Amandemen Konstitusi
Tahun 1999 hingga 2002, bangsa ini melakukan Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar. Dilakukan empat tahap.
Saat itu terjadi euforia reformasi pasca tumbangnya Orde Baru. Euforia menyelimuti hampir semua warga bangsa. Termasuk para tokoh dan mahasiswa.
Ada catatan menarik dari buku yang ditulis Valina Singka Subekti, yang berjudul “Menyusun Konstitusi Transisi”, yang terbit tahun 2007 lalu. Dikatakan, ada keterlibatan aktor-aktor asing dalam proses Amandemen tersebut.
Mereka adalah United Nations Development Program (UNDP) dan United State Agency for International Development (USAID), Institute of Democracy and Electoral Assistance (IDEA), International Foundation for Election System (IFES), dan National Democratic Institute (NDI) serta International Republican Institution (IRI).

Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti saat kunjungan kerja di Muna dan disambut Bupati Muna LM Rusman Emba di Rumah Jabatan Galampano Kantolalo, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Mereka semua dalam buku itu disebut terlibat dalam Amandemen UUD 1945 yang terjadi dalam kurun waktu 1999 hingga 2002.
Dikatakan Valina Singka, mereka tidak hanya terlibat dalam masalah pendanaan. Tetapi juga memberi konsep pemikiran dan hadir dalam rapat-rapat.
Sebelum itu. Tepatnya tanggal 13 November 1998, melalui Ketetapan Nomor 18 Tahun 1998, MPR mencabut ketetapan tentang Pendoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Alasan pencabutannya, karena materi muatan dan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.
Hasil akhirnya: Negara ini memiliki konstitusi baru, hasil amandemen 1999- 2002. Amandemen untuk penyempurnaan tehadap UUD 1945 naskah asli. Apakah UUD 1945 naskah asli punya kelemahan. Jawabnya: Iya. Pasti.
Oleh karena itu para pendiri bangsa telah memberi ruang untuk dilakukan penyempurnaan dengan membuka ruang tersebut melalui Pasal 37 UUD 1945.
Tetapi penyempurnaan terhadap Konstitusi sebuah negara, secara norma hukum, harus dilakukan dengan Adendum. Tanpa mengganti sistem negara tersebut. Oleh karena itu, Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh diubah.
Sehingga, Adendum terhadap Pasal dan Ayat di dalam Batang Tubuh, harus tetap Derifatif atau mengacu kepada Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengisi kunjungan kerja di Sulawesi Selatan dengan mengunjungi dua pondok pesantren di Pangkep, Sulawesi Selatan, Rabu (17/11/2021
Tetapi yang terjadi dalam perubahan empat tahap itu, sistem tata negara Indonesia berubah total.
MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapus. Digantikan Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden dicalonkan oleh Partai Politik dan dipilih langsung oleh rakyat.
Sehingga mandat rakyat diberikan kepada dua ruang politik. Yaitu kepada Parlemen dan kepada Presiden. Sehingga masing-masing bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Melalui mekanisme pemilu 5 tahunan.
Selain melanggar prinsip Adendum, UUD hasil Amandemen 1999-2002 terdapat BAB yang kosong. Yaitu BAB IV. Karena BAB IV Pasal 16 tentang Dewan Pertimbangan Agung dihapus begitu saja.
Dan kalau kita bandingkan dengan Amandemen yang dilakukan di Amerika Serikat dan India, maka Amandemen di Indonesia adalah paling brutal dan massif.

PYM Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Raja Denpasar IX dan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Konstitusi asli Amerika Serikat terdiri dari 4.500 kata. Lalu dilakukan Amandemen 27 kali yang hanya menambah 2.500 kata.
Konstitusi India terdiri lebih dari 117.000 kata, dilakukan Amandemen 104 kali, hanya menambah 30.000 kata.
UUD 1945 asli sekitar 1.500 kata, dilakukan Amandemen empat tahap menjadi 4.500 kata, yang secara substansi juga berbeda dengan aslinya. Artinya terjadi perubahan besar-besaran dan tidak dilakukan dengan cara Adendum.
Hasilnya: Partai Politik menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusung calon pemimpin bangsa ini. Dan hanya Partai Politik melalui Fraksi di DPR RI yang memutuskan Undang-Undang yang mengikat seluruh warga negara.
Entitas civil society non-partisan terpinggirkan. Semua simpul penentu perjalanan bangsa ini direduksi hanya di tangan Partai Politik. Tanpa second opinion. Tanpa reserve.
Inilah yang kemudian menghasilkan pola the winner takes all. Partai-Partai besar menjadi tirani mayoritas. Mengendalikan semua keputusan melalui voting di parlemen.
Mereka juga bersepakat membuat Undang-Undang yang memberi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Sehingga lengkap sudah dominasi dan hegemoni Partai Politik. Untuk memasung Vox Populi dengan cara memaksa suara rakyat terhadap pilihan terbatas yang telah ditentukan.
Bersambung ke halaman selanjutnya
Related Posts
Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Kalah di Leg I Final Piala AFF, LaNyalla Minta Timnas Tetap Semangat dan Main Lepas di Leg II - Berita TerbaruDecember 30, 2021 at 8:39 am
[…] BACA JUGA : Catatan Akhir Tahun 2021, Ketua DPD RI: Kita Benamkan Nilai-Nilai Pancasila, Demi Apa? […]
moreDecember 2, 2024 at 10:42 am
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/catatan-akhir-tahun-2021-ketua-dpd-ri-kita-benamkan-nilai-nilai-pancasila-demi-apa/ […]
สล็อต888 วอเลทJanuary 8, 2025 at 9:11 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/catatan-akhir-tahun-2021-ketua-dpd-ri-kita-benamkan-nilai-nilai-pancasila-demi-apa/ […]