ZONASTUNEWS.COM, SOLO– Setelah melayangkan dua kali somasi terkait dengan aksi pementasan Wayang Kulit kontroversi yang di gelar oleh Dalang Warseno Jum’at, 18 Februari 2022 di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman. Komunitas Pecinta Wayang Kulit Anti Penghinaan Kebudayaan Indonesia atau biasa disebut dengan KOMPAK ANTI PKI akhirnya melayangkan surat pengaduan ke Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta, Rabu (02/03/2022) lalu.
Seperti diketahui bahwa Warseno saat ini tengah mengambil program studi Doktoral dan dikandidatkan sebagai salah satu calon Doktor Ilmu Ekonomi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta dengan mengambil Disertasi tentang Akuntabilitas Dalang.
Surat pengaduan tersebut berisi kritikan terhadap Warseno yang dianggap telah mencoreng budaya masyarakat khususnya Jawa dengan menghina Agama Islam menggunakan media wayang kulit, Jumat (18/02/2022).

Wayang kulit dengan wajah mirip Ustaz Khalid Basalamah dipentaskan oleh Ki Warseno Slank, Jumat (18/2/2022). (Youtube Pojok Tradisi)
Dr Muhammad Taufiq salah satu Presidium KOMPAK ANTI PKI memberikan kritiknya terhadap Warseno yang dianggap sebagai seseorang yang menghina Agama Islam dengan menggunakan media wayang.
“Bagaimana seseorang dapat berbicara dan meneliti tentang sebuah budaya akan tetapi dalam tindakannya justru bertolak belakang menghina Agama Islam dengan media wayang, mencaci maki suku bangsa tertentu khususnya Arab, padahal UNS menggembar-gemborkan kampus Benteng Pancasila,” kata Taufiq seperti dikutip disetrap.com.
Dengan dilayangkannya surat pengaduan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS, KOMPAK ANTI PKI menganggap Warseno tidak pantas menyandang Gelar Doktor.
“Kami selaku Komunitas Pecinta Wayang Kulit Anti Penghinaan Kebudayaan Indonesia (KOMPAK ANTI PKI) memohon kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta untuk mempertimbangkan kembali kelayakan Dalang Ki Warseno sebagai kandidat Doktor Ilmu Ekonomi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta mengingat adanya peristiwa yang dilakukan oleh Ir. Warseno Harjodarsono, M.Sisebelumnya,” dikutip dari isi surat pengaduan KOMPAK ANTI PKI, Jumat (04/03/2022).
Dr Muhammad Taufiq yang juga merupakan Ahli Pidana mengatakan bahwa perbuatan Warseno tersebut dapat dikenakan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Dimana ancaman pidana 5 dan 6 tahun.
“Dengan adanya aksi pementasan wayang kulit yang di dalangi oleh Dalang Ki Warseno atau Ir. Warseno Harjodarsono, M.Si, patut diduga telah melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena perbuatannya yang telah menyebabkan permusuhan dan penodaan terhadap suatu golongan tertentu,” pungkasnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Tiga Celah Gelap di Pertamina Perkapalan: Mengapa Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Bisa Diterobos dari Kapal hingga Perusahaan Cangkang
Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim
Pengadilan Moskow mendenda Google karena membocorkan data pribadi tentara Rusia yang tewas dalam perang Ukraina
Pidsus Kejagung Diduga Telah Salah Strategi Mengungkap Dugaan Permainan Penjualan MMKBN
Abdullah Hehamahua: Jokowi Dapat Dihukum Mati??
Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!
Kasus Darso mati dipukuli polisi, Ahli hukum: Kapolresta Yogya bohong, layak dicopot
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
best disposable vape 2024December 18, 2024 at 4:06 am
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/hukum/menghina-agama-dengan-wayang-warseno-dianggap-tak-layak-menyandang-gelar-doktor/ […]