ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Kamis (3/11/2022) kemarin ratusan aktivis yang terdiri dari Pemuda dan Mahasiswa tergabung dalam KAMPAK (Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi) mendatangi Kejaksaan Agung RI.
Aksi yang dimulai pukul 11 dan berakhir pukul 12.00 WIB berjalan dengan kondusif.
Dalam aksinya tersebut KAMPAK menegaskan mendukung Pemerintah dalam menegakkan amanat Tap MPR No XI tahun 1998 untuk Penyelenggaran negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme /KKN.
Terkait hal itu KAMPAK mempersoalkan ada seorang Anggota DPD yakni Fadel Muhammad yang diduga masih tidak clear dan clean saat menjabat Gubernur Gorontalo, dan seharusnya ditindak sesuai dengan Tap MPR No XI Th 1998 !!!
KAMPAK mencatat permohonan praperadilan Gorontalo Corruption Watch (GCW). Hasilnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo membatalkan Surat Perintah Penghetian Penyidikan (SP3)
Perintahkan Kejati Gorontalo melimpahkan ke pengadilan yakni Fadel Muhammad statusnya kembali menjadi tersangka dalam kasus penyalah gunaan sisa APBD tahun 2001.
Ketika menjadi Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad membuat Surat Keputusan bersama dengan Ketua DPRD Amir Piola Isa bersepakat untuk menggunakan sisa APBD Gorontalo tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo sebagai dana mobilisasi. Padahal, seharusnya uang itu dikembalikan ke kas negara.
Oleh karenanya, Fadel, Amir, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Gorontalo, almarhum Rustam Wantogia ketika itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo. Namun, hanya Amir yang kasusnya maju ke pengadilan dan dihukum 1,5 tahun penjara,. Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut terhadap Fadel Muhammad.
Selain kasus diatas Fadel Muhammad juga terkena kasus korupsi alat kesehatan (alkes) yang sudah di sidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada dinas kesehatan provinsi Gorontalo tahun 2004 yang melibatkan Gubernur Gorontalo saat kasus ini terjadi yaitu Fadel Muhammad.
Seperti di ketahui, dugaan Korupsi pengadaan alkes pada 2004 senilai Rp 7,9 miliar itu pelaksana proyek Richard, telah dijebloskan ke penjara dengan vonis empat tahun penjara.
Kemudian mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Thamrin Podungge telah di vonis Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara. Menurut Agus, proses hukum terhadap kasus korupsi alkes ini sudah memvonis ‘inkracht’ terhadap beberapa orang yang terlibat seperti Richard dan Podungge (Thamrin).
Dalam Pertemuan dengan Pihak KeJakgung KAMPAK menuntut Kejagung..
1.Segera tangkap dan adili Anggota DPD Fadel Muhammad dalam kasus dana Silpa APBD sebesar 5,4 M.
2. KEJAKGUNG untuk menelisik dugaan peran, keterlibatan Fadel Muhammad sebagai Gubernur Gorontalo saat itu dalam kasus Alkes
“Kasus ini sudah berjalan sangat lama maka sudah sangat layak dan sudah wajib hukumnya KEJAKGUNG segera ambil alih kasus Alkes ini dari Kejati Gorontalo apalagi dalam petikan putusan Mahkamah Agung (MA) itu nama Fadel Muhammad di sebut-sebut sampai 5 kali,” ujar Korlap M Yusuf kepada media.
Pihak Jakgung yang di wakili Kapuspenkum (Pusat Penerangan Hukum) Erwan dan Bambang mengatakan mengapresiasi Aksi KAMPAK dan memberi masukan untuk melengkapi berkas Tuntutan Kampak sebagai Dokumen resmi di tujukan kepada Jaksa Agung cq Jampidsus.
Setelah berdialog dengan konstruktif KAMPAK optimis dengan Kinerja KeJaksaan Agung saat ini dapat menuntaskan kasus lama yang terkatung-katung itu.
“Kami yakin atas kinerja yang kinclong dalam berantas korupsi saat ini,Kejaksaan Agung bisa menutaskan kasus korupsi Fadel Muhammad /Anggota DPD yang terbilang sudah lama dan terkatung-katung hingga sekarang. Fiat Justitia Ruat Caleum, Tegakkan Hukum meski langit akan runtuh,” tegas Yusuf.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Novel “Imperium Tiga Samudra” (Seri 2) – Langit di Atas Guam

OKI mendesak Dewan Keamanan untuk mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB

Jokowi, Pratikno dan Prabowo Bisa Terbakar Bersama – sama

Pongah Jadi Menko Tiga Kali

Jihad Konstitusi Kembali ke UUD 18/8/1945

Yahya Zaini Dukung Konsep “School Kitchen” Untuk MBG Yang Aman dan Dekat Anak

Ada Pengangkutan Belasan Ton Limbah B3 Asal Pertamina Tanjunguban dengan Tujuan Tak Jelas

Lho Kok Hanya Peringatan Keras…?

Yahya Zaini: Tidak Ada Instruksi DPP Golkar Untuk Laporkan Pembuat Meme Bahlil

Menjadi Santri Abadi







pgslotDecember 6, 2024 at 9:00 am
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/kampak-datangi-kejaksaan-agung-meminta-kasus-korupsi-fadel-muhammad-segera-dituntaskan/ […]
สล็อตวอเลท ฝากถอนเงินไว จ่ายจริง ไม่มีโกงJanuary 18, 2025 at 5:40 pm
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/kampak-datangi-kejaksaan-agung-meminta-kasus-korupsi-fadel-muhammad-segera-dituntaskan/ […]