Masihkah Urgen Menemukan GHOST RIDER Pada Unlawfull Killing KM-50 Pasca Siaran Deplu AS?

Masihkah Urgen Menemukan GHOST RIDER Pada Unlawfull Killing KM-50 Pasca Siaran Deplu AS?
Pierre Suteki

Oleh: Pierre Suteki

Diberitakan di berbagai media massa bahwa melalui rilis praktik Hak Asasi Manusia, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyoroti sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu termasuk salah satu yang disorot. Amerika menyebut hal ini merupakan perampasan nyawa secara sewenang-wenang dan pembunuhan melawan hukum atau bermotif politik. Hal ini dapat dilihat dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, Sabtu (16/4). AS membahas soal unlawful killing yang terjadi di KM 50.

Ketika KM 50 menjadi sorotan Amerika, maka seluruh elemen masyarakat dan bangsa Indonesia harus lebih banyak berbuat untuk mendesak Pemerintah agar tidak merekayasa dan menutupi fakta sebenarnya. Kasus serius ini jika disederhanakan maka sama saja dengan kebijakan yang terang-terangan menginjak-injak HAM dan Demokrasi. Siaran Deplu AS menyatakan:

“Informasi yang terkandung dalam laporan ini sangat penting dan mendesak mengingat pelanggaran HAM yang sedang berlangsung di banyak negara, kemunduran demokrasi yang terus berlanjut di berbagai benua, serta otorianisme yang merayap mengancam HAM dan Demokrasi”.

Secara jujur saya menilai bahwa dalam penanganan atas tragedi KM 50 sebenarnya telah terjadi rasa ketidakadilan hukum yang muncul bila dikaitkan antara vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab (HRS) dan nasib 6 Pengawal nya. Ketidakadilan itu tampak dalam beberapa hal sebagai berikut:

(1) Sejak awal para ahli telah menyarankan agar dilakukan INVESTIGASI oleh TIM GABUNGAN PENCARI FAKTA (TGPF) INDEPENDEN. Ini awal mula tragedi ini tidak segera terungkap secara FAIR atau ADIL.

(2) Terlalu berlebihan jika soal pelanggaran prokes kemudian disikapi dengan PENGUNTITAN terhadap HRS. Ancaman pidana hanya 1 tahun atau denda 100 juta rupiah. Tetapi, mengapa disikapi oleh polisi seperti PENGEJARAN terhadap TERORIS?

(3) Petugas tidak JELAS, sehingga tidak jelas pula rombongan penguntit itu dari unsur mana? Polisi, TNI atau BIN atau aparat negara lainnya ataukah ada MAFIA PEMBUNUH BAYARAN layaknya GHOST RIDER?

(4) Tindakan polisi atau pihak lain dalam pembunuhan secara extraordinary adalah tindakan yang overacting, bertentangan dengan kepatutan, etika penegakan hukum dan bersifat SADIS, KEJAM TANPA RASA KEMANUSIAAN, khususnya terhadap 6 anggota laskar EPI pengawal HRS.

Atas fenomena ketidakadilan penanganan kasus tragedi KM 50 ini, muncullah usaha untuk mengungkap peristiwa serta mengawal penyelesaian tragedi unlawfull killing. TP3 dibentuk untuk kepentingan tersebut. TP3 sesungguhnya mempunyai misi yaitu melakukan pengawalan.

Adapun yang dilakukan dalam menjalankan misinya tersebut antara lain TP3 menguji kebenaran langkah dan pernyataan pemerintah maupun penegak hukum sehubungan dengan terjadinya pembunuhan atas enam warga negara Indonesia (WNI) yang kebetulan merupakan pengawal H4ERS.

Sebagai contoh, ketika TP3 pada tanggal 9 Maret 2021 beraudiensi dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. Menko Polhukam Mahfud MD yang pada waktu itu mendampingi Presiden RI menyatakan di depan TP3 bahwa untuk dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD seperti itulah yang perlu diuji kebenarannya. TP3 menggunakan “batu uji” undang-undang, yang dalam hal ini adalah UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hasil pengujian TP3 menunjukkan bahwa pernyataan Mahfud MD ini sama sekali tidak berdasarkan hukum, karena ternyata menurut undang-undang terjadinya pelanggaran HAM berat adalah jika dilakukan secara sistematis atau meluas.

Jadi Undang-undang merumuskannya secara alternatif, yaitu sistematis atau meluas. Bukan seperti yang disampaikan oleh Menko Polhukam yang mengharuskan syarat kumulatif atas unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif  (TSM) yang secara yuridis nomenklatur kumulatif seperti yang disampaikan Mahfud MD tidak dikenal.

Buku Putih TP3 ini saya juluki BUKU PUTIH SETENGAH HATI. Saya katakan demikian karena komentar Pak Amien Rais (anggota TP3) terakhir yang menyatakan bahwa:  POLISI-TNI tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM berat atas extrajudicial killings atas 6 anggota laskar EFPeI.

Saya katakan ucapan itu ibarat panas setahun tersapu oleh hujan sehari. Ambyar, kontra produktif dan justru akan diplintir oleh pihak tertentu untk semakin meneguhkan bahwa TIDAK ADA PELANGGARAN HAM BERAT dalam kasus tersebut. Kabar terakhir menyatakan bahwa TP3 melalui Pak Marwan Batubara menyampaikan Keterangan Pers yang berisi KLARIFIKASI pernyataan Pak Amin Rais. Patut disayangkan pula, mengapa bukan Pak Amin Rais sendiri yang memberikan klarifikasi.

Apapun ada banyak sisi yang terungkap dalam Buku Putih TP3, secara prinsip dapat disimpulkan bahwa telah terjadi extrajudicial killings atau unlawfull killings atas 6 anggota laskar EFPeI dan ini tentu bertentangan dengan asas hukum presumption of innocent dan prosedur penangkapan, sekaligus terjadi pelanggaran HAM (ketegori berat atau tidak harus di kroscek dengan UU HAMb1999 dan Pengadilan HAM 2000). Buku Putih ini mendalilkan: TELAH TERJADI PELANGGARAN HAM BERAT.

Halaman berikutnya

Last Day Views: 26,55 K

4 Responses

  1. จำหน่ายพลาสติกวิศวกรรมDecember 3, 2024 at 8:34 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/masihkah-urgen-menemukan-ghost-rider-pada-unlawfull-killing-km-50-pasca-siaran-deplu/ […]

  2. เกมสล็อต PG เว็บตรง คืออะไรDecember 20, 2024 at 6:33 am

    … [Trackback]

    […] There you will find 92877 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/masihkah-urgen-menemukan-ghost-rider-pada-unlawfull-killing-km-50-pasca-siaran-deplu/ […]

  3. BACU2025January 3, 2025 at 5:37 am

    … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/masihkah-urgen-menemukan-ghost-rider-pada-unlawfull-killing-km-50-pasca-siaran-deplu/ […]

  4. hop over to this websiteFebruary 2, 2025 at 5:12 pm

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/masihkah-urgen-menemukan-ghost-rider-pada-unlawfull-killing-km-50-pasca-siaran-deplu/ […]

Leave a Reply