Oleh: Sutoyo Abadi
Koordinator Kajian Politik Merah Putih
Memakan waktu cukup lama Kajian Politik Merah Putih terus berdiskusi dan sampai pada keyakinan bahwa kembali ke UUD 45 asli pasti akan lahir karena amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002 telah membawa petaka negara berjalan tanpa arah.
Negara menjadi jarahan OliOligarki, kekuatan asing dan aseng lainnya. Bahkan menimpa pada kehidupan masyarakat tanpa perlindungan negara, semua menjadi liar, benturan dalam kehidupan terjadi dimana mana.
Proses negosiasi para pengusul kembali ke UUD 45 asli sedang berjalan, baik melalui Lembaga Pertahanan Nasional ( Lemhanas ), Dewan Pertahanan Nasional ( Wantanas ) dan Dewan Pertimbangan ( Wantim ) Presiden bahkan aspirasi juga sudah sampai kepada Presiden.
Momentum dekrit Kembali ke UUD 45 asli ada dua momentum : sebelum Pilpres 2024 dan sesudahnya. Konsekuensi dan dampak masing masing momentum tersebut akan berbeda.
Sebelum Pilpres 2024 tentu lebih sedikit resiko, Pilpres 2024 dibatalkan sedang Pemilu legislatif tetap berjalan, untuk mengisi perwakilan di lembaga legislatif. Konsekuensinya negara ditata ulang setelah Presiden dipilih oleh lembaga MPR yang telah kembali sebagai lembaga tertinggi negara.
Bisa terjadi jabatan Presiden Jokowi diperpanjang untuk melakukan perubahan semua UU yang bertentangan dengan UUD 45 asli.
Resiko benturan masyarakat bisa diminimalisir, dikendalikan dengan ketat reaksi oligargi tentu akan bereaksi keras karena menyangkut hidup dan mati.
Dekrit kembali ke UUD 45 asli setelah Pilpres 2024 tetap berjalan, konsekuensi dan resikonya sangat berat dan besar . Dapat dipastikan untuk kembali ke UUD 45 asli hanya bisa terjadi dengan kekerasan. Presiden terpilih dan Oligarki akan tetap bertahan dan mempertahankan posisinya.
Kondisi ini akan melahirkan kekerasan dan sangat mungkin terjadinya perang saudara untuk memaksa presiden mengeluarkan dekrit kembali ke UUD 45 asli. Keadaan akan menyerat kekuatan dari luar ikut bertarung untuk mempertahankan pengaruhnya di Indonesia.
Opsi kedua ini prosesnya sangat rumit dan berbahaya, yang terjadi Indonesia dipertaruhkan selamat sebagai negara yang utuh sesuai UUD 45 asli atau roboh dan hancur berantakan.
Saat ini sesungguhnya Indonesia pada posisi gempuran perang asimetrik di tandai dengan telah diubahnya UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sebagai Naskah Asli.
Pengubahan UUD 1945 Naskah Asli dilakukan oleh MPR-RI 1999 – 2004 dan disahkan pada Agustus 2002, bentuk kelengahan, kesembronoan dan akibat tekanan dari kekuatan yang sangat besar Indonesia akan diubah menjadi negara liberal, kapitalis dan individualis.
Sekaligus penghancuran jatidiri dan identitas bangsa Indonesia. Suka atau tidak, Indonesia bisa bubar akibat kesalahan para pengelola negara saat ini yang sok jagoan, latah dan merasa jumawa, kebodohan dan kering pengalaman, penghayatan bahwa negara lepas dari Pancasila pasti akan ambruk dan hancur. Tidak mau melihat sejarah kacaunya negara, dan ahirnya sampai terjadinya Dekrit Presiden 1959.
Berpegang kepada Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Negara pada 3 April 2014, menuntut segera diberlakukannya kembali UUD 1945 Naskah Asli sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia.
Karena hanya UUD 1945 naskah asli-lah yang sah diberlakukan pada saat Pancasila sudah ditetapkan kembali sebagai Dasar Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Tuntutan ini harus segera direalisasikan mengingat Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Ditetapkan di: Jakarta, 28 Oktober 2014.
Presiden Joko Widodo diminta mengeluarkan Dekrit supaya kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli. Sebab, selama 20 tahun sejak amandemen UUD 1945 yang dimulai pada tahun 2000, rakyat semakin tertindas di berbagai bidang, baik bidang ekonomi dan politik yang full dalam kendali dan dikuasai oligarki.
“Rakyat menunggu dan mendukung Jokowi mengeluarkan dekrit,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti ketika berkunjung ke kantor FNN, di Gedung SOHO, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2022 sore.
Menurut LaNyalla, dengan kembali ke UUD 1945 asli jelas akan berpengaruh besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara ke masa mendatang. Agar bisa seperti itu, maka kembali ke UUD 1945 asli itu kemudian disempurnakan dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
Masyarakat, kalangan akademisi (rektor, dosen, guru besar dan mahasiswa) para jendral ( purn ) TNI, para raja raja dan sultan, tokoh agama dan tokoh-tokoh lainnya di daerah terus menuntut dan bersama masyarakat akan bergerak kalau Presiden mengabaikan tuntutan negara segera kembali ke UUD 1945 asli.
Kalau Presiden tetap bandel Presiden syah untuk diturunkan ditengah jalan dengan paksa .
La Nyala Mattalitti ( Ketua DPD RI ), menyampaikan bahwa keinginan kembali ke UUD 1945 itu sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. “Tidak lama setelah saya sampaikan, anggota Wantimpres ( Dewan Pertimbangan Presiden) menemui saya.
Saya sudah sampaikan dan serahkan “Peta Jalan mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat” sebanyak 36 halaman yang intinya kembali ke UUD 1945 asli,”ucapnya.
Kembali ke UUD 45 asli adalah jalan terahir untuk Indonesia bisa selamat dari kehancurannya. ***
EDITOR: REYNA
Related Posts
Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
No Responses