAN KEPESERTAAN VS PENGEMBANGAN DANA INVESTASI BPJS KETENAGAKERJAAN
Data DJSN RI 2020, jumlah pekerja di Indonesia sebesar 92,45 juta orang terdiri dari pekerja formal dan pekerja informal. Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebanyak 49,65 juta orang (53,7%). Masih sangat besar pekerja di Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) 39,65 juta orang (termasuk PMI sebanyak 459,132 orang); Jasa konstruksi (jakon) sebesar 7,6 juta orang); dan bukan penerima upah (BPU) sebesar 2,4 juta orang.
Katagori kelompok PPU sebanyak 39,65 juta orang tersebut berstatus peserta aktif hanya 19,1 juta orang (48%) dan peserta tidak aktif sebesar 20,6 juta orang (52%). Peserta tidak aktif lebih banyak dibandingkan dengan peserta aktif, banyak kartu kepesertaan ganda.
Sepanjang tahun 2019, pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan sebesar 21,2 persen atau mencapai Rp 29,2 triliun. Dengan perincian klaim untuk jaminan hari tua (JHT) mencapai Rp 26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, jaminan kematian (JKM) sebanyak 31.300 kasus dengan nominal sebesar Rp 858,4 miliar.
Lalu jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 182.800 kasus dengan nominal sebesar Rp 1,56 triliun, dan jaminan pensiun (JP) sebanyak 39.700 kasus dengan nominal sebesar Rp 118,33 miliar.
JHT merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang paling besar menyedot kas keuangan badan hukum publik tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan (2019) membukukan penambahan iuran sebesar Rp 73,1 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp 29,2 triliun yang diperoleh itu habis untuk membayar total klaim JHT, JKK, JKM, dan JP sebesar Rp 29,2 triliun juga.
Sementara, hasil iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (2019) dari peserta aktif yang hanya sebesar 19,1 juta orang (48%) berjumlah Rp 73,1 triliun, ini jauh lebih besar dari hasil investasinya dengan nilai Rp 29,2 triliun.
Tentu jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar maka akan mampu menambah kontribusi dari iuran peserta termasuk efeknya terhadap hasil invest
Keliru jika direksi BPJS lebih prioritas ke pengembangan dana investasi. Pengelolaan dana BPJS itu idealnya harus ada alokasi dana sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, ini demi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 4 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan : kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. asi yang juga akan bertambah.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kunci.
Dengan demikian jajaran direksi dan dewas BPJS Ketenagakerjaan yang akan datang harus memprioritaskan peningkatan kepesertaan sebagai kunci dalam menjalankan tujuan kinerja bidangnya masing-masing yang menjadi satu kesatuan terintegrasi.
PENGADUAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
1.Minimnya sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan warga sulit mengakses pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (pekerja informal);
2. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum mengakomodir seluruh potensi pekerja formal dan informal;
3.Antrian Pelayanan klaim;
4.Kuota pelayanan full dan tertolak karena diduga adanya pembatasan kuota pelayanan via OL untuk klaim JHT di masing-masing kantor cab;
5.Pelayanan jadwal klaim kerap mundur atau sulitnya mendapatkan jadwal;
6.Minimnya literasi pelayanan klaim OL menyebabkan suburnya praktek percaloan klaim JHT;
7.Besarnya kasus PHK berdampak peningkatan jumlah kasus klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Data Tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut 3 juta pekerja mengalami PHK karena pandemi Covid-19.
Sedangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 5 juta pekerja, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 6,4 juta pekerja. Pada September 2020, permintaan klaim JHT mengalami peningkatan sebesar 22,2%, atau setara dengan 1.986.632 juta kasus (ini adalah angka peserta yang klaimnya berhasil dibayarkan);
8.Pelayanan klaim kolektif JHT, yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan yang melakukan PHK massal dinilai tidak sesuai amanah UU SJSN dan UU BPJS. Sebab, perusahaan, hanya berwenang untuk memperbarui data pekerjanya guna didaftarkan sebagai peserta dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Urusan pengajuan klaim itu hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan otoritas perusahaan. Perusahaan cukup terbitkan surat parklaring/pengalaman kerja pekerja saja; dll.
BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya. Pasal 3 UU BPJS, BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Sekurang-kurangnya pelayanan BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi : pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara (BPJS Ketenagakerjaan) harus bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Kritik dan laporan pengaduan dalam konteks pengawasan, membutuhkan peranserta masyarakat. Masyarakat harus berada di garda depan dalam pelayanan publik.
Ombudsman RI harus bekerjasama dan mendorong peranserta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam Inpres itu.
Lihat juga video dibawah ini
EDITOR : SETANEGARA
Related Posts
Buzzer Tikus Mewarnai Kabinet Merah Putih
Berstatus Bebas Bersyarat, Ahli Hukum: Terhukum Tidak Dapat Menjadi Calon Perangkat Desa
Purbaya Berdaya Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera
Tokoh Yahudi desak PBB dan para pemimpin dunia untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel atas tindakannya di Gaza
Api di Ujung Agustus (Seri 34) – Gelombang Balik
Muhammad Chirzin: Predator
Dana Pemerintah Mengendap Rp234 Triliun, Mintarsih: Kejiwaan Masyarakat Pasti Terdampak
Tawaran Tinbergen Rule LBP Mental
Revolusi Sistem Keuangan Presiden Prabowo
Pancasila Sebagai Sumber Moral dan Spiritual Bangsa
5 เทคนิคแทงบอล ทีเด็ด บอล วันนี้ 4 คู่ 100November 9, 2024 at 3:02 pm
… [Trackback]
[…] There you will find 55802 more Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/pengawasan-ombudsman-ri-dalam-optimalisasi-pelaksanaan-program-jamsos-ketenagakerjaan/ […]
เกมไพ่นกกระจอก (Mahjong)December 26, 2024 at 7:48 am
… [Trackback]
[…] Here you will find 15148 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/pengawasan-ombudsman-ri-dalam-optimalisasi-pelaksanaan-program-jamsos-ketenagakerjaan/ […]