Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Keagamaan
Saifudin Ibrahim alias Abraham ben Moses adalah penista agama. Sulit berkelit atas konten ungkapannya lewat media bahwa itu penistaan agama baik menurut syari’at maupun hukum positif. Perbuatan Abraham merupakan delik penodaan agama.
UU ITE dan KUHP mudah untuk menjeratnya. Meminta penghapusan 300 ayat Qur’an adalah membabi buta. Buta mata, buta hati, dan buta fikiran. Serudukan babi.
Masalahnya adalah Abraham kini berada di Amerika. Artinya perlu sedikit kerja keras untuk memulangkannya ke Indonesia. Tapi tidak musykil. Ada dua hal yang mendasarinya.
Pertama, sejak tahun 1952 Indonesia telah menjadi anggota International Criminal Police Organization (ICPO) yang dikenal dengan “Interpol”. Berpusat di Lyon Perancis.
Sebanyak 194 negara terikat dalam kerjasama ini. Meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Amerika, namun melalui kerjasama Interpol maka Abraham ben Moses dapat diekstradisi.
Kedua, Amerika Serikat baru saja menerbitkan Undang-Undang Penghapusan Islamophobia. Ini sangat menguntungkan dan memungkinkan bagi pelaku Islamophobia untuk diekstradisi. Amerika harus membuktikan konsistensinya.
Abraham ben Moses bukan hanya telah menyakiti umat Islam Indonesia, tetapi juga dunia. Menodai Qur’an yang disucikan oleh umat Islam sedunia.
Dengan adanya Resolusi PBB tentang dukungan anti Islamophobia, maka ada momentum yang memudahkan untuk menyeret Abraham ke pangkuan hukum pidana di Indonesia. Pengulangan perbuatan Abraham dapat memperberat hukuman. Omongan sompralnya harus disumpal dengan jeruji besi.
Berbeda dengan Paul Zhang yang keberadaannya tidak jelas, kadang di Jerman kadang pula di Belanda. Di negara yang di samping tidak ada Undang-Undang anti Islamophobia juga memang tidak menganggap penting agama. Sejak 2014 Belanda telah menghapus UU religious blasphemy. Agama relatif bebas dihujat atau dipermainkan.
Eggi Sujana advokat dan tokoh kritis sambil berseloroh pernah menyebut Abraham ben Moses itu “goblog” seharusnya jangan lari ke AS tapi ke Belanda atau Jerman.
GNPF Ulama dan elemen lain telah resmi melaporkan Saifudin Ibrahim alias Abraham ben Moses ke Mabes Polri. Umat lain selain umat Islam juga ada yang melaporkan pendeta penista ini.
Kita percaya Kepolisian akan mampu membawa penjahat Abraham ke Indonesia untuk kembali menjalani proses hukum yang juga ditantang dan dilecehkannya. Mahfud MD disemprot dan dilawan pula. Dasar babi tukang seruduk.
Abraham ben Moses adalah musuh agama, musuh negara, dan musuh orang sehat. Tangkap dan penjarakan pendeta ini.
Welcome home, demon priest. Decent your house in prison.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
ซื้อไวอากร้าJanuary 17, 2025 at 6:26 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/rizal-fadilah-ekstradisi-segera-abraham/ […]
หวยรัฐบาลไทย บาทละ 900January 17, 2025 at 7:03 am
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/rizal-fadilah-ekstradisi-segera-abraham/ […]
สล็อตวอเลท ฝากถอนเงินไว ไม่ต้องบันทึกสลิปแจ้งJanuary 19, 2025 at 4:10 am
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/rizal-fadilah-ekstradisi-segera-abraham/ […]