Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata, Kegiatan Tambang Ilegal Di Mojokerto Dibiarkan

Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata, Kegiatan Tambang Ilegal Di Mojokerto Dibiarkan
Kondisi tambang Galian C di Desa Srigading. Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto

ZONASATUEWS.COM, MOJOKERTO – Ketua LSM DPW JATIM desak Kapolres Mojokerto agar memanggil para penambang di kecamatan Ngoro. Diduga Penambang Tersebut sudah merugikan negara dan masyarakat

Tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto semakin marak. Tepatnya di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, ada beberapa tambang yang tidak kantongi ijin minerba.

Namun di duga APH (Aparat Penegak Hukum) tutup mata dengan adanya kegiatan tambang yang yang telah lama beroperasi tersebut.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat FAAM (Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat) Indra Susanto mengatakan kepada awak media, seharusnya pengusaha penambang mengantongi IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan dan IUP atau IUPK.

“Ijin itu diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dan merupakan salah satu bentuk perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan,” ujar Indra.

Lahirnya “IUJP” tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya istilah “jasa pertambangan” yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Artinya, menurut Indra, dengan diaturnya “jasa pertambangan” dalam UU No. 4 Tahun 2009, membuat setiap kegiatan yang dilakukan berkaitan menunjang kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki legalitas usaha berupa perizinan yang dapat berbentuk IUJP.

Indra mengaku sangat menyesalkan kalau (APH) Polres Mojokerto tidak ada tindakan apapun. sedangkan penambang tersebut diduga tidak mengantongi izin. Mengingat kegiatan tersebut tidak berkontribusi di Daerah.

Warga protes dengan memasang kayu, menutup paksa akses menuju lokasi tambang galian C di Desa Srigading, Mojokerto, Senin (28/2/2022).

“Sedangkan jalan akses transportasi yang dilalui memakai anggaran pemerintah daerah Mojokerto yang bersumber dari pandapatan daerah dari uang rakyat,” tegasnya.

Indra berjanji selaku kontrol sosial akan mengawal masalah ini sampai Aparat Penegak Hukum Polres Mojokerto ambil tindakavn.

“Dan saya akan berkordinasi dan bersurat kepada ESDM Jawa Timur maupun Pusat,” ungkapnya. (Bas- Red).

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

2 Responses

  1. Bilad RafidainNovember 17, 2024 at 4:57 pm

    … [Trackback]

    […] There you can find 63323 additional Info on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/diduga-apara-penegak-hukum-tutup-mata-kegiatan-tambang-ilegal-di-mojokerto-dibiarkan/ […]

  2. couponsJanuary 11, 2025 at 3:20 am

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/diduga-apara-penegak-hukum-tutup-mata-kegiatan-tambang-ilegal-di-mojokerto-dibiarkan/ […]

Leave a Reply