Dugaan Korupsi Dana Hibah PJU Tenaga Surya di Lamongan, 2 Pejabat Pemprov Jatim Dipanggil Kejari

Dugaan Korupsi Dana Hibah PJU Tenaga Surya di Lamongan, 2 Pejabat Pemprov Jatim Dipanggil Kejari
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur

ZONASATUNEWS.COM, LAMONGAN – Kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020 yang dialokasikan untuk bantuan penerangan jalan umum (PJU) kepada 229 pokmas senilai Rp 65,4 miliar. Memasuki babak baru, dimana Kejaksaan Negeri ( Kejari) Lamongan mulai melakukan pemeriksaan.

Terkait pemeriksaan ini, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan dengan memanggil dua pejabat dari instansi Pemprov Jatim “Dua orang dari Pemprov Jatim, Dr. Bagus Djulig Wijono, SE, MM selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH selaku Kepala Biro Hukum,” kata Condro, Kamis (3/2/2022).

Dugaan korupsi penyelewengan dana tersebut, dinilai tidak dilaksanakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Indikasi itu dibuktikan dari temuan BPK. Terdapat ketidaksesuaian nomor dan tanggal pengesahan, harga dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan yang telah tercantum dalam RAB pada proposal hingga terdapat ke tidak sesuai dan antara spesifikasi lampu solar cell yang telah terpasang.

“Pelaksanaan verifikasi tidak mengacu pada peraturan Gubernur nomor 13 empat tahun 2018 tentang checklist verifikasi administrasi,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan.

Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020 yang dialokasikan untuk bantuan penerangan jalan umum (PJU) kepada 229 pokmas senilai Rp 65,4 miliar di Kabupten Lamongan-Jawa Timur

Dari hasil temuan BPK Jatim, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 40.919.350.000,-.

Sementara itu Sutikno, Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Sipil ( FKMS) menerangkan bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2020 Pemerintah Propinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp. 10.080.713.190.142,00 serta telah terealisasi sebesar Rp.9.514.406.648.901,00 ( 94,38%).

Baca Juga: Hibah PJU Tenaga Surya dibidik Kejari Lamongan, Desa Payaman Terbanyak. Apakah Husnul Akib Terlibat?

Dari belanja Hibah yang telah direalisasikan tersebut diantaranya dikelola oleh Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya ( Dishub LLAJ ) sebagai Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ( PPKD).

“Hibah yang dikelola Dishub LLAJ telah terealisasi sebesar Rp.75.324.000.000,00. Hibah Tersebut diserahkan kepada 264 penerima yang berada pada Sembilan lokasi kabupaten/kota di Wilayah Jawa Timur, dengan kabupaten Lamongan mendapat alokasi untuk 229 pokmas.”

Lebih jauh warga Ngimbang ini membeberkan bahwa untuk kecamatan Bluluk, Modo, Sambeng, Mantup, Nginbang dan Kembang Bahu,terdapat 116 pokmas yang mendapat hibah, dengan jumlah anggaran Rp34 miliar dan jumlah titik sebanyak 850 buah. ” Ketujuh kecamatan itu dalam pileg kemarin dikenal dengan Dapil II” Jelasnya

Sedangkan Untuk desa yang mendapat paling banyak adalah Desa Payaman Solokuro. Sebanyak 9 pokmas dengan jumlah anggaran sebesar Rp2,2 miliar dan jumlah titik sebanyak 55 buah.

Menurut Sutikno Hibah untuk Dapil II dan Desa Payaman menjadi menarik dicernati. Dapil II dalam pileg 2019 terdapat caleg yang sewaktu kampanye menjabat anggota DPRD Jatim dari fraksi PAN yakni Husnul Akib dan terpilih sebagai anggota DPRD Lamongan saat ini menjabat wakil ketua DPRD. Untuk desa Payaman adalah kampung halaman dari Husnul Akib.

“Lantas apakah Akib terlibat? Kita tunggu penyidikan pihak Kejari,” kata Sutikno menjawab pertanyaannya sendiri.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K