ZONASATUNEWS.COM, SOLO–Sejumlah mahasiswa ditangkap aparat pengamanan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja di Kota Solo, Jawa Tengah. Mahasiswa itu diduga membentangkan poster saat Jokowi hendak memasuki kawasan Universitas Sebelas Maret (UNS).
Pantauan di lokasi, Senin (13/9) pukul 11.15 WIB, rombongan Presiden Jokowi sampai di Jalan Ir Sutami depan kampus UNS. Setelah Jokowi melintas, beberapa aparat berpakaian bebas yang melakukan pengamanan tertutup tiba-tiba menangkap beberapa orang mahasiswa.
Para mahasiswa itu berada di tengah-tengah warga yang ingin menyaksikan presiden melintas. Beberapa poster turut disita oleh aparat.
Ada sekitar 7 mahasiswa pun dibawa masuk ke dalam mobil. Mereka lalu dibawa ke Mapolresta Solo.
Setelah peristiwa itu, Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak turut memeriksa warga yang berada di sekitar lokasi. Warga juga diminta tidak berkerumun di sekitar gerbang UNS. Saat dihampiri wartawan, Ade Safri enggan memberikan pernyataan.
Terpisah, Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa, membenarkan rekan-rekannya ditangkap kepolisian. Dia mengatakan mahasiswa hanya sekadar menyambut dan menyampaikan aspirasi.
“Teman-teman hanya ingin menyambut presiden dan sedikit menyampaikan aspirasi lewat poster. Padahal kata-katanya biasa saja, seperti ‘Pak Jokowi tolong benahi KPK’, kata-katanya sopan,” kata Zakky saat dihubungi detikcom, Senin (13/9/2021).
Zakky mengaku masih memantau perkembangan selanjutnya. Sementara ada sekitar tujuh orang yang diamankan kepolisian.
“Tadi ada sekitar 6-7 orang. Saya masih memantau perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.
IKADIN minta dilepaskan
Menangggapi penangkapan mahasiswa UNS,Pakar hukum pidana Dr.Muhammad Taufiq, SH,MH, saat dihubungi media ini menyatakan,
“Itu gak lucu. Bentangkan spanduk kok ditangkap. Itu ikut-ikutan seperti yang di Blitar, yang pada akhirnya kan dilepas,” katanya lewat voice yang dikirimkan ke media ini.
Masih menurutnya, pertama hal itu kelatahan saja. Kedua, menjilat. Ketiga, UU menyampaikan pendapat dimuka umum itu belum dicabut.
“Andaikan tulisan itu menyinggung Presiden atau siapapun, pasal itu sudah tidak berlaku.Setelah putusan Mahkamah Kostitusi pasal itu sudah dibatalkan. Artinya, kalau ada yang tersinggung deliknya itu delik absolut, bukan delik aduan,” ucapnya.
Maksudnya delik aduan, kataya, orang bisa dituntut kalau orang yang merasa dirugikan itu mengadukan. Jadi, tidak bisa main tangkep.
“Saya berharap mereka segera dilepaskan. Saya atas nama pribadi dan organisasi Ikadin Solo siap memberikan bantuan advokasi. Tapi saya percaya, mereka dalam 1×24 jam pasti dilepaskan.Karena itu bukan tindak pidana.Jadi tidak ada yang harus dipertanggung-jawabkan,” tegas pengurus IKADIN (Ikatan Advokad Indonesia) DPC Solo itu.
EDITOR : REYNA
Related Posts

Jihad Konstitusi Kembali ke UUD 18/8/1945

Yahya Zaini Dukung Konsep “School Kitchen” Untuk MBG Yang Aman dan Dekat Anak

Ada Pengangkutan Belasan Ton Limbah B3 Asal Pertamina Tanjunguban dengan Tujuan Tak Jelas

Lho Kok Hanya Peringatan Keras…?

Yahya Zaini: Tidak Ada Instruksi DPP Golkar Untuk Laporkan Pembuat Meme Bahlil

Menjadi Santri Abadi

Pendemo Desak KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR RI Terkait Skandal Kuota Haji 2024

Pengamat P3S Jerry Massie Ungkap Demi Selamatkan Golkar, Bahlil Didesak Mundur

Serial Novel “Imperium Tiga Samudra” (1) – Peta Baru di Samudra Pasifik

Prof. Djohermansyah Djohan: Serapan Anggaran Daerah Rendah Bukan Karena Kelebihan Uang Tapi Karena Sistem Yang Lambat




ventilator absorbtie prafNovember 26, 2024 at 10:24 am
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/bentangkan-poster-saat-jokowi-tiba-mahasiswa-uns-solo-ditangkap-pakar-hukum-bukan-tindak-pidana-harus-dilepas/ […]
chat roomDecember 17, 2024 at 1:58 pm
… [Trackback]
[…] Here you can find 47539 additional Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/bentangkan-poster-saat-jokowi-tiba-mahasiswa-uns-solo-ditangkap-pakar-hukum-bukan-tindak-pidana-harus-dilepas/ […]