ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI Kamis 19 Mei 2022 menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui untuk menaikkan tarif listrik daya 3.000 VA ke atas
Alasannya untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.
Menanggapi rencana itu Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Propinsi mengatakan, kebijakan tersebut telah mengangkangi dan melanggar ketentuan konstitusi.
“Mengingat hal ini adalah “sinyal”, bahwa golongan tarip komersial (1.300 VA keatas ) juga akan naik, tapi seperti biasa memakai modus “merangkak” ala Kapitalis,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
KAMI juga berpandangan hahwa kebijakan ini menjadi “klop” dengan adanya program kenaikan daya 450 VA ke daya 1.300 VA (dengan berbagai alasan dan kiat yang dilakukan oleh PLN).
Karena semua itu sejatinya bertujuan menghapus subsidi listrik, guna menyambut pelaksanaan IPO (Initial Public Offering) pasca terbentuknya Subholding PLN.
“Yang pada akhirnya akan kembali menambah beban rakyat setelah sebelumnya dibebani dengan kenaikan harga BBM dan penghapusan BBM subsidi secara sembunyi-sembunyi, kenaikan harga gas 3 kg, kenaikan dan kelangkaan minyak goreng, maupun beban ekonomi rakyat lainnya,” ungkapnya.
KAMI memandang, pada hakekatnya listrik adalah bagian dari hajat hidup orang banyak karena telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Karena tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara sebagai konsekwensi dari hasil pemanfaatan kekayaan alam.
“Maka listrik harus dikuasai oleh negara dan negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945,” ungkap KAMI.
Harus disadari, tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
“Oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik,” paparnya.
Karena menurut KAMI, pemenuhan tenaga listrik bagi setiap warga negara pada dasarnya merupakan hak asasi manusia yang diatur di dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR).
“Negara tidak boleh menunda-nunda atau bahkan mempersulit pemenuhan hak warga negara untuk menikmati pelayanan tenaga listrik,” ungkapnya.
KAMI juga menilai, penguasaan negara dalam tata kelola listrik, khususnya terkait dengan pengelolaan, penguasaan dan pengawasan tidak terwujud dalam struktur tata kelola listrik.
“Satu diantara buktinya adalah kita dapat melihat bahwa sampai saat ini sistem ketenagalistrikan semakin dikuasai oleh oligarki baik nasional maupun pihak asing,” tegasnya.
KAMI menerangkan, bahwa fungsi negara dalam pengelolaan listrik tidak hanya sebagai regulator (pengatur) dan umpire (wasit), namun juga berfungsi sebagai provider (penyedia) dan entrepreneur (pengusaha).
“Oleh karena itu sudah seharusnya negara terlibat langsung dalam usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno meninjau rumah yang telah dipasang listrik gratis di Kampung Pasar Kolot, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Atas dasar hal-hal tersebut, maka Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi dengan ini menyampaikan pernyataan sikap :
1. Menolak keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik dan menolak pemberlakuan tarif dengan mekanisme pasar bebas.
2. Menolak dan mendesak Pemerintah untuk menghentikan upaya PLN merayu rakyat kecil untuk menaikkan daya listrik (penyesuaian daya listrik secara otomatis) dari 450 VA menjadi 1.300 VA, dengan iming-iming konsumen tidak dikenakan biaya alias gratis serta akan memberi kemudahan dalam prosesnya.
Tindakan yang dilakukan oleh PLN ini merupakan akal-akalan penghapusan subsidi yang menjadi hak rakyat dan pembodohan bagi rakyat mengingat daya listrik 450 VA adalah golongan listrik yang diberikan subsidi.
3. Mendesak pemerintah untuk menghentikan Liberalisasi Listrik dan Privatisasi PLN serta Kebijakan Penyediaan Listrik dengan Unbundling System atau Multi Buyer Multi Seller (terpisahnya antara usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik).
Hal ini jelas dan tegas telah melanggar Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana dipertegas lagi dan dinyatakan inkonstitusional pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi R.I dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016.
4. Mendesak Presiden R.I Jokowi untuk meringankan beban dan himpitan ekonomi rakyat dengan segera menurunkan harga barang khususnya bahan pokok serta memberikan subsidi BBM dan Listrik.
“Aabila Presiden R.I Jokowi tidak dapat memenuhi tuntutan ini maka diminta untuk segera mundur dan meletakan jabatan sebagai Presiden R.I,” desak KAMI.
Tokoh Koalisi KAMI Lintas Propinsi terdiri dari: Mudrick SM Sangidu (Jawa Tengah), Syukri Fadholi (DI Yohyakarta), Daniel M Rasyid (Jawa Timur), Syafril Sjofyan (Jawa Barat), Djudju Purwantoro (DKI Jakarta), Abuya Shiddiq (Banten), Zulbadri (Sumatera Utara).
Muhammad Herwan (Riau), H. Mulyadi MY, S.Pi, M.MA (Kalimantan Barat), Mahmud Khalifah Alam S.Ag. (Sumatera Selatan), Geralz Geerhan (Sulawesi Selatan), Drs. H. Makhfur Zurachman M.Pd. (Kepulauan Riau), H. Suryadi (Jambii). Sutoyo Abadi (Sekretaris Koalisi).
Baca juga:
- Koalisi KAMI Minta Pemerintah Segera Memulangkan TKA China
- Koalisi KAMI Nilai Pidato Presiden Jokowi Di AS Indikasi Kuat Pesanan Oligarki
- Seorang RT Di Bogor Diminta Membuatkan KTP Warga Negara China, Dengan Imbalan Rp 12 Juta Per KTP
EDITOR: REYNA
Related Posts
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
Hashim Ungkap Prabowo Mau Disogok Orang US$ 1 Miliar (16,5 Triliun), Siapa Pelakunya??
Pembatasan ekspor Mineral Tanah Jarang Picu Ketegangan Baru China-AS
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Plt Sekda Tebingtinggi Apresiasi PA Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu - Berita TerbaruMay 31, 2022 at 9:59 pm
[…] KAMI Menolak Kenaikan Tarif Listrik Dan Penghapusan Subsidi Listrik Bagi Rakat […]