ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA — Ubaedilah Badrun, dosen UNJ, beberapa hari lalu (11/1/2022), melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. Kedua orang terlapor adalah anak Presiden Jokowi.
Gibran saat ini Walikota Solo. Sedang Kaesang berprofesi sebagai pengusaha.
Kedua anak presiden Jokowi dilaporkan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gibran dan Kaesang diduga terlibat dalam perusahaan (PT SM) yang pernah digugat oleh Kementrian Lingkungan Hidup sebesar Rp 7,9 Triliyun, karena melakukan pembakaran hutan secara sengaja dan tidak bertanggung-jawab.
Menanggapi pelaporan diatas, Dr Muhammad Taufiq, pengacara dan Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia, menyatakan mengapresiasi langkah berani yang diambil Ubaedilah Badrun. Ubaedilah Badrun saat ini profesinya adalah PNS (dosen di Universitas Negeri Jakarta/UNJ).Dia dinilai sangat berani membuat laporan putra mahkota presiden Republik Indonesia itu.
“Ini pertarungan yang luar biasa bagi Ubaedilah. Karena dia menentang orang nomor satu di Indonesia,” ujar Taufiq.dalam wawancara dengan Bravos Radio Indonesia dalam channel youtube yang diunggah (11/1/2022).
Namun terkait keseriusan apakah laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh KPK, Taufiq belum bisa menyimpulkan. Karena menurut dia kapasitas KPK saat ini berbeda dibanding sebelum adanya Revisi UU KPK tahun 2019.
“Dulu KPK independen. Tapi sekarang orang menafsirkan KPK hanya membantu. KPK tidak lagi bisa dipandnag sebagai institusi anti rasuah (korupsi) yang independen. Kenapa? Harus dipahami bahwa setelah revisi UU KPK tahun 2019 itu perubahan yang paling pokok itu KPK diperkenankan melakkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara),” ungkap Taufiq.
SP3 itu, lanjut Taufiq, artinyya KPK membuat perintah menghentikan penyidikan perkara. Pada fase sebelum revisi tidak ada SP3 di KPK.
KPK juga memiliki sifat superbody. Artinya, KPK bisa mengakuisisi atau mengintervensi institusi, bahkan mengambilalih perkara korupsi yang sedang ditangani oleh kejaksaan maupun kepolisian.
Namun saat ini justru kasus-kasus korupsi besar itu yang menangani justru kejaksaan dan kepolisian dibanding KPK. Disamping itu menurut Taufiq, adanya pelanggaran etika yang tidak bersanksi.
“Misalnya yang terjadi pada Lily, yang berkomunikasi dengan tersangka. Harusnyya Lily itu dipecat, karena itu pelanggaran berat,” kata Taufiq.
Dari kondisi KPK seperti itu, Taufiq menjawab hanya ada dua kemungkinan yang terjadi atas laporan Ubaedilah itu. Kemungkinan pertama, laporan itu hanya diidentifikasi, didata saja. Mungkin juga kedua kakak beradik itu akan diundang oleh KPK.
“Beda lho diundang dan dipanggil. Sebenarnya KPK itu tidak mengenal undangan. Kalau panggilan itu penyidikan,” ujarnya.
Kemungkinan kedua, menurut Taufiq, setelah diundang nanti justru mereka berdua akan jadi pahlawan.
“Apa yang dilakukan mereka berdua itu bukan tindak pidana, artinya bukan sebuah tindakan korupsi,” tambahnya.
Soal kemungkinan akan berbalik arah, justru Ubaedilah dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik, Taufiq tidak menolak kemungkinan pola-pola itu ada. Namun, menurutnya sudah ada yurisprudensi bahwa orang membuat laporan itu bukan memfitnah.
“Nah itu menjadi fitnah kalau tidak disampaikan ke KPK. Misalnya, kita dipinggir jalan teriak-teriak si A korupsi, si B korupsi, itu mungkin akan berbalik. Tapi yang dilakukan Ubaedilah ini tidak sembarang. Dia langsung menyampaikan data itu ke KPK,” terang Taufiq.
Yang terancam mungkin kariernya dia di UNJ itu berakhir atau pindah. Tapi kalau berbalik menjadi fitnah, Taufiq berpendapat tidak akan terjadi.
Taufiq juga mengingatkan, sebenarnya dalam kasus korupsi Mensos Juliari Batubara dulu, Gibran juga pernah disudutkan terkait dengan proyek pengadaan tas yang dibuat oleh perusahaan tekstil besar di Jawa Tengah. Perusahaan tekstil itu belakangan bermasalah dengan dan minta penundaan hutang.
“Nyatanya tidak ada panggilan Gibran ke KPK. Hukum kita itu seseorang dikatakan korupsi jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal korupsi itu cukup memenuhi dua unsur saja sebagai tindak pidana. Dua alat bukti cukup,” jelasnya.
Taufiq menghimbau segenap masyarakat untuk berjuang bersama, bahu-membahu, untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kita harus mendorong dan bersimpati kepada Ubaedilah, dan semoga berdampak kepada sistem hukum kita. Kalau korupsi itu yang membuktikan yang menuntut, tapi kalau TPPU itu kewajiban membuktikan ada pada orang yang dituduh,” pungkas Taufiq.
EDITOR : REYNA
Related Posts
Tiga Celah Gelap di Pertamina Perkapalan: Mengapa Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Bisa Diterobos dari Kapal hingga Perusahaan Cangkang
Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim
Pengadilan Moskow mendenda Google karena membocorkan data pribadi tentara Rusia yang tewas dalam perang Ukraina
Pidsus Kejagung Diduga Telah Salah Strategi Mengungkap Dugaan Permainan Penjualan MMKBN
Abdullah Hehamahua: Jokowi Dapat Dihukum Mati??
Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!
Kasus Darso mati dipukuli polisi, Ahli hukum: Kapolresta Yogya bohong, layak dicopot
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
Tayangkan Pelaporan Gibran dan Kaesan Ke KPK, Akun Radio Bravos Dibajak - Berita TerbaruJanuary 15, 2022 at 2:01 pm
[…] Baca Juga: Laporan Ubaedilah Ke KPK, Muhammad Taufiq: Gibran dan Kaesang Justru Bisa Jadi Pahlawan […]
slot online ทุนน้อยOctober 23, 2024 at 6:43 am
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: zonasatunews.com/hukum/laporan-ubaedilah-ke-kpk-muhammad-taufiq-gibran-dan-kaesang-justru-bisa-jadi-pahlawan/ […]
slotเว็บตรง888 โบนัสแตกบ่อยOctober 23, 2024 at 6:48 am
… [Trackback]
[…] There you will find 76139 additional Information on that Topic: zonasatunews.com/hukum/laporan-ubaedilah-ke-kpk-muhammad-taufiq-gibran-dan-kaesang-justru-bisa-jadi-pahlawan/ […]
more hereOctober 26, 2024 at 4:37 am
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/hukum/laporan-ubaedilah-ke-kpk-muhammad-taufiq-gibran-dan-kaesang-justru-bisa-jadi-pahlawan/ […]
online chatNovember 21, 2024 at 2:41 am
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/hukum/laporan-ubaedilah-ke-kpk-muhammad-taufiq-gibran-dan-kaesang-justru-bisa-jadi-pahlawan/ […]
look at this siteJanuary 4, 2025 at 8:48 pm
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/hukum/laporan-ubaedilah-ke-kpk-muhammad-taufiq-gibran-dan-kaesang-justru-bisa-jadi-pahlawan/ […]
รวมโรงงานจีนJanuary 6, 2025 at 8:22 am
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/hukum/laporan-ubaedilah-ke-kpk-muhammad-taufiq-gibran-dan-kaesang-justru-bisa-jadi-pahlawan/ […]