ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 hingga kini masih menyita perhatian publik.
Kematian Brigadir J dinilai memiliki banyak teka-teki yang masih belum terpecahkan yang membuat publik semakin penasaran.
Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Muhammad Taufiq memberi tanggapan terkait sulitnya mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Menurut Muhammad Taufiq, selama Polri belum independen dan masih dibawahi langsung oleh presiden akan sulit untuk bersikap profesional.
“Selama kepolisian ini masih di bawah presiden, masih jadi bagian dari kekuatan politik, maka selama itu pula polisi tidak akan pernah bisa menjadi independen dan karena tidak independen otomatis polisi itu tidak profesional,” Kata M Taufiq dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube refly Harun, 30 Juli 2022.
“Independen itu harus dimulai polisi ini bekerja menurut standarnya tidak ada tekanan, tidak ada pesanan dari kekuatan politik manapun,” tambahnya lagi.
Taufiq mengatakan, di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, polisi sebagai pintu masuk perkara ini bisa naik atau tidak yang mana perkara ini bisa juga mau ditangkap menjadi tersangka.
Independensi memang diperlukan dan salah satu caranya dengan mengeluarkan polisi dari pusat kekuasaan presiden. Sehingga tidak bisa lagi menggunakan polisi sebagai alat menekan lawan politiknya.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian menerangkan alasan pihaknya belum menetapkan tersangka dari kematian Brigadir J ini adalah penyelidikan dan pengusutan masih dilakukan dan belum ada kesimpulan yang didapat.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan respon yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J.
Proses penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti.
Autopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberikan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen.
Hasil dari autopsi ulang Brigadir J tersebut kemungkinan baru akan keluar sekitar 4-8 minggu mendatang.
Pihak Polri telah berjanji akan segera menyampaikan hasil autopsi ulang dari jenazah Brigadir J ke publik dan melakukan penyelidikan kasus ini secara terbuka.***
EDITOR: REYNA
Related Posts
Tiga Celah Gelap di Pertamina Perkapalan: Mengapa Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Bisa Diterobos dari Kapal hingga Perusahaan Cangkang
Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim
Pengadilan Moskow mendenda Google karena membocorkan data pribadi tentara Rusia yang tewas dalam perang Ukraina
Pidsus Kejagung Diduga Telah Salah Strategi Mengungkap Dugaan Permainan Penjualan MMKBN
Abdullah Hehamahua: Jokowi Dapat Dihukum Mati??
Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!
Kasus Darso mati dipukuli polisi, Ahli hukum: Kapolresta Yogya bohong, layak dicopot
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
รีวิวNovember 16, 2024 at 7:57 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/hukum/ahli-pidana-muhammad-taufiq-sebut-selama-kepolisian-di-bawah-presiden-sulit-jadi-independen/ […]