ZONASATUNEWS.COM, PAMEKASAN — Mery Andayani Susanti alias Mery adalah seorang wanita yang bekerja sebagai buruh pabrik garam. Menghidupi 3 anaknya sendirian. Dia sedang mencari keadilan karena tanah miliknya seakan di rampok oleh perampok di siang bolong.
Pasalnya, bertahun-tahun tanahnya yang berlokasi di Wisata Api Tak Kunjung Padam Tlanakan Kabupaten Pamekasan diserobot atau ditempati tanpa ijin oleh 5 orang yang sudah terbukti secara pidana menyerobot tanah milik Mery.
Sebagaimana dalam putusan Pidana dari Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor putusan : 48/Pid.C/2020/PN.Pmk.
Kelima orang yang terpidana di dalam putusan pidana tersebut adalah Toha, Mansur Arifin, Saruki, Ra’mi, dan Rumyati yang sudah dinyatakan terpidana oleh PN Pamekasan.
Selain mengabaikan putusan pidana pengadilan Negeri Pamekasan dan seakan kebal hukum, lima orang terpidana tersebut juga sering mengintimidasi Mery sebagai pemilik sah tanah tersebut
Kepada media ini Mery mengatakan, “Tanah saya itu adalah tanah warisan dari orang tua, akan tapi kenapa meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa tanah itu adalah tanahnya dengan putusan pidana tersebut, orang-orang itu seenak saja tidak mau pindah bahkan mereka tak segan mengancam saya,” kata Mery.
Sementara itu di hubungi secara terpisah Yongky pengacara muda yang merupakan ketua Tim Pengacara Mery mengatakan, bahwa orang yang menempati tanah milik orang lain tanpa bukti hukum apapun itu sama halnya dengan perampok.
Ia menegaskan kalau perampok dan mafia tanah seperti mereka yang menempati tanah orang tanpa hak harus ditangkap dan diproses hukum secara tuntas, agar tidak menjadi benalu di masyarakat dan hukum.
Lebih lanjut, Yongky dalam keterangannya mengatakan bahwa proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum Untuk mengusir para perampok ini harus di kawal betul agar tidak ada istilah dalam hukum “hukum sakit karena masuk angin“
“Maka semua lini harus mengawal proses persidangan ini sampai akhir. Kita harus kawal proses hukum ini agar tidak ada istilah hukum tumpul pada yang kaya dan tajam pada si miskin,” ujar Yongky
Diinformasikan bahwa saat ini Mery Andayani Susanti kembali menggugat 5 orang yang menempati itu ke Pengadilan Negeri Pamekasan dengan Nomor Gugatan : 15/Pdt.G/2021/PN.Pmk.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
จอ led ขนาดใหญ่October 21, 2024 at 7:17 am
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/bertahun-tahun-tanahnya-di-diserobot-wanita-ini-mencari-keadilan/ […]
webcam tokensDecember 5, 2024 at 8:43 pm
… [Trackback]
[…] Here you can find 20241 additional Information to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/bertahun-tahun-tanahnya-di-diserobot-wanita-ini-mencari-keadilan/ […]