ZONASATUNEWS.COM – Menanggapi pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abduracman, ahli hukum pidana Dr Muhammad Taufiq, SH,MH, menyatakan hal itu sudah keluar dari tupoksinya.
Menurut Taufiq tugas dan fungsi Jenderal Dudung sebagai TNI (Tentara Nasional Indonesia) sangat penting dalam pertahanan dan keamanan negara.
TNI merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melaksanakan tugas pembelaan negara dan bangsa, serta memelihara pertahanan dan keamanan nasional.
Tugas dan Fungsi TNI dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Disebutkan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri, terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, dan pemulih terhadap terganggunya keamanan negara yang berakibat kekacauan keamanan.
Guna memelihara dan meningkatkan keamanan negara atau keamanan nasional tersebut TNI melaksanakan tugas pokok, baik dalam rangka Operasi Militer Untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Lah kalo yang terjadi sekarang tentara menjadi kekuatan politik baru bahkan abai terhadap tugas utama menjaga kedaulatan dan mempertahankan NKRI. Alih-alih menumpas pemberontak ini malah aktif mengawasi aksi 212,” kata Taufiq kepada media ini lewat pesan tertulis, Selasa (7/12/2021)
Dudung ke luar dari tupoksi dan tidak layak menjabat KASAD. Anak buahnya dipencundangi OPM, kantor-kantor pemerintah diobrak-abrik pemberontak eh justru dianggap saudara.
“Kalau saudara berani ngga Dudung memimpin pasukan ke Papua menemui pemimpin pemberontak?” lanjut Taufiq.
Taufiq berpendapat, berbahaya menghidupkan Dwi Fungsi ABRI menyeret mereka ke kancah politik. Pasalnya, tentara itu di medan Pertempuran bukan di medan Petamburan bawa tank .
Secara hukum pidato Dudung yang menghina agama Islam dengan menyebut “Tuhan kita bukan orang Arab” itu seperti Ahok saat bilang ” jangan mau dibohongi dengan Surat Al Maidah”.
Masuk ranah pidana pasal 156 a dengan ancaman pidana 5 tahun dan UU ITE pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 milyar.
“Kita tunggu sikap panglima TNI dan presiden Jokowi,” tegas Dosen Pidana Unissula Semarang itu.
EDITOR : REYNA
Related Posts
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Rizal Fadilah: Dudung Itu Prajurit Atau Politisi? - Berita TerbaruDecember 7, 2021 at 6:05 pm
[…] BACA JUGA : Ahli Hukum: Pidato Dudung Seperti Ucapan Ahok, Menghina Agama Islam, Diancam Pidana 5 Tahun […]
pg slot เว็บตรงNovember 2, 2024 at 2:35 pm
… [Trackback]
[…] Find More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ahli-hukum-pidato-dudung-seperti-ucapan-ahok-menghina-agama-islam-diancam-pidana-5-tahun/ […]
หวยเฮง 24January 16, 2025 at 8:12 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ahli-hukum-pidato-dudung-seperti-ucapan-ahok-menghina-agama-islam-diancam-pidana-5-tahun/ […]