ZONASATUNEWS.COM, SOLO – Dua terdakwa penembakan 6 Laskar FPI di KM 50, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jum’at (18/03/2022), divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang lain meninggal.
Namun keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenar dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum yang menyatakan perbuatan terdakwa melakukan penembakan untuk membela diri.
Diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara dalam sidang tuntuan pada 22 Februari 202. Tragedi penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada hari Selasa, 2 Desmber 2021 silam, yang menjerat kedua polisi tersebut dituntut atas kelalaiannya sebagai anggota kepolisian dalam penggunaan senjata api.
Putusan Majelis Hakim tersebut menuai kritikan pedas dari pakar Pidana, Dr. Muhammad Taufiq,SH,MH.
Muhammad Taufiq menilai, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin itu sangat tidak masuk akal dan menodai Hukum. Mengapa?
“Karena dari awal Jaksa sudah mendakwakan dengan pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan,” kata dia.
Bahkan dosen Unissula tersebut berpendapat kalau pasal yang menjerat 2 oknum kepolisian tersebut harusnya bukan hanya pasal 338 KUHP namun juga 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana karena sudah ada proses untuk mengikuti anggota FPI tersebut.
“Argumen yang selama ini dibangun Hakim itu, bahwa terdakwa melakukan tindakan bela diri karena mengaku diserang oleh FPI, sangat tidak masuk akal,” kata Taufiq, seperti dikutip Disetrap.com (21/03/2022).
Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) tersebut menambahkan, kalau 6 orang ini dari awal memang sudah melakukan kesalahan dan jadi buronan, wajar jika polisi mengikuti.
“Namun lain halnya dengan kejadian tersebut, dimana 6 orang tersebut adalah orang yang merdeka dan tidak memiliki kesalahan, jadi aneh jika dibuntuti,” tegas Taufiq.
Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan Unlawful Killing yaitu pembunuhan dengan cara melawan hukum. Namun anehnya bisa dibebaskan karena membela diri.
Hal tersebut akhirnya menjadi tanda tanya besar dibenak para ahli.
“Dari awal, ini sudah penuh kejanggalan, salah satunya adalah ancaman lebih dari 5 bulan, tidak dikenakan penahanan bahkan dicopot juga tidak. Saya berharap, Jaksa bisa mengambil sikap Kasasi dan masyarakat juga melakukan eksaminasi, karena hal tersebut sudah tidak benar,” ungkap Muhammad Taufiq.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Setelah Penantian Panjang, Timor-Leste Resmi Anggota Penuh ke-11 ASEAN

Selidiki Kasus Korupsi Ekspor POME, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Kejagung Periksa Nicke Widyawati dan Anak Buah Riza Chalid dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Ridwan Hisyam: Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dr. Anton Permana: “Soliditas TNI Masih Terjaga, Konflik Internal Itu Wajar Tapi Tak Mengancam”

Lebih Mudah Masuk Surga Daripada Masuk ASEAN

Zohran Mamdani adalah Pahlawan Kita

Soeharto, Satu-satunya Jenderal TNI Yang 8 Kali Jadi Panglima

Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Antara Rekonsiliasi dan Pengkhianatan Reformasi

Kasusnya Tengah Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Illegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Intelijen



dark168October 20, 2024 at 9:22 am
… [Trackback]
[…] There you can find 99168 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/putusan-bebas-terdakwa-km-50-m-taufiq-tidak-masuk-akal-menodai-hukum/ […]
newsDecember 1, 2024 at 11:34 pm
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/putusan-bebas-terdakwa-km-50-m-taufiq-tidak-masuk-akal-menodai-hukum/ […]
ufabet789December 25, 2024 at 10:03 am
… [Trackback]
[…] Here you will find 9895 additional Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/putusan-bebas-terdakwa-km-50-m-taufiq-tidak-masuk-akal-menodai-hukum/ […]
เน็ต บ้าน aisJanuary 4, 2025 at 3:34 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/putusan-bebas-terdakwa-km-50-m-taufiq-tidak-masuk-akal-menodai-hukum/ […]