Dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat, Pasal 8 dan 9 UU No. 26 Tahun 2000 menjelaskan jika (1) Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara (a) membunuh anggota kelompok; (b) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; atau (2) Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau SISTEMATIK yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa, antara lain (a) pembunuhan.
Dalam Buku Putih TP3, upaya pembuktiannya lebih ditekankan pada dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat yang kedua, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dengan cara melakukan pembunuhan secara langsung kepada penduduk sipil secara sistematis. Extrajudicial killings sebagai pelanggaran HAM berat patut diduga telah terjadi.
Lalu, siapa pelaku extrajudicial killings? Jelas sesuai dengan keterangan pers Kapolda Metro Jaya pasca tragedi adalah POLISI. Adakah PIIHAK LAIN YANG TERLIBAT? Buku Putih ini mendalilkan di pengantar hlm 6-7: BUKAN POLISI pelakunya. Lalu siapa? Buku Putih ini menjawab: APARATUR NEGARA. Namun tidak menyebutkan siapa sebenarnya aparat negara yang dimaksud.
Ada fakta hukum yang telah diketahui publik sebagaimana tercantum dalam Laporan Investigasi Komnas HAM, yaitu:
“Bahwa didapatkan fakta juga telah terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap MRS yang dilakukan oleh petugas yang dinyatakan bukan dari kepolisian oleh polisi sejak dari Kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga ke Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Tanggal 04 Desember 2020.”
Siapakah aparat penegak atau PETUGAS yang bukan berasal dari kepolisian itu? Ini sisi gelap tabir tragedi KM 50 yang juga belum diungkap dalam Buku Putih TP3.
Hal tersebut juga dapat dirunut melalu kegagalan TP3 untuk mengungkap GHOST RIDER dalam 3 mobil hantu seperti yang diungkap oleh M Rizal Fadillah (15 Juli 2021) dalam artikel “Mobil Mana Mobil?”
Terkait dengan GHOST RIDER, pada tahun 2007, ada sebuah film bergenre supranatural yang berbalut superhero asal Amerika Serikat. Film ini digarap sesuai arahan dari seorang sutradara bernama Mark Steven Johnson. Film ini berkisah tentang Johnny Blaze yang diperankan oleh Nicolas Cage yang kemudian dikenal sebagai Ghost Rider.
Adegan dalam Film Ghost Rider bermula ketika Iblis Mephistopheles menemui Johnny Blaze yang saat itu berusia 17 tahun. Mephistopheles menawarkan bantuan untuk menyembuhkan kanker yang diderita oleh ayah Johnny. Bantuan tersebut tentu tidak gratis, Mephistopheles meminta BAYARAN berupa imbalan jiwa Johnny. Tawaran tersebut pun disetujui oleh Johnny karena ia sangat ingin sang ayah sembuh.
Singkat cerita, Jhonny Blaze yang telah menjadi Ghost Rider adalah PEMBURU HADIAH Iblis yang bertugas membunuh musuhnya yaitu malaikat bumi (Gressil), air (wallow) dan udara (Abigor).
Film ini sebenarnya berisi kisah kenekadan seseorang (Johnny Blaze) untuk mengintai, menyiksa, membunuh pihak lain lantaran adanya kontrak imbalan yang disepakati (Mephistopheles) meskipun dilakukan secara tidak adil terhadap pihak yang sebenarnya tidak bersalah (Grissel, Wallow dan Abigor). Ghost Rider dipengaruhi dan dikendalikan oleh dalang pembunuhan secara unlawfull killings, yakni iblis Mephistopheles.
Apa hubungannya dengan tragedi unlawfull killing di KM 50? Rizal Fadilah dalam artikel tanggal 15 Juli 2021 tersebut menyatakan bahwa dalam kasus PPKM-50 (Peristiwa Pembantaian KM-50) persoalan mobil misterius mengemuka. Ada tiga mobil yang semestinya muncul menjadi tersangka, tetapi orang atau pejabat yang sebenarnya bersalah tetap sembunyi. Penunggang mobil-mobil itu adalah “pembunuh” lain dari enam anggota pengawal HRS. Ketiga mobil yang dimaksud adalah:
(1) Avanza hitam B 2739 PWQ,
(2) Avanza silver B 1278 KJD, dan
(3) Mobil “komandan” Land Cruiser hitam.
Kisah drama tembak menembak (tepatnya penembakan mobil Chevrolet Spin) terjadi di jalan internasional menuju gerbang tol Karawang Barat. Itu dilakukan oleh penumpang mobil Avanza B 2739 PWQ dan Avanza B 1278 KJD yang sangat mudah untuk diidentifikasi. Merekalah yang patut diduga kuat membunuh dua orang anggota laskar yaitu di area menuju Km 50 atau dibunuh di rest area Km 50 itu sendiri.
Kedua mobil Avanza tersebut tidak diakui sebagai mobil Kepolisian karenanya inilah bukti nyata akan keterlibatan institusi lain itu. Mobil ketiga adalah Land Cruiser hitam. Banyak saksi menyatakan merekalah komandan operasi yang menewaskan keenam anggota laskar pengawal H4ERS. Setelah menerima arahan dari komandan inilah maka masing masing unit bergerak dan pembantaian pun terjadi. Meninggal dengan luka penganiayaan yang selayaknya dilakukan di satu tempat tertentu, bukan di mobil yang sedang bergerak.
Menurut Rizal Fadilah, semestinya pengusutan dimulai dan diutamakan pada aparat penumpang tiga mobil yang maha penting ini, bukan hanya aparat yang mengendarai mobil B 1519 UTI yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi satu di antaranya kini telah dinyatakan tewas dalam sebuah kecelakaan yang misterius.
Komnas HAM dinilai oleh Rizal tidak mampu menguak hal mudah ini, atau sebenarnya Komnas HAM mengetahui tetapi takut mengemukakan, dengan alasan kasus ini bukan soal penegakan hukum melainkan operasi intelijen, kepentingan politik kekuasaan. Adapun mobil-mobil itu adalah bukti operasi. Jika tetap menutup para penumpang tiga mobil penting tersebut, maka ketiga mobil tersebut akan menjadi mobil hantu.
Atas dasar analisis singkat Rizal, dapat disimpulkan bahwa kendatipun pihak kepolisian, Komnas HAM dan TP3 telah bekerja, namun ternyata masih menyisakan misteri 3 mobil yang diduga kuat terlibat secara langsung atas tragedi unlwafull killing di KM 50. Jika 3 mobil tersebut tidak terungkap, lalu bagaimana bisa mengungkap pengendara (Rider) nya? Maka, tidak aneh pula hingga sekarang pun mereka itu pantas dijuluki sebagai GHOST RIDER (S). Dan ketika Ghost Rider-nya tidak dapat “diungkap” maka sangat sulit untuk bisa mengungkap pula tabir misteri dugaan pelanggaran HAM berat pada KM-50 Tol Jakarta-Cikampek.
Related Posts

Perang Dunia III di Ambang Pintu: Dr. Anton Permana Ingatkan Indonesia Belum Siap Menghadapi Guncangan Global

Dr. Anton Permana: 5 Seruan Untuk Presiden Prabowo, Saat Rakyat Mulai Resah dan Hati Mulai Luka

Menyikapi UUD 18/8/1945

Rocky Gerung: 3 Rim Karatan di Kabinet Prabowo

Novel “Imperium Tiga Samudra” (Seri 2) – Langit di Atas Guam

Setahun Rezim Prabowo, Perbaikan atau Kerusakan Menahun?

Serial Novel “Imperium Tiga Samudra” (1) – Peta Baru di Samudra Pasifik

Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri

Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global

Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama



จำหน่ายพลาสติกวิศวกรรมDecember 3, 2024 at 8:34 am
… [Trackback]
[…] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/masihkah-urgen-menemukan-ghost-rider-pada-unlawfull-killing-km-50-pasca-siaran-deplu/ […]
เกมสล็อต PG เว็บตรง คืออะไรDecember 20, 2024 at 6:33 am
… [Trackback]
[…] There you will find 92877 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/masihkah-urgen-menemukan-ghost-rider-pada-unlawfull-killing-km-50-pasca-siaran-deplu/ […]
BACU2025January 3, 2025 at 5:37 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/masihkah-urgen-menemukan-ghost-rider-pada-unlawfull-killing-km-50-pasca-siaran-deplu/ […]
hop over to this websiteFebruary 2, 2025 at 5:12 pm
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/masihkah-urgen-menemukan-ghost-rider-pada-unlawfull-killing-km-50-pasca-siaran-deplu/ […]