ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Belakangan marak penghinaan terhadap agama Islam, baik yang ditujukan kepada Nabi Muhammad, atau kepada komunitas Islam, yang dilakukan oleh para “Youtuber”.
Mereka mendapatkan keistimewaan, karena Polisi melakukan disparitas (pembedaan) pidana meskipun pasal-pasalnya sama. Siapa mereka? Kedua orang itu adalah Jozeph Paul Zhang dan Pendeta Prof Dr Syaifudin Ibrahim.
Hal ini dikatakan oleh Pakar Pidana Dr Muhamma Taufiq,SH,MH melalui channel Youtube “Muhammad Taufiq & Partner Law Firm”.
Yang menjadi tanda tanya besar Taufiq, dalam pasal-pasal Penistaan Agama Pasal 156 A KUHP, dan UU ITE pasal 28 ayat 2, kalau mereka berseberangan dengan pemerintah, mereka langsung ditangkap.
“Malam itu juga lansung ditangkap, misalnya Gus Nur,Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Edy Mulyadi, jauh sebelumnya musisi Ahmad Dhani. Tetapi kenapa hal itu tidak terjadi pada Jozeph Paul Zhang dan Pendeta Syaifudin Ibrahim,” tanya Taufiq.
Padahal kita punya perjanjian extradisi dengan AS, Jerman, dll. Dengan negara yang menampung koruptor yaitu Singapura, kata Taufiq, kita memang tidak punya perjanjian. Artinya, kita bisa memulangkan mereka.
Taufiq menerangkan bahwa hukum pidana positip itu mengenal dua azas. Pertama azas nasional aktif, artinya hukum ini akan mengikuti dimanapun warga negara Indonesia itu berada. Kalau mereka melakukan kejahatan, dimanapun dia berada, maka bisa diadili menggunakan hukum Indonesia.
Kedua, kata Tuufiq, apa yang disebut sebagai azas nasional pasif. Artninya, meskipun dia bukan warga negara Indoensia, atau dia sedang tidak adi Indonesia, dia bisa ditangkap dengan menggunakan KUHP kita.
“Tetapi kita lihat kedua orangg itu sudah ditetapkan DPO, tetapi tidak ada reaksi apapun. Berbeda dengan kalau yang ditiuduh menghina itu “berseberangan”, maka langsung ditangkap. Saya bertanya, apakah negara ini tidak punya uang, apakah negara ini kekurangan uang? Kalau memang kekurangan uang ya, sebaiknya kita patungan aja. Saya beri hadiah Rp 100 juta bagi siapa yang bisa menangkap hidup-hidup dan membawa ke Indoesia.,” ujar Taufiq
Manurutnya, banyak orang yang merasa jengkel (geram) dengan praktek hukum kita. Ini merupakan otokrtiik bagi hukum positip kita, apakah kita masih tegak berdiri dihadapan bangsa lain. Apakah kita masih tegak terhadap orang yang menghina dan memecah-belah persatuan bangsa dan negara. Atau kita tunduk kepada kepentingan politik sehingga mengabaikan pasal-pasal KUHP.
Karena apa yang terjadi dan dilakukan oleh Prof Syaifudin Ibrahim dan Paul Zhang ini memenuhi. Tetapi tidak pernah di respon.
“Jadi adanya sayembara ini sebagai bukti bahwa kita ini berkepentingan. Kalau negara tidak punya uang ya kita harus patungan. Kita tangkap dengan hadiah Rp 100 juta dan diabwa ke Indonesai,” pungkasnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Trump Diprotes Karena Menghancurkan Gedung Bersejarah
Buzzer Tikus Mewarnai Kabinet Merah Putih
Berstatus Bebas Bersyarat, Ahli Hukum: Terhukum Tidak Dapat Menjadi Calon Perangkat Desa
Purbaya Berdaya Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera
Tokoh Yahudi desak PBB dan para pemimpin dunia untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel atas tindakannya di Gaza
Api di Ujung Agustus (Seri 34) – Gelombang Balik
Muhammad Chirzin: Predator
Dana Pemerintah Mengendap Rp234 Triliun, Mintarsih: Kejiwaan Masyarakat Pasti Terdampak
Tawaran Tinbergen Rule LBP Mental
Revolusi Sistem Keuangan Presiden Prabowo
กระเบื้องปูพื้น ภายนอกNovember 28, 2024 at 2:06 pm
… [Trackback]
[…] Here you can find 39837 additional Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ahli-pidana-ini-menyediakan-hadiah-rp-100-juta-untuk-menangkap-paul-dan-syaifudin/ […]