ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK – Tindak kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat pengguna LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Nganjuk, khususnya dari pengisisan SPPBE desa Ngrajek, diduga masih terus berlanjut hingga sekarang.
Praktek kejahatan mengurangi isi LPG 3 KG subsidi pemerintah itu deperkirakan sudah berlangsung selama tidak kurang dari 4 tahun ini.
Modusnya, tabung LPG yang seharusnya diisi penuh seberat 3 Kg tersebut, dikurangi isi LPG nya dan kemungkinn diganti dengan udara biasa.
Sehingga saat dinyalakan, kompor gas tidak langsung menyala, melainkan harus beberapa kali ditekan untuk membuang udaranya terlebih dahulu.
“Harus ditekan beberapa kali, 5-6 kali baru bisa nyala kompornya,” kata warga pemakai, yang baru menyaari bila itu dilakukan untuk membuang udara yang ada didalam LPG.
Sementara itu apabila LPG diisi penuh, maka saat kompor dinyalakan, langsung menyala.
SPPBE Ngrajek Harus Diperiksa
Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang berada di Desa Ngrajek, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur, sudah lama diduga melakukan tindak kejahatan dengan mengurangi isi LPG 3 Kg.
Tindak kejahatan itu selain melibatkan oknum SPPBE, diduga juga melbatkan oknum perangkat desa (Jogotirto) setempat. Namun anehnya, praktek kejahatan tersebut hingga kini aman-aman saja.
Kondisi ini sangat mencurigakan. Oleh karena itu tidak salah kalau muncul tuduhan bahwa praktek itu juga melibatkan atau didukung oleh oknum aparat keamanan.
Menurut keterangan narasumber valid media ini saat melakukan investigasi lapangan, mengatakan praktek pelanggaran yang dilakulan Jogotirto (SBR) sudah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun lamanya.
“Sudah berjalan lebih kurang 4 tahun lamanya. Sudah mengantongi keuntungan milyaran rupiah, kasihan masyarakat kecil, Mas” ujar narasumber yang minta namanya ditulis inisial saja (NK).
Dari operasi tindak kejahatan tersebut negara dan rakyat dirugikan.Negara dirugikan karena LPG 3 Kg itu mendapat subsidi negara. Oknum tersebut bisa dasukkan dalam kategori kejahatan korupsi.
Sementara rakyat dirugikan, karena tidak menerima LPG 3 Kg dalam keadaan penuh.
“Mereka melakukan kejahatan, tapi anehnya kok aman-aman saja Mas.Kenapa aparat tidak memeriksanya, ini yang mencurigakan,” kata NK kepaa media ini.
Masih menurut NK, sudah seharusnya pelanggaran yang di lakukan oknum perangkat desa Ngrajek (Jogotirto) di tindak tegas, bukan malah di bekingi pelanggaran yang dilakukan Jogotirto tersebut.
Merasa dirinya aman dan kebal hukum, karena dibelakangnya ada yang bekingi, perilakunya oknum perangkat desa (Jogotirto) sangat sombong dan mengabaikan media yang ingin wawancara.
Pasalnya, saat awak media ini mencoba telepon untuk konfirmasi berita, yang bersangkutan tidak merespon sama sekali. Ini semakin menguatkan dugaan atas tindak kejahatan yang telah lama dilakukannya.
Padahal pelanggarannya sudah sangat jelas, yakni mengurangi isi LPG 3 KG bekerjasama dengan SPBE Ngrajek-Nganjuk. Tindak pelanggaran melawan hukum ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, herannya belum sekalipun ditindak Aparat Penegak Hukum (APH). Dari sinilah muncul dugaan oknum Jogotirto itu dibekingi aparat, sehingga seperti kebal hukum.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya tersebut para pelaku diancam dikenakan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A
Juga dikenakan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan yang cukup berat.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
คาสิโนออนไลน์ sagameOctober 22, 2024 at 6:11 pm
… [Trackback]
[…] Find More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/mafia-pengurangan-lpg-3-kg-di-sppbe-ngrajeg-nganjuk-diduga-masih-terus-berlanjut-aparat-keamanan-cuek/ […]
chatroomOctober 26, 2024 at 2:09 pm
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/mafia-pengurangan-lpg-3-kg-di-sppbe-ngrajeg-nganjuk-diduga-masih-terus-berlanjut-aparat-keamanan-cuek/ […]
pg slot เว็บตรงNovember 2, 2024 at 1:20 pm
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/mafia-pengurangan-lpg-3-kg-di-sppbe-ngrajeg-nganjuk-diduga-masih-terus-berlanjut-aparat-keamanan-cuek/ […]
linkNovember 28, 2024 at 9:53 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/mafia-pengurangan-lpg-3-kg-di-sppbe-ngrajeg-nganjuk-diduga-masih-terus-berlanjut-aparat-keamanan-cuek/ […]
Engineering1January 9, 2025 at 1:44 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/mafia-pengurangan-lpg-3-kg-di-sppbe-ngrajeg-nganjuk-diduga-masih-terus-berlanjut-aparat-keamanan-cuek/ […]