ZONASATUNEWS.COM– Penangkapan ustadz Muhammad Yahya Waloni terkait dugaan kasus penistaan agama, Kamis (26/8/2021), beriringan dengan penangkapan Muhamad Kece yang juga diduga melakukan penistaan agama.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai penistaan agama dalam ceramah yang menyebutkan Bible itu palsu.
Penetapan tersangka Yahya Waloni diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021). Yahya Waloni dijerat pasal berlapis.
“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujar Rusdi, seperti dikutip disetrap.com.
BACA BERITA VIRAL :
Rusdi juga menjelaskan dasar penangkapan Yahya Waloni adalah laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM pada 27 April 2021. Yahya Waloni dilaporkan atas kasus penodaan agama.
“Di dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” ujar Rusdi.
Komunitas juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah. Yang juga telah mengupload di akun Youtube tersebut.
Sementara itu Dr.Muhammad Taufiq.SH MH, pakar hukum pidana dari Unissula Semarang berpendapat, kasus Yahya Waloni beda dengan Muhamad.Kece, jangan dipakai bargaining atau kesetaraan.
Taufiq mengatakan penangkapan Yahya Waloni membahayakan para juru dakwah.
“Lah kalau ngaji di Mesjid bicara soal agama Islam menerangkan asal usul agama menyinggung nabi atau agama lain, kemudian ayat itu dilarang karena masuk kategori hate speech kemudian dimasukkan kejahatan UU ITE. Tentu saja itu konyol, baiknya Yahya Waloni dilepaskan. Deni Siregar dkk harus DITAHAN,“ kata Taufiq menutup pendapatnya.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
free tokensOctober 25, 2024 at 1:19 pm
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ahli-hukum-pidana-penangkapan-yahya-waloni-tidak-benar/ […]