Kades Jombok Dalang Pencemaran Limbah B3 di Jombang, Mojokerto, dan Sidoarjo. Aparat Dan Gakum Jabalnusra Tutup Mata

Kades Jombok Dalang Pencemaran Limbah B3 di Jombang, Mojokerto, dan Sidoarjo. Aparat Dan Gakum Jabalnusra Tutup Mata
Truck angkutan (transportir) limbah B3 ilegal di Jombok dan Kendalsari Jombang

ZONASATUNEWS.COM, JOMBANG – Seperti dilansir media ini sebelumnya, transfortir limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dari slag aluminium di kawasan Jombang, dibelakang mereka diduga ada oknum polisi dan pejabat penegak hukum yang merekom dan melindungi. Dengan jaminan bebas dari gangguan Aparat Penegak Hukum (APH), para pengusaha ilegal itu tak terjamah oleh hukum.

Oleh karena itu meskipun meresahkan dan merugikan masyarakat, pengusaha limbah berbahaya dan beracun itu sampai sekarang masih bisa melenggang bebas.

Misalnya, Sinyo alias.Moch Arif pernah tersandung kasus pencemaran limbah B3 dumping secara ilegal oleh PT WS 7 di derah Ngoro Mojokerto, daerah telocor Sidoarjo. Tidak itu saja, ternyata beberapa waktu lalu pernah kedapatan awak media dan LSM melakukan kegiatan melanggar hukum di Pasuruan.

Truck transportir limbah B3 lalu lalang leluasa di Jombang

Akbar Jamaludin, seorang pemerhati lingkungan di Jawa Timur menyatakan, pencemaran lingkungan ini akan terus terjadi kalau pabriknya tidak dihentikan atau ditutup.

“Sebelum mereka mengantongi ijin yang diperlukan sesuai prosedur dari pemerintah, sebaiknya pabriknya dihentikan atau ditutup dulu operasinya,” ujar Akbar Jamaludin, salah satu pemerhati lingkungan yang getol menindak dan melaporkan kejahatan lingkungan di Jawa Timur.

Akbar berharap pihak Polda dan Gakum Jabalnusra (Jawa Bali Nusa Tenggara) tidak memihak kepada pengusaha yang melanggar hukum, apapun itu alasannya.Negara harus hadir ditengah mereka, tambah Akbar.

“Meraka gakum tugasnya penegakan hukum bukan untuk merekomdasi pengusaha yang  melanggar hukum. Polda juga bertugas untuk keamanan dan pengayoman masyarakat bukan untuk membekingi transfortir. Saya rasa kalaupun itu ada yang dekat dengan meraka, itu adalah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja menyalah gunakan wewenang untuk kepentingan isi perutnya sendiri,” jelas Akbar.

Truck transportir limbah B3 ilegal, lalu lalang leluasa di Jombang.

Akbar berjanji, jika hal seperti diteruskan, dan tidak dihentikan, dia akan meneruskan informasi dan berita ini kepihak-pihak terkait, seperti ke Propam polri dan ke KLH agar supaya personilnya dievaluasi.

Terpisah, awak media zonasatunews.com melakukan konfirmasi ulang kepada kepala desa Jombok, Sinyo, dan H.Mas’ud. Namun mereka semua diam seolah-olah kebal hukum dan kegiatan angkutan masih tetap berlanjut. Diperkirakan setiap hari 3 truck PT Aneka Adilogam tetap lalu lalang di wilayah Kendal Sari dan Jombok.

Baca Juga: Limbah B3 Ilegal di Desa Jombok Kabupaten Jombang, Resahkan Masyarakat

Bahkan dari pihak Gakum Jabalnusra H.Murdiono, selaku kepala penyidik dan Kasubag TU Gakum Jabalnursra, saat dikonfirmasi media ini tidak merespon atas kasus pelanggaran hukum di Jombang ini.

Wartawan kami menanyakan melalui WhatsApp sejauh mana hubungan dan keterlibatan dirinya dan oknum penyidik gakum dengan pengusaha H.Mas’ud dari PT Aneka Adilogam, dan H.Deol Kepala Desa Jombok,Kesamben Jombang.

Kepala desa Jombok. H.Doel

Murdiono hanya menjawab,”saya masih rapat.” Sampai berita ini dituliskan, dia memilih bungkam seribu bahasa.

Dari informasi yang diperoleh media ini, beberapa Ormas dan LSM sudah mengirim surat ke Kapolda Jatim dan kementrian KLH terkait keberadaan pabrik limbah di Jombok dan Kendal Sari, yang seoalh merasa kebal terhadap hukum.

Media ini akan terus memantau penanganan limah B3 ini, karena memang sangat berbahaya bagi masyarakat.Diharapkan Polda dan KLH segera menerjunkan tim untuk menyelidiki secara tuntas.

Disoroti DPR RI

Persoalan limbah B3 di Jombang ini pernah dibahas oleh Komisi IV DPR RI. Dalam Rapat Komisi IV DPR RI masa sidang IV tanggal 22 Maret 2021, DPR RI meminta Perusahaa-perusahaan penghasil limbah B3 Slag Alumunium di Kabupaten Jombang agar segera :

a. Menindak lanjuti kegiatan pengolahan limbah yang dihasilkan akibat kegiatan operasional pabrik dalam pengendalian pencemaran lingkungan yang terjadi;

b. Menindak lanjuti penyelesaian permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat terdampak pencemaran di sekitar lokasi pabrik; dan

c. Menindak lanjuti, terkait pembinaan, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia masyarakat di sekitar lokasi industri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sanksi Pidana

Bagi individu/perusahaan yang terus melakukan aktivitas produksi pada sanksi pencabutan izin sebelumnya, pihak pemerintah akan melabelkan aktivitas tersebut sebagai aktivitas ilegal.

Karena status ilegal tersebut, pemerintah akan menempuh jalur hukum pidana setelah melaporkannya ke pihak polisi pada awalnya.

Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah.

Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (Tim-Red)

Last Day Views: 26,55 K
Tags: , ,