ZONASATUNEWS.COM –Dalam siaran pers yang diterima redaksi, pada prinsipnya TP3 telah memperoleh hasil kajian dan temuan yang memberi petunjuk kuat bahwa pembunuhan terhadap enam Warga Negara Indonesia di KM 50 Tol Cikampek telah dilakukan seacara sistematis oleh aparat negara. Karena itu, TP3 menuntut kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan sesuai dengan janji dan komitmen Presiden Jokowi.
Sejalan dengan hal di atas, TP3 menuntut Komnas HAM untuk memulai “Penyelidikan” kasus pembunuhan sesuai perintah UU Nomor 26 Tahun 2000 yang sebenarnya belum pernah dilakukan. Hasil temuan TP3 menyimpulkan bahwa pembunuhan yang terjadi bukan perkara pidana biasa, namun merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga harus dibuktikan secara adil dan transparan melalui Pengadilan HAM.
Selengkapnya bisa dibaca dibawah ini :
Jakarta, 8 Juni 2021
TEMUAN TP3 TENTANG PEMBUNUHAN ENAM PENGAWAL HRS UNTUK PRESIDEN JOKOWI
Pada Kamis, 27 Mei 2021 yang lalu TP3 telah mengajukan permohonan audensi kepada Presiden untuk menyampaikan temuan dan hasil kajian atas pembunuhan enam pengawal HRS. Namun hingga saat ini TP3 belum juga mendapat jawaban apakah permohonan audiensi diterima atau ditolak.
Surat permohonan audiensi merujuk pada hasil audiensi TP3 dengan Presiden Jokowi pada tanggal 9 Maret 2021 di Istana Merdeka. Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi telah menyatakan kesiapan Pemerintah untuk menuntaskan kasus pembunuhan enam pengawal HRS secara adil, transparan dan dapat diterima rakyat.
Selain itu, TP3 juga mengingatkan bahwa pada audiensi 9 Maret 2021 tersebut, Presiden Jokowi telah menyatakan sikap keterbukaan dan kesediaan menerima temuan dan masukan dari TP3, jika terdapat bukti-bukti lain, selain yang telah dilaporkan Komnas HAM.
Publik perlu memahami permohonan audiensi sesuai surat 27 Mei 2021 merupakan langkah lanjutan yang diambil guna memenuhi komitmen dan kesediaan Presiden Jokowi menerima TP3 jika memiliki masukan dan temuan baru. Jika audiensi akhirnya gagal terlaksana, maka hal tersebut bukan disebabkan karena TP3 tidak memiliki temuan dan masukan sebagaimana dijanjikan. TP3 bahkan memiliki berbagai temuan dan masukan yang isinya jauh berbeda dengan laporan Komnas HAM yang ternyata hanya merupakan hasil pemantauan, bukan hasil penyelidikan.
Terlepas apakah audiensi akan terlaksana atau tidak, TP3 akan terus berjuang untuk memberi pemahaman dan kesadaran kepada publik dan instansi yang kompeten, baik dalam maupun luar negeri, bahwa apa yang dilakukan oleh aparat negara terhadap enam laskar pengawal HRS adalah benar-benar suatu pelanggaran HAM berat (crime against humanity).
Demikianlah Siaran Pers ini kami sampaikan demi Tegaknya Hukum dan keadilan bagi sesama anak bangsa di bumi NKRI. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa melindungi segenap tumpah darah dan tanah air Indonesia, termasuk anak-anak bangsa yang sedang berupaya menuntut Tegaknya Hukum dan Keadilan bagi enam orang pengawal HRS.
Atas Nama Anggota TP3:
M. Amien Rais
Abdullah Hehamahua
Narahubung:
Marwan Batubara
Related Posts
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
migrate oracle to mysqlFebruary 1, 2025 at 6:21 am
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/kajian-dan-temuan-tp3-pembunuhan-km-50-tol-cikampek-dilakukan-seacara-sistematis-oleh-aparat-negara/ […]