ZONASATUNEWS.COM, SOLO —Kasus sopir Bus Batik Solo Trans (BST) yang mengirim pesan kepada seorang penumpang perempuan melalui media sosial dengan meminta foto pose cantik viral.
Manajemen Batik Trans Solo (BST) telah menjatuhi sanksi kepada sopir tersebut karena dianggap telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) seorang pengemudi angkutan umum. Informasi yang dihimpun, sopir tersebut diskorsing tiga hari.
Terkait itu Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka justru meminta sopir dipecat. Dia menilai sanksi yang dijatuhkan oleh pengelola tidak tegas. Meunurutnya, sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum sopir terlalu ringan.
“Kudune ora tiga hari tok (seharusnya tidak hanya tiga hari). Pecat wae, ngopo skorsing tiga hari, langsung pecat saja. Ini memalukan, saya yang malu, ini memalukan sekali dan hukumannya terlalu ringan. (BST tidak tegas?) Heleh yen ora viral mereka yo ra gerak (kalau tidak viral mereka tidak akan bertindak),” kata Gibran.
Pakar Pidana, Dr Muhammad Taufiq menilai pernyataan Gibran meminta manajemen BST memecat sopir tidak bisa dijadikan alasan PHK.
Taufiq menilai tindakan Walikota Solo itu over acting dan menandakan dia tak paham hukum. Juga bukan wewenang Gibran minta pecat. Sopir itu bukan bawahan Gibran.
“Saya akan bantu jika sopir itu menolak pemecatan. Semua harus lewat disnaker. atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat,” ujar Pakar pidana dari FH UNISSULA it kepada media ini, Kamis (23/12/2021).
Taufiq menambahkan, aturan PHK diatur dalam Pasal 154 A ayat 1 UU NO.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu diantaranya :
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
Pekerja/buruh memasuki usia pensiun.
EDITOR : REYNA
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
No Responses