ZONASATUENWS.COM–Juliari Batubara yang kini terjerat kasus korupsi bansos, pada Senin (23/8/2021) divonis 12 tahun penjara. Alalasannya sudah banyak dibully dan menderita akibat hujatan dan hinaan yang ia terima dengan keluarga setelah divonis bersalah oleh masyarakat, alaupun secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Perkara tersebut dimulai dengan adanya pengadaan bansos penangan covid-19 berupa paket sembako di Kementrian Sosial Indonesia pada tahun 2020. Pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp 5,9 Triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Pada periode ke dua pelaksanaan paket bansos sembako tersebut, Menteri Sosial Juliari menerima total Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos tersebut.
Suap juga diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementrian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sejumlah Rp. 14,5 miliar yang diterima Juliari unrtuk kepentingan pribadinya.
Menanggapi hal itu Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H. seorang pakar pidana UNISSULA Semarang, menyatakan bahwa putusan ini adalah sebuah putusan yang tidak bisa dinalar dengan akal sehat.
Dan pada pasal 10 KUHP bahwa jenis jenis pidana yaitu pidana pokok, pidana mati, penjara, kurungan, denda dan pidana tambahan dengan pencabutan hak hak tertentu dan perampasan hak tertentu.
“Kondisi ini tentu menjadi hal yang sangat aneh di Indonesia ini terlebih tentang apa yang tertuang pada pasal 52 KUHP menyebutkan bilamana melakukan kejahatan dan sesorang itu adalah sebagai pejabat maka dengan adanya kekuasaan dan jabatan itu hukuman ditambah menjadi sepertiga,” tegasnya.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Pancasila Sebagai Sumber Moral dan Spiritual Bangsa
Orang Berstatus Bebas Bersyarat Tak Boleh Jadi Calon Perangkat Desa, Ini Penjelasan Hukumnya
Berjihad Melawan Korupsi, Menyelamatkan Hak Anak Indonesia Menuju Indonesia Emas
Habib Umar Alhamid: Prabowo Pantas Ajak TNI dan Rakyat untuk Bersih-bersih Indonesia
HIPKA Tegas Tolak Politisasi Hukum Demi Stabilitas Pembangunan Ekonomi Kalbar
Skandal Tirak, Ketua BPD Nilai Rizky Putra “Mbah Lurah” Belum Layak Sebagai Calon Karena Belum Bebas Murni
Api di Ujung Agustus (Seri 33) – Pengkhianat Didalam Istana
Reformasi Polisi dan Kebangkitan Pemuda: Seruan Keras Dr. Anton Permana di Hari Sumpah Pemuda
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
Slot Online เว็บตรง เกมบนมือถือNovember 18, 2024 at 5:36 pm
… [Trackback]
[…] There you will find 92498 additional Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/juliari-divonis-12-tahun-m-taufiq-ini-putusan-yang-tidak-bisa-dinalar-dengan-akal-sehat/ […]
บับเบิ้ลกันกระแทกNovember 22, 2024 at 2:39 am
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/juliari-divonis-12-tahun-m-taufiq-ini-putusan-yang-tidak-bisa-dinalar-dengan-akal-sehat/ […]
เว็บพนันออนไลน์เกาหลีDecember 21, 2024 at 4:39 pm
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/juliari-divonis-12-tahun-m-taufiq-ini-putusan-yang-tidak-bisa-dinalar-dengan-akal-sehat/ […]