ZONASATUNEWS.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggelar konfrensi pers ungkap kasus pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh oknum wartawan dan PNS terhadap mantan Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan di gedung Bhayangkara mapolres setempat, Sabtu (23/07/2022).
Kedua oknum tersebut diantara berinisial MS yang mengaku sebagai wartawan yang beralamat di Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, sedangkan ASB merupakan pegawai di Kecamatan Pegantenan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam konfrensi persnya mengungkapkan, jika kedua oknum tersebut ditangkap di Cafe Tomang yang berlokasi di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan atas laporan korban
Ia mengatakan, peristiwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Dan kejadian ini berawal sejak bulan Mei 2022 terkait adanya pemberitaan masalah sebuah bangunan di Desa Tanjung yang diduga adanya penyelewengan dana desa (DD) dalam pembangunannya.
“Kemudian MS yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis menjelaskan jika pihaknya bisa menyelesaikan permasalahan dalam pemberitaan tersebut. Jadi kedua oknum ini berbagi peran, MS membuat beritanya yang kemudian dilempar ke ASB yang kemudian diteruskan kepada korban Saridah sehingga terjadi transaksi mulai Rp 80 juta kemudian turun menjadi Rp 60 juta hingga Rp 30 juta,” katanya.
Namun saat itu lanjut Kopolres, korban hanya menyanggupi uang muka sebesar Rp 4 juta, tapi sayang disaat bersamaan ditempat itu ada anggota Intel Polres sehingga kedua oknum itu di tangkap yang kemudian diserahkan ke Reskrim Polres Pamekasan.
“Jadi modusnya memanfaatkan pekerjaannya karena MS sebagai seorang jurnalis untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti dan akan menyebarkan berita penyelewengan dana desa tersebut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 buah HP, uang tunai sebesar Rp 4 juta, kartu ID Card dan kaos profesi.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum kedua tersangka diancam Pasal 368 ayat 1 sub Pasal 369 ayat 1 sub 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
No Responses