Lalu bagaimana prospek penanganan tragedi kemanusiaan di KM-50 yang terindikasi adanya pelanggaran HAM berat? Terkait dengan permasalahan ini, ada 2 hal catatan saya:
Pertama, meskipun sudah ada bahan pembanding hasil investigasi (Polisi, Komnas HAM dan TP3), APH akan cenderung PASIF karena ada CONFLICT OF INTEREST. Mengapa? Karena ada indikasi terjadi PELANGGARAN HAM OLEH PENGUASA.
Buku Putih TP3 hanya sekedar CURCOL dari para saksi yang tidak diambil keterangannya di bawah sumpah sehingga tidak berarti dalam pembuktian secara hukum. Namun, bisa sebagai PRESSURE FACTOR sehingga membuat TP3 menjadi BUZZER yang diharapkan menciptakan BISING Penguasa.
Sebenarnya, ketika kasus ini diangkat masuk dalam proses SPP atau HAM, Buku Putih ini dapat dipakai sebagai LEGAL OPINION dari AMICUS CURIAE dalam hal ini TP3. Memang Amicus Curiae ini biasanya lazim dilakukan dalam negara dengan sistem hukum Common Law seperti Amerika, namun juga pernah dilakukan di negara Indonesia yang lebih cenderung menganut sistem hukum Civil Law. Misalnya dalam hal kasus Prita Mulyasari (Jakarta) dan Upi Asmaradana (Makassar).
Amicus Curiae sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap suatu perkara yang ada yang merupakan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang sedang berlangsung dalam perkara tersebut. Sesuai dengan prinsip Negara hukum yang bersifat demokratis, bahwasanya prinsip ini mensyaratkan setiap keputusan kenegaraan haruslah menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilannya.
Kedua, prospek penyelesaiannya dapat diprediksi sangat SURAM dan ternyata benar. Hal ini mengingat Pemerintah, c.q. APH (Polisi dan Jaksa) serta KomNas HAM kurang memiliki political will untuk menuntaskan segera TRAGEDI KEMANUSIAAN KM 50. Apalagi, sekarang ini Pemerintah tengah dan masih bergelut menanggulangi pandemi covid 19 yang belum jelas kapan akan berakhir. Tahun 2021 memang saya memprediksi, kasus ini akan cenderung di-PETI ES-kan.
Namun, ternyata kasus pembunuhan 4 anggota laskar FPI terus diperiksa dan berujung pada Putusan PN Jakarta Selatan 18 Maret 2022 yang melepaskan kedua polisi terdakwa dari segala tuntutan dengan alasan melakukan pembelaan diri atas serangan membahayakan yang dilakukan oleh 4 tersangka.
Banyak pihak yang tidak setuju dan tidak puas atas putusan yang tidak adil ini. Namun, jangan khawatir kasus pelanggaran HAM itu tidak mengenal kadaluarsa.
Mengenai daluarsa pelanggaran HAM diatur secara lex specialis menyimpang dari ketentuan KUHP yaitu dalam Pasal 46 UU 26/2000 sebagai berikut:
“Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.”
Jadi, bagi para pecinta keadilan dan kebenaran, harapan untuk menemukan Ghost Rider tetap masih ada sepanjang rezim memiliki political will untuk menyibak misteri dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus unlawfull killing di KM-50 Tol Jakarta-Cikampek. Jika tidak sekarang ya nanti, jika tidak di dunia, pasti akan ada pengadilan akherat. Anda percaya, bukan?
Tabik…!!!
Semarang: Senin, 18 April 2022
EDITOR: REYNA
Related Posts

Perang Dunia III di Ambang Pintu: Dr. Anton Permana Ingatkan Indonesia Belum Siap Menghadapi Guncangan Global

Dr. Anton Permana: 5 Seruan Untuk Presiden Prabowo, Saat Rakyat Mulai Resah dan Hati Mulai Luka

Menyikapi UUD 18/8/1945

Rocky Gerung: 3 Rim Karatan di Kabinet Prabowo

Novel “Imperium Tiga Samudra” (Seri 2) – Langit di Atas Guam

Setahun Rezim Prabowo, Perbaikan atau Kerusakan Menahun?

Serial Novel “Imperium Tiga Samudra” (1) – Peta Baru di Samudra Pasifik

Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri

Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global

Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama



จำหน่ายพลาสติกวิศวกรรมDecember 3, 2024 at 8:34 am
… [Trackback]
[…] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/masihkah-urgen-menemukan-ghost-rider-pada-unlawfull-killing-km-50-pasca-siaran-deplu/ […]
เกมสล็อต PG เว็บตรง คืออะไรDecember 20, 2024 at 6:33 am
… [Trackback]
[…] There you will find 92877 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/masihkah-urgen-menemukan-ghost-rider-pada-unlawfull-killing-km-50-pasca-siaran-deplu/ […]
BACU2025January 3, 2025 at 5:37 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/masihkah-urgen-menemukan-ghost-rider-pada-unlawfull-killing-km-50-pasca-siaran-deplu/ […]
hop over to this websiteFebruary 2, 2025 at 5:12 pm
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/masihkah-urgen-menemukan-ghost-rider-pada-unlawfull-killing-km-50-pasca-siaran-deplu/ […]