Pentas Wayang Kulit Penuh Caci-Maki, Miftah dan Warseno Slank Terancam 6 Tahun Penjara

Pentas Wayang Kulit Penuh Caci-Maki, Miftah dan Warseno Slank Terancam 6 Tahun Penjara

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Hingar bingar pagelaran wayang kulit yang disponsori oleh Miftah dan dimainkan dalang terkenal Warseno Slank berbuntut panjang. Pasalnya pertunjukan yang diangkat di akun Youtube Channel Adara Nathania dinilai sarat dengan dendam dan ujaran kebencian bukan saja kepada Ustadz Khalid Basalamah tapi juga penghinaan kepada Nabi Muhammad dan Agama Islam.

Di dalam pementasan wayang tersebut, tampak Ki Warseno Slank memainkan wayang mirip dengan Ustadz Khalid Basalamah dan di penghujung acara pementasan tampak wayang berwajah Ustadz Khalid Basalamah tersebut dihajar bahkan salah satu bagian wayang tersebut copot.

Pada akhirnya Pementasan wayang yang telah diadakan itupun menimbulkan kritik dari banyak pihak.

Salah satunya adalah Politikus Gerindra, Fadlizon juga merespon video yang diunggah oleh akun twitter Pengajian Gus Miftah tersebut.

Menurut Fadlizon, budaya harusnya bersifat merangkul dan menyatukan bukan malah memecah belah dan memupuk dendam.

“Apa kita harus tertawa puas melihat adegan ini? Harusnya tunjukkan bahwa budaya itu merangkul, menyatukan, menyelaraskan bukan memupuk dendam n memecah belah,” tulis Fadlizon dalam cuitannya, seperti dikutip disetrap.com

Menanggapi polemik tersebut, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H menyatakan, apa yang dilakukan Gus Miftah an dalang Warseno Slank sudah memenuhi unsur pasal 156a dengan ancaman 5 tahun, dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dr Muhammad Taufiq, SH,MH, Advokat dan Konsultan Hukum, Akademisi, dan Presiden AAPI

“Apa yang mereka lakukan itu sudah memenuhi unsur pasal 156a dengan ancaman 5 tahun dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 Tahun. Karena apa yang dilakukan Ustadz Khalid Basalamah (UKB) itu bukan merupakan suatu penghinaan. Karena Suatu penghinaan harus memenuhi 3 unsur, niatnya, ada perbuatan materiil, ada perbuatan formil,” kata Muhammad Taufiq.

Pada peristiwa itu, lanjut Taufiq, tidak ada yang dihina UKB, karena ia hanya menjawab pertanyaan tentang hukumnya wayang.Jadi tidak ada yang dihina.

“Tetapi dalam video akun itu jelas mempersonifikasikan orang Arab bahkan hingga tangannya diputus dengan begitu bencinya, sampai datang ke pelacuran, ” sambung ahli pidana, yang juga merupakan dosen pidana UNISSULA tersebut.

Muhammad Taufiq menambahkan, jadi sekali lagi itu bukan delik aduan namun penghinaan yang sifatnya absolut.

“Saya berharap kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah segera menangkap Miftah dkk atas pembuatan dan penyebaran video yang menghina dan melecehkan agama islam serta suku tertentu khususnya Arab,” ungkap Taufiq.

Praktisi hukum dan akademisi ini akademisi itu menegaskan, video pementasan wayang kulit yang diadakan oleh Miftah Maulana Habiburrahman, atau kerap disapa sebagai Gus Miftah, secara materiil mirip dengan kejadian yang dilakukan Ahok terdahulu, yang akhirnya hakim Budiarso mengganjar 2 tahun penjara.

EDITOR : REYNA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. cam promoNovember 26, 2024 at 10:59 am

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/pentas-wayang-kulit-penuh-caci-maki-miftah-dan-warseno-slank-terancam-6-tahun-penjara/ […]

  2. สล็อตออนไลน์ เว็บตรง ไม่ผ่านเอเย่นต์December 9, 2024 at 6:46 am

    … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/pentas-wayang-kulit-penuh-caci-maki-miftah-dan-warseno-slank-terancam-6-tahun-penjara/ […]

  3. stiizy pods priceJanuary 14, 2025 at 5:54 am

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/pentas-wayang-kulit-penuh-caci-maki-miftah-dan-warseno-slank-terancam-6-tahun-penjara/ […]

Leave a Reply