Panen Sawit di Lahan Sengketa, 40 Petani Sawit Bengkulu Ditangkap Polisi

Panen Sawit di Lahan Sengketa, 40 Petani Sawit Bengkulu Ditangkap Polisi
40 petani sawit di kabupaten Mukomuko Bengkulu ditangkap polisi karena memanen sawit dilahan yang diduga masih sengketa.

ZONASATUNEWS.COM, MUKOMUKO — Polisi menangkap 40 petani sawit di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Para petani ditangkap saat memanen kelapa sawit di lahan bersengketa.

40 orang petani di Kabupaten Mukomuko Bengkulu ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi karena dilaporkan mencuri buah sawit milik salah satu perusahaan.

Polisi menyebut para petani mengetahui mereka memanen sawit di lahan sengketa, namun tetap dilakukan karena faktor ekonomi.

Sejumlah barang bukti seperti belasan mobil pick-up dan alam memanen sawit disita polisi.

Kuasa hukum petani sawit menyebut akan mengajukan proses praperadilan, karena menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.

Kronologi penangkapan

Pada 12 Mei 2022, anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan aktivitas memanen buah sawit dilahan yang mereka garap pada pukul 10.00 WIB.

Lahan yang mereka garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Dua jam kemudian pihak aparat kepolisian (BRIMOB) yang berjumlah lebih kurang 40 orang, mengepung anggota PPPBS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (Warga desa Talang Arah).

Diduga, anggota BRIMOB melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS dan masyarakat di sekitar lahan (yang bahkan bukan anggota) dengan melakukan penangkapan dan pemukulan. Satu orang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat.

Sementara, sekitar 40 orang anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, tangan mereka di ikat menggunakan tali plastik dan HP mereka disita. 40 orang ini kemudian di bawa ke Polres Mukomuko Selatan pada sekitar pukul 16.00 WIB.

Pada 13 Mei 2022 pukul 08.30 WIB pihak kuasa hukum datang ke Polres Muko-muko untuk bertemu anggota PPPBS yang diamankan namun dihalang-halangi oleh aparat hingga akhirnya dapat bertemu dengan kasat reskrim dengan hasil status sedang dalam proses dan akan dilakukan gelar perkara.

Pada pukul 13.00 WIB tim kuasa hukum dari Akar Law Office datang kembali untuk memastikan status masyarakat yang telah ditangkap dan menanyakan hasil gelar perkara, namun dari pukul 13.00-17.00 pihak kepolisian terus menghalang-halangi untuk bertemu

Pada pukul 17.30 pihak kepolisian akhirnya memberikan informasi bahwa akan dilakukan siaran pers Kapolres dengan para Media

Pihak kepolisian juga memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi tersangka, yang saat ini dituduhkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun.

Sampai pukul 18.40 WIB tim kuasa hukum sedang melakukan pendampingan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut bersama para penyidik dan tersangka.

Untuk itu kami dari koalisi masyarakat sipil selaku kuasa hukum dan solidaritas
Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menuntut:

1. Polres Mukomuko segera membebaskan 40 petani yang ditangkap paksa

2. Polres Mukomuko mencabut penetapan status tersangka kepada 40 Petani yang cacat prosedural tanpa didampingi kuasa hukum.

3. Polres Mukomuko menghentikan tindakan sewenang-wenang dan tindakan intimidasi serta kriminalisasi terhadap para petani Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kompolnas 

Komisioner Komisi Kepolisian Naisonal (Kompolnas) Poengky Indarti, menyatakan telah melakukan klarifikasi dan komunikasi dengan Kapolda Bengkulu. Menurutnya Kapolda menyambut positip.

“Kami akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Bengkulu. Komunikasi sudah kami lakukan dengan Kapolda Bengkulu dan sambutan beliau sangat positif,” kata Poengky Indarti kepada zonasatunews.com, Senin (16/5/2022).

Poengky menyarankan terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka, pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan pra peradilan guna menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan status tersangka tersebut.

“Jika para tersangka ditahan oleh penyidik, maka keluarga atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Terima kasih,” jelasnya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. Gunakan Restorative Justice Polisi Bebaskan 40 Tersangka Kasus Mukomuko - Berita TerbaruMay 25, 2022 at 6:44 am

    […] Panen Sawit di Lahan Sengketa, 40 Petani Sawit Bengkulu Ditangkap Polisi […]

  2. DiyalaaJanuary 3, 2025 at 1:12 am

    … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/panen-sawit-di-lahan-sengketa-40-petani-sawit-bengkulu-ditangkap-polisi/ […]

  3. เว็บพนันออนไลน์เกาหลีJanuary 22, 2025 at 5:57 am

    … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/panen-sawit-di-lahan-sengketa-40-petani-sawit-bengkulu-ditangkap-polisi/ […]

Leave a Reply