Oleh: Bagus T Legowo
Sekretaris Rumah Pancasila
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan pada Ideologi Panca Sila, digambarkan oleh Ir. Soekarno dengan istilah meja statis dan leidstar dinamis (bintang penunjuk). Jika kita mengerti hal ini, maka sudah seharusnya kita harus berpedoman pada UUD 1945 dalam arti sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya.
Negara kita telah lebih dari 20 tahun hidup dalam alam UUD 2002, yakni hasil amandemen tanpa wewenang terhadap UUD 1945. Dalam 20 tahun lebih itu, kita tahu begitu banyak kemunduran telah terjadi. Suara agar Indonesia kembali ke UUD 1945 semakin lantang, untuk menjadi solusi bagi Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Mengapa kita harus kembali ke UUD 1945? Jawaban ringkasnya adalah karena UUD 1945 itu sesungguhnya adalah wujud dari makna Meja Statis dari Ideologi Panca Sila sebagaimana dimaksud oleh Ir. Soekarno dalam pidato-pidatonya tentang Panca Sila itu, baik Pidato 1 Juni 1945, maupun pidato-pidato beliau tentang Panca Sila lainnya. Sebagai meja statis, artinya UUD 1945 itu adalah meja dimana seluruh rakyat Indonesia (diwakili oleh pemimpin-pemimpin rakyat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah di ‘meja’ yang sama. Karena bersifat statis, yang maknanya tidak berubah alias tetap, maka UUD 1945 dengan sendirinya tidak boleh diubah. Mengapa?
UUD 1945 itu cerminan dari Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat (NKRI). Jika kita bersemboyankan ‘NKRI harga mati’, maka harus pula tercermin pada bahwa UUD 1945 tidak boleh diubah. Ini juga sekaligus menjawab dan menegaskan bahwa dalam konteks Negara Indonesia, maka UUD 1945 itu memang ‘kitab suci’ (bagi negara). Jadi, tidak untuk seluruh kehidupan yang mencakup individu-individu, terutama dalam hubungannya dengan Tuhan. Itu di luar urusan negara. Negara mengatur ruang public, bukan ruang individu. Artinya, jika menyangkut kepentingan public (res publica), negara wajib hadir.
Lalu yang manakah ideologi Panca Sila dalam makna Leidstar Dinamis (bintang penunjuk)? Jawabnya adalah UUD Kekuasaan Pemerintahan Negara (KPN) dan GBHN yang dibuat oleh MPR (Pasal 3 UUD 1945). MPR adalah representasi dari rakyat dan pemegang kedaulatan rakyat. MPR adalah pintu masuk, channeling, dan awal dari pemerintahan demokrasi (oleh, dari dan untuk rakyat). Oleh karena itu awal dan sumber dari pemerintahan demokrasi, maka MPR dirancang sebagai pemegang kedaulatan (Pasal Ayat 2 UUD 1945) dengan wewenang membuat UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara (Pasal 3 UUD 1945). Ketika kekuasaan diberikan kepada pemerintah (presiden), kekuasaan itu tidak diberikan dengan cek kosong, melainkan dilampiri oleh UUD KPN dan GBHN itu. UUD KPN dan GBHN ini lah leidstar dinamis (bintang penunjuk) yang dimaksud oleh Ir. Soekarno. Leidstar dinamis berarti ia tetap bintang penunjuk, tetapi tetap actual dengan perkembangan jaman sehingga baik UUD KPN maupun GBHN bisa berubah atau diubah (amandemen). Dalam hal ini, setiap Sidang Umum MPR 5 tahunan, jika perlu diubah, maka UUD KPN dan GBHN bisa diubah.
UUD yang dimaksud pada Pasal 3 UUD 1945 adalah UUD Kekuasaan Pemerintahan Negara, yakni judul Bab III dalam UUD 1945, yang ada di bawah Bab II tentang MPR. Secara sistematika, Kekuasaan Pemerintahan Negara tepat sekali ada di bawah Bab tentang MPR. Hal ini memberikan tanda bahwa setelah Pasal 1 ayat 2 tentang Bentuk Negara dan Kedaulatan (Bab I) dan wewenang MPR ditegaskan pada Pasal 3, maka MPR harus membuat dan menetapkan pengaturan kekuasaan pemerintahan negara (UUD KPN) dan memberikan garis-garis besar daripada haluan negara (GBHN). Keduanya tentu merujuk pada UUD 1945.
GBHN sudah pernah dibuat oleh MPR, namun UUD Kekuasaan Pemerintahan Negara belum pernah dibuat oleh MPR. Dengan MPR membuat dan menetapkan UUD KPN, maka MPR telah menuntaskan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Karena UUD KPN dibuat dan kemudian ditetapkan oleh MPR, maka yang berhak untuk mengubah UUD KPN itu adalah MPR itu sendiri melalui Sidang Umum MPR. Rujukannya adalah Pasal 37 UUD 1945. Dalam pada itu maka MPR hanya berwenang mengubah UUD KPN, bukan UUD 1945.
Ini tidak menegaskan, bahwa Indonesia menjalankan 2 konstitusi, UUD 1945 dan UUD KPN. Keduanya ini adalah satu paket. Jadi Indonesia tetap memiliki satu konstitusi yang berisi dua UUD, yakni UUD 1945 yang adalah Meja Statis (bersama dengan Panca Sila) atau seperti Anggaran Dasar dalam organisasi, dan UUD KPN adalah leidstar dinamis (bersama dengan GBHN) atau seperti Anggaran Rumah Tangga dalam organisasi. Dengan pengertian ini, maka teka-teki istilah meja statis dan leidstar dinamis dari Ir. Soekarno sudah terpecahkan. ;
Di dalam 2 ayat Aturan Tambahan, yang mengatur bahwa (1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini; (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar. Agar diperhatikan ada frasa ‘UUD ini’ dan ‘UUD’ (tanpa kata ‘ini’) yang sudah tentu memiliki maksud berbeda. Frasa ‘UUD ini’ yang dimaksud adalah UUD 1945. Sementara ‘UUD’ saja, yang dimaksud adalah UUD sebagaimana ada pada Pasal 3 UUD 1945, dan bukan (menetapkan) UUD 1945. Jika makna dan maksud ‘UUD ini’ (pada ayat 1) dan ‘UUD’ (pada ayat 2 dipersamakan, maka kita akan mengalami logical fallacy dan kekacauan pikiran. Satu diantaranya jebakan relasi ‘ibu’ dan ‘anak’ yang sudah diuraikan di atas.
Dengan logika yang saya bangun di atas, logical fallacy tidak akan terjadi, dan justru menjadikan Indonesia ada pada jalur yang benar, konsistensi dalam konsepsi dan logika pikiran.
MPR tidak berwenang mengubah UUD 1945, karena jika diibaratkan, antara UUD 1945 dan MPR itu seperti relasi ‘ibu’ dan ‘anak’. Seorang ibu tidak perlu dilegitimasikan atau dilegalkan oleh anakk untuk mendapatkan status ‘ibu’. Demikian pula, adalah hal atau tindakan yang tidak pantas dan durhaka jika sang anak ‘mengubah-ubah’ atau ‘mengobok-obok’ sang ibu. Jadi, jika MPR mengubah UUD 1945, itu berarti seperti anak mengjahili ibunya yang maknanya adalah masuk kategori kedurhakaan. Jadi selama 20 tahun lebih Indonesia berada dalam kedurhakaan yang mendapat ancaman ahzab Tuhan. Karena itu agar Indonesia bisa keluar dari bala dan ahzab Tuhan, maka MPR harus difungsikan sesuai dengan maksud yang terkandung di dalam UUD 1945, yakni menetapkan UUD KPN. Insyaa Allah, Negara Indonesia akan bisa lurus kembali dan menjadi negara yang baldatun thoyibatun warabbun ghofur.
Jadi, dengan ini mutlak Indonesia harus kembali ke UUD 1945 (Asli), bukan menyempurnakan dengan addendum, melainkan dengan MPR membuat UUD KPN dan GBHN untuk menjadi leidstar dinamis Indonesia.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Setahun Rezim Prabowo, Perbaikan atau Kerusakan Menahun?

Serial Novel “Imperium Tiga Samudra” (1) – Peta Baru di Samudra Pasifik

Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri

Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global

Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama

Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan

Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum

Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah

Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas

Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan



joker slot เว็บตรง แจกเครดิตฟรีOctober 22, 2024 at 9:26 am
… [Trackback]
[…] There you will find 68726 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/kembali-ke-uud-1945-dan-menyempurnakannya-dengan-membuat-dan-menetapkan-uud-kpn-dan-gbhn/ […]
go to the websiteOctober 25, 2024 at 9:44 am
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/kembali-ke-uud-1945-dan-menyempurnakannya-dengan-membuat-dan-menetapkan-uud-kpn-dan-gbhn/ […]
ฟิลเลอร์December 29, 2024 at 10:13 am
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/kembali-ke-uud-1945-dan-menyempurnakannya-dengan-membuat-dan-menetapkan-uud-kpn-dan-gbhn/ […]